Syah Afandin Dukung Penuh Legalitas Sumur Minyak Rakyat Dalam Upaya Percepatan Ketahanan Energi Indonesia

- Penulis

Kamis, 31 Juli 2025 - 23:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA, ANTARANEWS86.COM//Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menghadiri langsung rapat koordinasi yang digelar di Kementerian ESDM terkait pengaturan dan pemberian izin bagi sumur minyak rakyat, Selasa (29/7/2025). Rapat penting ini dipimpin oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan diikuti oleh para kepala daerah penghasil minyak dari berbagai wilayah di Indonesia.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Syah Afandin hadir didampingi oleh Kepala Bappedalitbang Langkat, Rina Wahyuni Marpaung, S.STP, M.AP. Kehadiran Pemkab Langkat menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat untuk menata ulang keberadaan sumur minyak dikabupaten langkat dan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan sektor energi di Langkat dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah serta memberikan kejelasan kepada pelaku usaha dan masyarakat.

 

Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sebagai dasar hukum legalisasi aktivitas pengeboran minyak rakyat. Regulasi ini mengatur skema kerja sama antara masyarakat pengelola sumur minyak dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Dalam aturan tersebut, minyak yang dihasilkan dari sumur rakyat wajib dijual kepada KKKS, dan masyarakat harus memiliki izin usaha—baik dalam bentuk koperasi, UMKM, maupun bermitra dengan BUMD. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, menjaga keselamatan, serta meningkatkan pendapatan daerah dan masyarakat.

 

Dalam forum tersebut, Menteri Bahlil menegaskan bahwa izin hanya akan diberikan kepada sumur minyak rakyat yang sudah terbukti berproduksi dan memiliki potensi yang jelas. Tujuannya adalah untuk menjaga keberlanjutan energi nasional sembari memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat pengelola.

 

“Kami tidak akan memberikan izin baru untuk eksplorasi, tapi hanya untuk sumur-sumur rakyat yang sudah eksisting dan produksi. Ini bukan untuk pembukaan sumur baru. Kami ingin legalisasi ini mendorong keselamatan dan keberlanjutan,” tegas Menteri Bahlil.

 

Menanggapi hal tersebut, Bupati Syah Afandin menyatakan dukungan penuh atas langkah pemerintah pusat tersebut. Ia menyampaikan bahwa saat ini Kabupaten Langkat terdapat banyak sumur minyak yang dikelola masyarakat secara tradisional, namun belum tersentuh pengawasan dan belum mengikuti regulasi yg berlaku. Sehingga diharapkan jika dikelola dengan baik mengikuti regulasi yang ada, tidak hanya mampu meningkatkan ketahanan energi tetapi juga pendapatan daerah

Baca Juga:  Hujan Masih Turun, Polres Langkat Ingatkan Pengendara untuk Prioritaskan Keselamatan di Jalan

 

“Kami menyambut baik langkah ini. Di Langkat banyak sumur minyak rakyat yang berjalan tanpa mengikuti regulasi yang ada dan sering kali mengabaikan aspek keselamatan. Maka kehadiran regulasi dan legalitas dari pusat sangat kami butuhkan terutama dalam upaya mewujudkan percepatan ketahanan energi dan peningkatan pendapatan daerah,” ujar Bupati Syah Afandin dalam sesi tanya jawab.

 

Bupati juga menanyakan skema pendampingan teknis dan perlindungan hukum bagi masyarakat pengelola sumur minyak rakyat di daerah. Menteri Bahlil menjawab bahwa pemerintah pusat sedang menyusun peraturan teknis turunan yang melibatkan Pertamina dan kementerian terkait, termasuk aspek pendampingan serta pengawasan agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan optimal.

 

“Yang penting jangan memberatkan rakyat, Pak Menteri. Tapi bagaimana ini bisa memberikan perlindungan dan kepastian hukum, sekaligus tetap membuka peluang ekonomi bagi masyarakat lokal,” ujar Syah Afandin yang disambut positif oleh Menteri Bahlil.

 

Langkat sendiri tercatat memiliki sejumlah sumur minyak yang masih dikelola masyarakat dan sumur tua yang tersebar di kecamatan padang tualang, sei lepan dan gebang, terutama di daerah yang dulunya bekas wilayah konsesi. Namun, aktivitas tersebut kerap menimbulkan kekhawatiran akibat tidak adanya standar keselamatan kerja serta potensi pencemaran lingkungan.

 

Dengan kehadiran langsung dalam rapat ini, Pemkab Langkat menunjukkan komitmen untuk menjadi bagian dari solusi nasional dalam penataan energi rakyat, sembari tetap melindungi kepentingan dan keselamatan warganya.

 

“Kami siap berkoordinasi dengan pusat dan mendata sumur-sumur eksisting yang memenuhi syarat. Harapan kami, masyarakat dilibatkan secara legal dan aman dalam kegiatan ini,” tutup Bupati.

(Dedi Sanjaya)#

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamenkes RI Beri Apresiasi Atas Respons Cepat Bupati Afandin Pulihkan Layanan Kesehatan
Bupati Langkat, Syah Afandin Lepas 20 Mobil Tangki Air Bersih Untuk Warga Terdampak Banjir
Bupati Langkat Pastikan Kehadiran Pemerintah, Salurkan Bantuan ke Warga Salahaji Pematang Jaya
Penyerahan Sertipikat Konsolidasi Tanah BMN, BMD dan Wakaf
Upacara Hari KORPRI Ke-54 tahun 2025
Minggu, 30 November 2025 – PELATARAN (Pelayanan Tanah Akhir Pekan)
Sabtu, 29 November 2025 – PELATARAN (Pelayanan Tanah Akhir Pekan)
Lewati Akses Terputus, Syah Afandin Hadiri Warga Terisolir dan Pastikan Mereka Tak Ditinggalkan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:18 WIB

Wamenkes RI Beri Apresiasi Atas Respons Cepat Bupati Afandin Pulihkan Layanan Kesehatan

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:14 WIB

Bupati Langkat, Syah Afandin Lepas 20 Mobil Tangki Air Bersih Untuk Warga Terdampak Banjir

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:11 WIB

Bupati Langkat Pastikan Kehadiran Pemerintah, Salurkan Bantuan ke Warga Salahaji Pematang Jaya

Kamis, 4 Desember 2025 - 02:42 WIB

Penyerahan Sertipikat Konsolidasi Tanah BMN, BMD dan Wakaf

Kamis, 4 Desember 2025 - 02:40 WIB

Upacara Hari KORPRI Ke-54 tahun 2025

Berita Terbaru

Artikel

Penyerahan Sertipikat Konsolidasi Tanah BMN, BMD dan Wakaf

Kamis, 4 Des 2025 - 02:42 WIB

Artikel

Upacara Hari KORPRI Ke-54 tahun 2025

Kamis, 4 Des 2025 - 02:40 WIB