Di Duga Pemain Galian C Ilegal Di Desa Lancat Tak Indahkan Himbauan Kapolsek Lingga Bayu

- Penulis

Senin, 29 Juli 2024 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ANTARANEWS86.COM |MADINA (SUMUT)_Pemain Galian C Ilegal di Desa Lancat diduga tak indahkan himbauan Kapolsek Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal dimana diketahui sudah berulang kali pihak Kepolisian resort Polsek Lingga Bayu telah berulang kali melakukan himbauan dan malah menutup lokasi galian C tersebut.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun dari informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat dimana sudah kembali beroperasi yang diketahui sejak Sabtu sore (27/07/2024) dan Minggu sore, (28/07/2024) sekitar jam 18:15 wib, dan dari informasi yang dapat dihimpun dari masyarakat pergerakan nya sampai jam 23:00 wib malam.

 

Kekesalan warga setempat melaporkan kejadian ini langsung ke Kapolres Mandailing Natal AKBP. Arie Sofandi Paloh berdasarkan ada nya kegiatan di lokasi galian C Ilegal tersebut yang bermula dari hari Sabtu, (27/07/2024) dan berlanjut pada Minggu (28/07/2024) dan sesuai informasi dilapangan dan alat berat yang beroperasi diduga milik saudara A alias BD yang bekerja sama dengan A warga negara keturunan.

Baca Juga:  Bersama Menko AHY Serahkan Sertipikat Tanah untuk Rakyat di Bengkulu, Wamen Ossy Apresiasi Peran Pemerintah Daerah

 

Dengan kegiatan ini di duga membuat kerugian negara miliaran rupiah karena pelaku tak memiliki izin yang seharus nya bisa meningkat kan PAD Mandailing Natal dan ke pada pihak pemerintah Kabupaten baik Bupati dan juga DPRD Mandailing Natal l, agar membahas tentang pembuatan perda terkait hal ini jangan cuma diam saja karena masyarakat juga banyak yang membutuhkan lapangan pekerjaan, jadi kalau pun di buatkan perda sudah barang tentu masyarakat tidak akan ada yang keberatan.

 

Namun dari informasi yang dapat di himpun awak media di lapangan dengan kegiatan galian C di desa Lancat Kecamatan Lingga Bayu yang di duga milik saudara A alias BD yang bekerja sama dengan A warga negara keturunan sangat wajar di tangkap dan di proses secara hukum yang berlaku di negeri ini karena diduga telah memperkaya diri sendiri yang merugikan negara.

 

(Tim/red)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Kolaborasi dengan Mitra Kerja, Kementerian ATR/BPN Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama
Berbagi di Bulan Suci Ramadan, Kementerian ATR/BPN Salurkan Bantuan untuk Pegawai Terdampak Bencana di Aceh
Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN
Safari Ramadhan 1447 H, Wabup Syafaruddin Poti : Momen Pererat Silaturahmi dan Salurkan Bantuan Ramadhan.
600 Warga Adat Mandailing Natal: Janji 14 Tahun Terbuang, Hutan Adat Jadi Permainan MoU
Berikut Rangkaian Kegiatan Perayaan HUT ke-27 Kabupaten Toba
Polsek Sukolilo dan Forkopimcam Kompak Bersihkan Pasar Kedungwinong, Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI
Bukber Bareng Insan Pers, Kapolresta Pati Perkuat Sinergi dan Santuni Anak Yatim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 05:52 WIB

Jaga Kolaborasi dengan Mitra Kerja, Kementerian ATR/BPN Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 05:49 WIB

Berbagi di Bulan Suci Ramadan, Kementerian ATR/BPN Salurkan Bantuan untuk Pegawai Terdampak Bencana di Aceh

Senin, 2 Maret 2026 - 05:45 WIB

Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:20 WIB

Safari Ramadhan 1447 H, Wabup Syafaruddin Poti : Momen Pererat Silaturahmi dan Salurkan Bantuan Ramadhan.

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:34 WIB

600 Warga Adat Mandailing Natal: Janji 14 Tahun Terbuang, Hutan Adat Jadi Permainan MoU

Berita Terbaru