Dugaan Pencemaran Sungai di Sinunukan, Sistem Limbah PMKS PT Palmaris Raya Jadi Perhatian

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

ANTARANEWS86.com_, MADINA, Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Palmaris Raya di Desa Air Apa, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, disorot warga dan awak media terkait dugaan pencemaran lingkungan. Perusahaan pengolah tandan buah segar (TBS) itu diduga membuang limbah pabrik ke aliran sungai di sekitar kawasan operasionalnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dugaan tersebut mencuat setelah seorang warga setempat menemukan kondisi air sungai yang berubah warna menjadi kehitaman. Warga yang meminta identitasnya dirahasiakan itu menyebut perubahan warna air terjadi dalam beberapa waktu terakhir dan diduga berkaitan dengan aktivitas pabrik sawit.

 

“Air sungai sudah hitam. Kami turun langsung ke lokasi bersama wartawan untuk melihat dari mana sumbernya. Dugaan kuat berasal dari limbah pabrik sawit,” kata warga tersebut, Senin (5/1/2025).

Ia menilai dugaan pencemaran itu tidak bisa dilepaskan dari keberadaan sistem perpipaan limbah milik PMKS PT Palmaris Raya.

 

Terminal akhir pipa limbah diketahui berada tepat di tepian daerah aliran sungai (DAS), kondisi yang menurut warga patut dipertanyakan.

“Posisi pipa berada persis di pinggir sungai. Ini menimbulkan dugaan bahwa pembuangan limbah dilakukan secara langsung atau setidaknya berpotensi mencemari aliran air,” ujarnya.

 

Warga tersebut juga menilai perlu adanya pemeriksaan menyeluruh oleh instansi berwenang untuk memastikan apakah sistem pengelolaan limbah perusahaan telah sesuai dengan dokumen perizinan lingkungan yang dimiliki.

Baca Juga:  Penggunaan Anggaran Dana Desa Jambur Baru Kembali Disoroti Aktifis dan Jurnalis Mandailing Natal

 

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang setiap orang atau badan usaha membuang limbah dan/atau bahan berbahaya dan beracun ke lingkungan tanpa izin. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

 

“Ini bukan sekadar soal ada atau tidaknya protes masyarakat, tetapi soal kepatuhan terhadap hukum lingkungan,” kata warga tersebut.

 

Hingga berita ini ditulis, manajemen PT Palmaris Raya belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media, termasuk pengiriman surat tertulis kepada pihak perusahaan pada 13 Januari 2026. Namun, hingga lebih dari dua pekan berlalu, belum ada tanggapan dari manajemen perusahaan.

 

Atas temuan tersebut, awak media mendesak Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk segera turun ke lapangan. Pemeriksaan lapangan, uji kualitas air sungai, serta audit terhadap sistem pengelolaan limbah perusahaan dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum lingkungan.

 

Jika terbukti terjadi pencemaran, pemerintah daerah diminta menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

#(M.SN)#

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamen Ossy Ajak Pemkab Menguatkan GTRA untuk Selesaikan Masalah Pertanahan di Tanah Laut
Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila
Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya
Atur Sendiri Jadwal Kedatangan ke Kantah dengan Fitur Antrian Daring di Sentuh Tanahku
Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah
Polres Langkat Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang dan Urai Kemacetan Arus Lalu Lintas
Press Release Operasi Antik Toba 2026 : Selama 21 Hari Polres Toba Ungkap 8 Kasus Narkoba, Sita 289 Butir Ekstasi dan 3,79 Gram Sabu
Pengumuman Libur Layanan Pertanahan Kantah Kab. Sorong
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:58 WIB

Wamen Ossy Ajak Pemkab Menguatkan GTRA untuk Selesaikan Masalah Pertanahan di Tanah Laut

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:53 WIB

Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:48 WIB

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:41 WIB

Atur Sendiri Jadwal Kedatangan ke Kantah dengan Fitur Antrian Daring di Sentuh Tanahku

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:36 WIB

Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

Berita Terbaru

Artikel

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Sabtu, 6 Jun 2026 - 13:48 WIB

Artikel

Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

Sabtu, 6 Jun 2026 - 13:36 WIB