Sekda Karo Hadiri Rakornas Posisi dan Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok

- Penulis

Jumat, 13 Juni 2025 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KARO (SUMUT) ANTARANEWS6.com_, Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Dr. Drs. Eddi Surianta Surbakti, M.Pd., menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Posisi dan Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Pasca Diundangkannya PP 28 Tahun 2024 secara daring melalui zoom meeting pada hari Kamis, 12 Juni 2025. Rapat ini diadakan untuk membahas posisi dan kewenangan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan KTR.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat Koordinasi Nasional ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman pemerintah daerah tentang kebijakan KTR dan peranannya dalam melindungi masyarakat dari bahaya rokok. Sekda Karo berharap bahwa rapat ini dapat memberikan pengetahuan dan wawasan yang bermanfaat bagi pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan KTR.

 

Dengan adanya PP 28 Tahun 2024, pemerintah daerah memiliki kewenangan yang lebih besar untuk mengatur dan mengimplementasikan kebijakan KTR di wilayahnya. Sekda Karo berkomitmen untuk terus meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mengimplementasikan kebijakan KTR di Kabupaten Karo.

 

Rapat ini dihadiri oleh pejabat pemerintah daerah dan stakeholder terkait dari berbagai daerah di Indonesia. Sekda Karo berharap bahwa rapat ini dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan kerja sama dan sinergi dalam mengimplementasikan kebijakan KTR di daerah.

 

Dengan adanya kebijakan KTR, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok dan mengurangi angka perokok di Indonesia. Sekda Karo berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Karo.

 

#(Ze)#

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantah Kabupaten Sorong Gelar Pembinaan PPAT untuk Perkuat Sinergi dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Pertanahan
Kantah Kabupaten Sorong Terima Kunjungan Mahasiswa PWK Universitas Muhammadiyah Sorong, Bahas Tata Ruang dan Pertanahan
Pengambilan Sumpah Pemohon Sertipikat Pengganti Karena Hilang di Kantah Kabupaten Sorong
Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Skala Kecil untuk Fasilitas Produksi Sumur Klamono Utara W
Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal
RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027
PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat
Tabrakan Maut di Jalan Bypass, 2 Orang Abang Adek Meninggal Dunia

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 04:18 WIB

Kantah Kabupaten Sorong Gelar Pembinaan PPAT untuk Perkuat Sinergi dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 - 04:17 WIB

Kantah Kabupaten Sorong Terima Kunjungan Mahasiswa PWK Universitas Muhammadiyah Sorong, Bahas Tata Ruang dan Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 - 04:15 WIB

Pengambilan Sumpah Pemohon Sertipikat Pengganti Karena Hilang di Kantah Kabupaten Sorong

Jumat, 18 September 2026 - 04:13 WIB

Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Skala Kecil untuk Fasilitas Produksi Sumur Klamono Utara W

Jumat, 18 September 2026 - 01:01 WIB

Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Berita Terbaru