Cek Keabsahan Sertipikat Elektronik Lebih Mudah: Tinggal Scan Barcode

- Penulis

Rabu, 3 Desember 2025 - 01:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Antaranews86.com – Jumlah pemilik sertipikat tanah dalam bentuk elektronik semakin banyak. Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) per Oktober 2025, Sertipikat Elektronik yang beredar di masyarakat mencapai 6.145.774 sertipikat. Adanya penerapan Sertipikat Elektronik ini membawa manfaat, bukan hanya untuk masyarakat, namun juga bagi para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Seperti yang dirasakan oleh Yuni (44), salah satu staf PPAT di Kabupaten Bekasi. Ia mengaku, implementasi Sertipikat Elektronik saat ini membantu pekerjaannya. “Klien banyak yang sudah punya Sertipikat Elektronik. Gampang banget saya tinggal scan barcode saja lewat Aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengecek keaslian sertipikat,” jelasnya.

Bagi pemegang Sertipikat Elektronik, hanya dengan scan barcode atau memasukkan nomor identifikasi bidang tanah (NIB) di Aplikasi Sentuh Tanahku, otomatis akan menampilkan informasi bidang tanah. Jika melakukan pengecekan dengan _scan barcode_, maka akan keluar bentuk dokumen elektronik sertipikat tanah.

Jika melakukan pengecekan dengan NIB, akan tertera informasi terkait posisi bidang tanah, jenis bidang tanah/legenda persil, seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, Tanah Wakaf, Tanah Adat.

Ini berbeda dengan proses jika sertipikatnya masih berbentuk buku/analog. Meski sertipikat analog masih berlaku seiring dengan implementasi Sertipikat Elektronik, Yuni merasa perlu melakukan lebih banyak langkah jika mau mengecek keaslian sertipikat tanah analog milik kliennya.

Pengecekan ini mulai dari pemeriksaan keaslian fisik sertipikat, mencocokkan nama pemegang hak, nomor hak, luas dan letak tanah dengan dokumen pendukung, seperti KTP, SPPT PBB, hingga pemeriksaan data fisik dan yuridis.

“Kalau sertipikatnya masih analog, banyak yang harus dicek. Kalau Sertipikat Elektronik, bisa gampang cek keabsahannya, bisa langsung gitu dengan aplikasi. Jadi kita sudah bisa memastikan ini sudah terdaftar atau tidak dengan ringkas,” pungkas Yuni. (AR/RT)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PRSU ke 50, Kabupaten Toba Tampil Memukau Dengan Keunggulan Produk Daerah 
Monang Sitanggang Ditemukan Jadi Mayat Mengapung di Tepi Pantai Danau Toba
Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf dan Bantuan dari MUI untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang
Lindungi Aset dari Pengambilalihan Sepihak, Kementerian ATR/BPN Targetkan Pendaftaran 10 Tanah Ulayat di Sumba Timur
Wujud Komitmen Perubahan, Kementerian ATR/BPN Tawarkan Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemda Se-Lampung
Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Layanan Pertanahan Harus Berorientasi pada Kepuasan Masyarakat
Menteri Nusron Apresiasi Yayasan Buddha Tzu Chi atas Dukungan Pembangunan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang
Sat Lantas Polres Langkat Intensifkan Gatur Lalin Pagi, Kapolres Apresiasi Kinerja Personel
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 05:23 WIB

PRSU ke 50, Kabupaten Toba Tampil Memukau Dengan Keunggulan Produk Daerah 

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:18 WIB

Monang Sitanggang Ditemukan Jadi Mayat Mengapung di Tepi Pantai Danau Toba

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:59 WIB

Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf dan Bantuan dari MUI untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:55 WIB

Lindungi Aset dari Pengambilalihan Sepihak, Kementerian ATR/BPN Targetkan Pendaftaran 10 Tanah Ulayat di Sumba Timur

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:54 WIB

Wujud Komitmen Perubahan, Kementerian ATR/BPN Tawarkan Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemda Se-Lampung

Berita Terbaru