Kementerian ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal, Beri Kepastian Waktu Layanan untuk Masyarakat

- Penulis

Selasa, 7 Juli 2026 - 23:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antaranews86.com, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) mulai awal Agustus 2026. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Selasa (07/07/2026).

“Esensi dari pelayanan publik adalah kepastian, transparan, terukur dan bebas pungli. Dengan sistem pengukuran terjadwal nantinya masa tunggu dengan penjadwalan yang terukur maksimal tujuh hari, kemudian durasi pekerjaan maksimal lima hari. Jadi semuanya akan terukur,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.

Melalui sistem pengukuran terjadwal, masyarakat sudah bisa mendapatkan kepastian jadwal sejak permohonan awal diajukan. Dengan sistem baru ini, masa tunggu layanan ditetapkan maksimal tujuh hari, sedangkan proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang ditargetkan selesai paling lama lima hari. Dengan demikian, total waktu penyelesaian layanan pengukuran reguler menjadi maksimal 12 hari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai pimpinan rapat, Menteri Nusron yang didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan, standar pelayanan tersebut akan terus dievaluasi melalui survei kepuasan masyarakat. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui apakah waktu layanan yang telah ditetapkan sudah memenuhi harapan pemohon atau masih perlu dilakukan percepatan.

“Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu jadi patokan kami,” jelas Menteri Nusron di hadapan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, serta Kepala Kantor Wilayah BPN yang mengikuti Rapim secara luring maupun daring.

Untuk mendukung implementasi sistem pengukuran terjadwal, Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, meminta jajaran di daerah untuk mengoptimalkan penugasan petugas ukur. Proses penyelesaian berkas setelah pengukuran akan diterapkan dengan prinsip “first in, first out”.

“Saya minta para Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) untuk mengoptimalkan waktu tunggu antrean (pengukuran) dengan mengoptimalkan Koordinator Substansi (Korsub). Kakantah juga harus selalu memantau dan mengatur jadwal pengukuran agar pelayanan berjalan optimal,” imbau Virgo Eresta Jaya.

Kementerian ATR/BPN mengembangkan sistem pengukuran terjadwal ini sebagai langkah bertransformasi menjadi lebih baik dalam pelayanan publik. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan pengukuran, mengurai antrean dan tunggakan permohonan, serta memberikan kepastian waktu kepada masyarakat terkait jadwal pelaksanaan dan penyelesaian layanan pengukuran bidang tanah. (MW/CK)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong*

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Selamat Dan Sukses AKBP Agung Tribawanto S.I.K.,M.H, Atas Resmi Raih Gelar Magister Hukum
Polisi Ringkus Seorang Pemuda, Diduga Melakukan Tindak Pidana Curanmor di Parit Koto Balingka Pasaman Barat
Kantah Kabupaten Sorong Ikuti Ujian Pemetaan Talenta dan Pengisian KRS Jabatan Pengawas Tahun 2026
Rapat Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Identifikasi dan Penelitian Hak Atas Tanah Berakhir Jangka Waktu 2021–2026
Penyerahan Sertipikat Tanah Hibah Pemkab Sorong kepada Polda Papua Barat Daya, Wujud Sinergi Perkuat Kelembagaan Polri
Kantah Kabupaten Sorong Ikuti Sosialisasi Produk Perbankan Bank Mandiri untuk Pegawai
Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Hadirkan Layanan PELATARAN Setiap Hari Sabtu untuk Kemudahan Masyarakat
Penyerahan Sertipikat Tanah kepada PT PLN (Persero) untuk Menjamin Kepastian Hukum Aset Negara di Kabupaten Sorong

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:38 WIB

Selamat Dan Sukses AKBP Agung Tribawanto S.I.K.,M.H, Atas Resmi Raih Gelar Magister Hukum

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Polisi Ringkus Seorang Pemuda, Diduga Melakukan Tindak Pidana Curanmor di Parit Koto Balingka Pasaman Barat

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:57 WIB

Kantah Kabupaten Sorong Ikuti Ujian Pemetaan Talenta dan Pengisian KRS Jabatan Pengawas Tahun 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:55 WIB

Rapat Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Identifikasi dan Penelitian Hak Atas Tanah Berakhir Jangka Waktu 2021–2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:54 WIB

Penyerahan Sertipikat Tanah Hibah Pemkab Sorong kepada Polda Papua Barat Daya, Wujud Sinergi Perkuat Kelembagaan Polri

Berita Terbaru