ANTARANEWS86.com_, ROKAN HULU, Jajaran Polsek Kepenuhan, Polres Rokan Hulu, Polda Riau, mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kepenuhan Baru, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Minggu (18/10/2026) sore. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A alias E (44) dan menyita barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai 85,71 gram.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Kepenuhan Baru.
Kapolsek Kepenuhan, IPTU Jonnes, S.H., menerima informasi tersebut sekitar pukul 10.00 WIB. Menindaklanjutinya, ia bersama personel Polsek Kepenuhan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas kemudian mendatangi dan menggerebek rumah yang ditempati terduga pelaku sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas merek POLO AMSTAR berwarna abu-abu. Di dalam tas tersebut terdapat dua plastik klip berisi diduga sabu, empat plastik klip kosong, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1 juta.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di bagian gudang rumah. Dari lokasi itu, polisi kembali menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, yang disimpan dalam dua botol plastik berbeda.
Di dalam botol plastik bening merek NUTRIFARM, petugas menemukan satu plastik klip berisi diduga sabu. Sementara itu, di dalam botol berwarna hitam ditemukan delapan plastik klip berisi diduga sabu yang dibungkus menggunakan tisu dan lakban hitam.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 85,71 gram, sebuah tas, sejumlah plastik klip, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp1 juta, serta dua botol yang digunakan untuk menyimpan paket narkotika.
Diduga Berperan sebagai Pengedar, Berdasarkan hasil pengungkapan awal, A alias E diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hulu, khususnya Kecamatan Kepenuhan.
Polisi mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
(Humas Polres Rokan Hulu)
Alternatif judul yang lebih tegas:
Polisi Gerebek Rumah di Kepenuhan Rohul, 85,71 Gram Sabu Disita
Nyaris 1 Ons Sabu Ditemukan di Rumah Pria 44 Tahun di Rohul
Pengungkapan Narkoba di Kepenuhan Rohul, Polisi Amankan Pria dan 85,71 Gram Sabu.(Humas Polres)
#(EPI. B)#











