MEDAN (SUMUT) ANTARANEWS86.COM// Setelah adanya pemberitaan di beberapa media Online mengenai Dana sebesar 350 Miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 yang mau di alihkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution ke pulau Nias mendapat sorotan serius dari anggota legislatif dan berbagai kalangan seperti yang di sampaikan Managing Deretor POLITICAL & ECONOMIC CONSULTING INSTITUTE H.Syahrir Nasution S.E, M.M.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rencana Gubernur Sumatera Utara (SUMUT) Muhammad Bobby Apif Nasution untuk mengalihkan dana anggaran sebesar 350 Miliar dari APBD 2025 ke Kepulauan Nias menjadi sorotan serius legislatif. Anggota Dewan mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak dilakukan secara sepihak tanpa melalui proses dan mekanisme yang di atur Undang Undang .
Anggota DPRD SUMUT Muhammad Subandi mengatakan bahwa meskipun pergeseran anggaran di perbolehkan, langkah itu harus dilakukan dengan tahapan yang telah di tentukan.
” Tidak bisa main geser begitu saja, Harus melalui Pembahasan di Badan Anggaran (Banggar), disesuaikan dengan Rencana Strategis (Renstra),visi – misi, dan proses penyusunan anggaran,” ujarnya menjawab wartawan (11/04/2025).
Politisi Gerindra juga menekan kan bahwa setiap perubahan postur APBD harus sejalan dengan hasil Musrenbang serta laporan realisasi dan penyusunan anggaran di masing – masing komisi di DPRD.
Subandi menjelaskan pengalihan dana juga harus memenuhi kriteria yang di atur dalam peraturan daerah (Perda) tentang APBD. bahwa sebelum pergeseran di lakukan, terlebih dahulu ada perubahan dalam peraturan kepala daerah mengenai penjabaran APBD.
Hal ini, lanjutnya sesuai ketentuan pasal 69 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
” Eksekutif wajib memberitahukan pergeseran kepada pimpinan dewan yang kemudian diusulkan melalui perubahan APBD atau di cantumkan dalam realisasi anggaran jika tidak dilakukan perubahan APBD, semua proses ini harus di lalui kalau sudah di setujui, baru bisa di alihkan,” terang Subandi.
Jangan terburu – buru hal senada disampaikan wakil ketua DPRD Sumut Salman Alfarisi, bahwa pentingnya perencanaan yang matang sebelum nya dana sebesar itu di geser ke Nias.
“Tujuan nya memang baik, untuk mengejar ketinggalan pembangunan di Nias agar bisa sejajar dengan daerah lain tapi jangan terburu – buru karena ini uang rakyat yang bersumber dari APBD yang telah disahkan,” kata politisi senior PKS ini .
Salman memahami keinginan Gubsu mempercepat pembangunan di Nias, namun rencan ini harus dikaji secara menyeluruh, terlebih saat ini pemerintah tengah menggalakkan efisien anggaran.
” Pengalihan anggaran sebesar ini harus di dasarkan pada pertimbangan mendesak dan harus disetujui DPRD tidak bisa sepihak ,” ujar nya.
Dengan sorotan tajam dari DPRD ini, tampaknya langkah Gubsu Bobby perlu dikaji ulang agar sesuai dengan koridor hukum dan mendapatkan dukungan politik yang cukup di legislatif.
Sementara disisi lain Managing Deretor : POLITICAL & ECONOMIC CONSULTING INSTUTITE Indonesia (PECI INDONESIA) H. Syahrir Nasution Gelar Sutan Kumala Bulan SE MM, juga angkat bicara terkait hal rencana Gubsu yang akan menggeser anggara sebesar 350 Tiriliun ke Nias
“Jangan merasa peraturan dan mekanisme yang sudah menjadi aturan yang ada diterabas seenak nya, demi untuk “membuat senang rakyat”, terlebih di kantong kantong suara nya saja. Sebagai seorang Leader yang dituakan harus mengikuti alur alur hukum yang berlaku, sebab itu uang rakyat Sumut bukan uang warisan dari keluarga itu,” ujarnya.
(M.SN)