Diduga Kajari Pati Lamban Tangani Aduan, Warga Penambungan Merasa Kecewa

- Penulis

Senin, 9 Maret 2026 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antaranew86.com, Pati Jawa Tengah – ‎Tim kuasa hukumbwarga Desa Penambuhan, Bagas Pamenang N, S.H. dan Slamet Widodo, S.H., mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati pada Senin (9/3).

Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan surat penegasan terkait aduan PT Fuhua Travel Goods Indonesia, yang hingga kini dinilai belum mendapatkan respon yang jelas dari pihak kejaksaan.​​Bagas Pamenang, menyatakan kekecewaannya lantaran aduan yang telah dimasukkan sejak 23 hari lalu seolah jalan di tempat. Meskipun sempat dipanggil untuk klarifikasi oleh unit Intel Kejari Pati satu minggu setelah aduan, namun hingga saat ini tidak ada perkembangan lebih lanjut.

‎​”Sudah 23 hari dari mulai aduan kita masukkan sampai hari ini tidak ada respon. Bahkan dari unit Intel kami coba hubungi via WhatsApp dua kali juga tidak ada jawaban,” ujar Bagas saat memberikan keterangan usai keluar dari kantor Kajari Pati, Senin 9 Maret 2026.

‎​Ia menegaskan bahwa timnya ingin menanyakan kepastian apakah aduan tersebut diterima atau tidak. Jika diterima, seharusnya perkara ini sudah dilimpahkan ke bidang Pidana Khusus (Pidsus) karena sudah melewati batas waktu 14 hari kerja.

‎​Menuntut Kepastian Hukum bagi Klien
‎​Senada dengan Bagas, Slamet Widodo yang akrab disapa Om Bob, menekankan pentingnya kepastian hukum bagi klien mereka. Sebagai penerima kuasa, pihaknya merasa bertanggung jawab untuk memberikan penjelasan kepada klien mengenai sejauh mana proses hukum berjalan.

‎​”Kami berharap ada tindak lanjut, ini ketiga kalinya kami datang ke kejaksaan Pati. Kalau memang dirasa tidak cukup (bukti) untuk masuk, ya berikan surat resmi supaya ada kepastian,” tegas Om Bob.

‎​​Hingga saat ini, tim kuasa hukum tercatat sudah tiga kali mendatangi Kejari Pati untuk mengawal kasus ini. Mereka sepakat memberikan tenggat waktu hingga hari Jumat minggu ini untuk mendapatkan jawaban resmi.

‎​Jika tetap tidak ada respon, tim kuasa hukum berencana akan menaikkan aduan ini ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) hingga ke Kejaksaan Agung (Jagung).

‎Hingga berita ditayangkan, belum mengkonfirmasi dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati terkait aduan kepada PT Fuhua Travel Goods Indonesia yang berlokasi di Desa Penambuhan, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.

Baca Juga:  Kolaborasi Dengan BNPB, Bupati Syah Afandin Perintahkan Jajaran Untuk Cepat Tangani Banjir Langkat

( team)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakapolres Langkat Hadiri Pelepasan Jemaah Haji Kloter 4 Kabupaten Langkat Tahun 2026
Pesan Menteri Nusron untuk Jajaran di Riau: Pemimpin Harus Memudahkan Pelayanan bagi Masyarakat
Apresiasi Langkah UAS Alihmedia ke Sertipikat Elektronik, Menteri Nusron: Demi Keamanan dan Kemudahan Masa Depan
Wamen Ossy: Revisi RTRWN Jadi Kunci Percepatan Pengembangan Jaringan Kereta Nasional
Wamen ATR/Waka BPN Minta Pemprov Kalteng Aktif Selesaikan Masalah Pertanahan Lewat GTRA
Satresnarkoba Polres Langkat Tangkap Pria Pemilik 64,74 Gram Sabu di Stabat
Kurang dari 8 Jam, Polres Langkat Ringkus Pelaku Curas Bersenjata Api Rakitan di Hinai
Sertijab Wakapolres Langkat, Kapolres Tekankan Soliditas dan Dedikasi, Kompol Vivin Ayuningtias Resmi Menjabat
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 05:09 WIB

Wakapolres Langkat Hadiri Pelepasan Jemaah Haji Kloter 4 Kabupaten Langkat Tahun 2026

Jumat, 24 April 2026 - 00:01 WIB

Pesan Menteri Nusron untuk Jajaran di Riau: Pemimpin Harus Memudahkan Pelayanan bagi Masyarakat

Kamis, 23 April 2026 - 23:59 WIB

Apresiasi Langkah UAS Alihmedia ke Sertipikat Elektronik, Menteri Nusron: Demi Keamanan dan Kemudahan Masa Depan

Kamis, 23 April 2026 - 23:58 WIB

Wamen Ossy: Revisi RTRWN Jadi Kunci Percepatan Pengembangan Jaringan Kereta Nasional

Kamis, 23 April 2026 - 23:55 WIB

Wamen ATR/Waka BPN Minta Pemprov Kalteng Aktif Selesaikan Masalah Pertanahan Lewat GTRA

Berita Terbaru