Direktorat jenderal Bea Cukai serahkan tersangka dan barang bukti penyeludupan ball press ke Kejati Riau dan Kejari DUMAI

- Penulis

Kamis, 14 Desember 2023 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DUMAI (RIAU)_ ANTARANEWS86.COM//-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau serahkan tersangka dan Barang Bukti (BB) penyeludupan pakaian bekas (Ballpress) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan tersangka dan BB ini setelah tim DJBC Riau menyelesaikan proses penyidikan kapal KLM Rajawali GT 125 yang diamankan telah mengangkut barang terlarang yakni Balepressed pada 19 Agustus lalu.

Selanjutnya pada tanggal 30 November 2023 berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejati Riau.

Hingga akhirnya pada tanggal 12 Desember 2023 Tim Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Riau dan KPPBC TMP B Dumai melakukan penyerahan tersangka dan BB ke Kejati Riau dan Kejari Dumai.

Sebelumnya diketahui KLM Rajawali yang diawaki sebanyak 7 (tujuh) orang ABK membawa lebih kurang 277 Bags ballpress dan lebih kurang 9 karton parfum asal Port Klang (Malaysia).

Kapal tersebut ditangkap DJBC Riau pada 19 Agustus 2023 sekira pukul 22.00 WIB di perairan Rupat Kabupaten Bengkalis.

Baca Juga:  Akibat Di Terjang Banjir Jembatan Desa Tunas Karya Sikara-kara II Kecamatan Natal Mengundang Maut

Penangkapan ini bermula dari informasi intelijen Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Riau, bahwa adanya pergerakan sarana pengangkut berupa Kapal Kayu dengan nama KLM Rajawali.

Berdasarkan informasi itu juga kapal tersebut diduga mengangkut pakaian bekas asal Port Klang (Malaysia) dengan tujuan pembongkaran di Kota Dumai (Indonesia).

Atas informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan dan penyisiran oleh Tim Patroli Laut BC-15019 KPPBC TMP B Dumai di titik-titik yang diduga sebagai entry point.

 

Hingga akhirnya KLM Rajawali berhasil ditemukan dan diamankan.

Untuk diketahui produk berupa pakaian bekas merupakan salah satu barang yang dilarang untuk diimpor. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perdagangan nomor 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 40 tahun 2022. *****

#(hariston-timAPPI)#

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Vaksinasi Kanker Serviks Jajaran Kementerian ATR/BPN, Lindungi Wanita dari Kanker Mematikan
Wamen Ossy Soroti Pentingnya Komitmen dalam Pelayanan Publik di Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara
Kementerian ATR/BPN Evaluasi dan Perkuat Penyelenggaraan Layanan Pertanahan di Mal Pelayanan Publik
‎Refleksi Jumat Agung, Bupati Taput Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat Hadiri Visualisasi Jalan Salib di Siatas Barita ‎
‎Ibadah Jumat Agung di HKBP Simorangkir, Bupati Taput Ajak Jemaat Gaungkan Kembali Wisata Rohani Salib Kasih ‎
Berikan Kuliah Umum di UIN Datokarama Palu, Menteri Nusron Bangun Kesadaran Mahasiswa tentang Nilai Ekonomi Tanah
Berikan Kuliah Umum di UIN Datokarama Palu, Menteri Nusron Bangun Kesadaran Mahasiswa tentang Nilai Ekonomi Tanah
Investor Jepang Datang ke Toba, Jajaki Investasi Pertanian dan Pariwisata
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 02:52 WIB

Vaksinasi Kanker Serviks Jajaran Kementerian ATR/BPN, Lindungi Wanita dari Kanker Mematikan

Sabtu, 4 April 2026 - 02:50 WIB

Wamen Ossy Soroti Pentingnya Komitmen dalam Pelayanan Publik di Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara

Sabtu, 4 April 2026 - 02:48 WIB

Kementerian ATR/BPN Evaluasi dan Perkuat Penyelenggaraan Layanan Pertanahan di Mal Pelayanan Publik

Jumat, 3 April 2026 - 12:19 WIB

‎Refleksi Jumat Agung, Bupati Taput Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat Hadiri Visualisasi Jalan Salib di Siatas Barita ‎

Jumat, 3 April 2026 - 10:47 WIB

‎Ibadah Jumat Agung di HKBP Simorangkir, Bupati Taput Ajak Jemaat Gaungkan Kembali Wisata Rohani Salib Kasih ‎

Berita Terbaru