BLT Gagal Disalurkan Di Desa Tangga Bosi III, Wartawan Diancam Dan Dihalangi Meliput Berujung LP

- Penulis

Jumat, 27 September 2024 - 23:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MANDAILING NATAL (SUMUT) ANTARANEWS86.COM|Bantuan langsung tunai ( BLT) untuk keluarga penerima manfaat ( KPM) di desa Tangga Bosi Tolu ( III) Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, gagal disalurkan/dibagikan.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyaluran BLT itu direncanakan/laksanakan penyaluran nya pada Kamis, (26/09/2024 malam namun gagal. Warga sekitar terlihat ribut dengan kepala desa (kades) dan perangkatnya, pasalnya para warga kecewa dengan jumlah BLT yang hendak diterima.

 

Diketahui sebelumnya KPM menerima sebesar lebih kecil dari tahapan pembagian sebelumnya. Lebih anehnya lagi penyaluran BLT itu pihak kepolisian dan Koramil tidak dilibatkan dan pelaksanaan penyalurannya digelar malam hari.

 

Tim wartawan hendak meliput kegiatan penyaluran BLT tersebut sudah berada di lokasi namun belum realisasi penyaluran sudah mulai ribut dan tidak terbendung.

 

Setelah keributan itu wartawan hendak konfirmasi kepada warga yang keberatan dengan wawancara namun ada warga lainnya yang tidak suka diliput wartawan dan berujung pengancaman serta wartawan hampir dipukul.

 

Dengan kejadian itu wartawan membuat laporan ke polres Madina malam itu juga dengan keberadaan menghalangi tugas wartawan.

 

Magrifatulloh selaku wartawan yang dihalangi dan diancam membuat laporan ke polres dengan laporan dengan nomor: STLL/278/IX/2024/SPKT/POLRES Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara pada tanggal 27 September 2024 pada pukul 01:38 Wib.

 

Magrifatulloh mengatakan dirinya diancam oleh seorang warga inisial N dalam melakukan liputan dan menghalangi tugas wartawan dalam bertugas.

 

” Pers diatur dalam undang-undang tentang peliputan dan ada sanksi kepada yang melakukan upaya menghalangi tugas pers. Dari penggalangan tugas pers maka saya membuat laporan” ucapnya

Baca Juga:  Pj. Bupati Langkat Resmikan Klaster Budidaya Udang Vaname Intensif untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

 

Lebih jelas disampaikannya, menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

 

Pasal 18 ayat (1)

 

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

 

Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

 

Sementara kepala desa Tangga Bosi III dikonfirmasi by WhatsApp atas kronologi kejadian itu dan tidak menjawab.

 

Dilain tempat Babinkamtibmas Polsek Siabu Lahmudin Siregar dikonfirmasi mengatakan tidak ada undangan dari pihak desa kehadiran mereka.

 

Setiap acara pembagian BLT selalu pihak kepolisian diundang. Ada nota kesepahaman antara kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi , kementerian dalam negeri dan kepolisian Republik Indonesia tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa.

 

(Tim/Red).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026, Bupati Tapanuli Utara Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si bersama jajaran perangkat daerah teknis melaksanakan monitoring ketersediaan pupuk bersubsidi di wilayah Pahae Julu dan Pahae Jae
Wamen Ossy Saksikan Penyerahan Denda Administratif Rp11,4 Triliun oleh Satgas PKH sebagai Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara
Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah
Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat
Alokasi Dana Bos Sudah Diterima, Namun Fasilitas SDN 173271 Siborong borong Kabupaten Tapanuli Utara Di duga Tidak Terawat 
‎Pimpin Senam Bersama ASN, Bupati Taput Tekankan disiplin ASN dan Optimalisasi Aset 
Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya
Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 12:50 WIB

Sabtu, 11 April 2026, Bupati Tapanuli Utara Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si bersama jajaran perangkat daerah teknis melaksanakan monitoring ketersediaan pupuk bersubsidi di wilayah Pahae Julu dan Pahae Jae

Sabtu, 11 April 2026 - 03:55 WIB

Wamen Ossy Saksikan Penyerahan Denda Administratif Rp11,4 Triliun oleh Satgas PKH sebagai Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 - 03:53 WIB

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Sabtu, 11 April 2026 - 03:50 WIB

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Jumat, 10 April 2026 - 10:11 WIB

Alokasi Dana Bos Sudah Diterima, Namun Fasilitas SDN 173271 Siborong borong Kabupaten Tapanuli Utara Di duga Tidak Terawat 

Berita Terbaru