Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, ATR/BPN Berikan Kepastian Waktu Layanan Lewat Pengukuran Terjadwal dan PERINTIS 10 Hari

- Penulis

Jumat, 30 Oktober 2026 - 01:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antaranews86.com, Jakarta – Di era kepemimpinan Prabowo-Gibran, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan transformasi layanan pertanahan untuk lebih memberikan kepastian dalam waktu prosedur dan penyelesaian layanan. Perubahan dilakukan melalui layanan Pengukuran Terjadwal dengan target penyelesaian 12 hari dan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target penyelesaian 10 hari.

“Sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2026 lalu, layanan Pengukuran Terjadwal sudah dijalankan di 466 Kantor Pertanahan (Kantah) dan Peralihan Hak Terintegrasi telah berjalan di 131 Kantah. Kami ingin setiap tahapan pelayanan memiliki alur dan target waktu yang jelas sehingga masyarakat bisa mengetahui pasti bagaimana permohonannya diproses,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Layanan Pengukuran Terjadwal itu telah dikembangkan mulai Juli 2025 lalu oleh Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR). Pengembangan terus berjalan, hingga saat ini Pengukuran Terjadwal sudah sukses diterapkan di sekitar 96% Kantah di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses pendaftaran tanah, layanan Pengukuran Terjadwal memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan sendiri tanggal pengukuran melalui slot ketersediaan jadwal petugas ukur yang tersedia. “Implementasinya, waktu tunggu pengukuran selama tujuh hari, dan proses penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) setelah pengukuran maksimal lima hari, jadi total layanan 12 hari. Masyarakat juga akan dijelaskan di loket pengukuran terjadwal terkait ketentuan layanan,” jelas Sekjen ATR/BPN.

Sementara untuk layanan PERINTIS 10 Hari, Kementerian ATR/BPN menargetkan percepatan dalam proses peralihan hak atas tanah menjadi selesai dalam 10 hari. Tahapannya termasuk, proses di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah tingkat daerah yang mengelola pendapatan daerah selesai maksimal 3 hari, proses di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maksimal 2 hari, dan proses di Kantah selesai maksimal 5 hari.

“Percepatan pelayanan membutuhkan pembenahan proses kerja sekaligus kolaborasi. Dalam PERINTIS, pemerintah daerah, PPAT, dan Kantah memiliki peran pada tahapan masing-masing. Karena itu, integrasi proses dan komitmen bersama menjadi kunci agar kepastian waktu yang dijanjikan kepada masyarakat dapat diwujudkan,” tutur Dalu Agung Darmawan.

Dengan dua transformasi layanan yang diterapkan mulai tahun ini, Kementerian ATR/BPN berupaya merubah pola pelayanan yang lebih terukur, baik dalam proses pengukuran bidang tanah maupun peralihan hak. Pelaksanaannya memerlukan kedisiplinan dalam memenuhi standar waktu, keterbukaan informasi kepada masyarakat, serta koordinasi antarpihak agar proses pelayanan berjalan sesuai prosedur.

“Kami ingin masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian mengenai prosedur yang harus dilalui, tetapi juga kejelasan mengenai waktu penyelesaiannya. Karena itu, standar layanan yang telah ditetapkan harus menjadi acuan bersama dalam pelaksanaan pelayanan di lapangan,” pungkas Sekjen ATR/BPN. (AR/CK)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN

*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong*

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamen Ossy Ajak Kolaborasi para Arsitek untuk Wujudkan Visi Kota 2045
Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Makin Mendekat Layanan ke Masyarakat Lewat ATR/BPN Dekat
Pesan Menteri ATR/Kepala BPN kepada 152 Pejabat dalam Pelantikan: Layani Masyarakat dengan Baik
Satreskrim Polres Pasaman Barat Kedepankan Pemulihan Hak Korban Melalui Keadilan Restoratif
Demi Kesejahteraan Rakyat, Pemkab Toba Wacanakan Permohonan Pelepasan Eks PTPN IV Sibosur 
Hari Sumpah Pemuda Diperingati, Wabup Toba Bacakan Pidato Menpora, Tekankan Generasi Patriotik, Gigih, dan Berempati
Festival Literasi Toba 2026 Resmi Dibuka, Bunda Literasi Kecamatan Dikukuhkan
Konsinyering HPL Badan Bank Tanah, Wamen Ossy Ingatkan Soal Keseimbangan Kecepatan Layanan dan Kepastian Hukum

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 01:08 WIB

Wamen Ossy Ajak Kolaborasi para Arsitek untuk Wujudkan Visi Kota 2045

Jumat, 30 Oktober 2026 - 01:07 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, ATR/BPN Berikan Kepastian Waktu Layanan Lewat Pengukuran Terjadwal dan PERINTIS 10 Hari

Jumat, 30 Oktober 2026 - 01:06 WIB

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Makin Mendekat Layanan ke Masyarakat Lewat ATR/BPN Dekat

Jumat, 30 Oktober 2026 - 01:05 WIB

Pesan Menteri ATR/Kepala BPN kepada 152 Pejabat dalam Pelantikan: Layani Masyarakat dengan Baik

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Satreskrim Polres Pasaman Barat Kedepankan Pemulihan Hak Korban Melalui Keadilan Restoratif

Berita Terbaru