Soal Dugaan Korupsi Penyertaan Modal BUMD Tanimbar Fatlolon Penuhi Panggilan Jaksa

- Penulis

Rabu, 17 April 2024 - 00:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ANTARANEWS86.COM //-SAUMLAKI (TANIMBAR) Untuk keduakalinya mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlolon (PF) kembali dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar. Selasa, (16/4), setelah mangkir dari panggilan Jaksa sebelumnya.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kalau sebelumnya, PF dipanggil berkaitan dengan kasus Tipikor SPPD fiktif di Setda KKT, kali ini bekas Bupati satu periode itu dipanggil berkaitan dengan dana penyertaan modal pada salah satu BUMD di daerah berjuluk Bumi Duan Lolat ini.

 

Dari pantauan media ini di kantor Korps Adhyaksa KKT, dengan mengendarai kendaraan pribadi, Petrus Fatlolon tiba pukul 13.43 WIT, tanpa di dampingi supir maupun Penasehat Hukumnya dan langsung mengisi buku tamu pada pos jaga kantor Kejari setempat. Menunggu sekitar 17 menit pada lobi kejaksaan, PF dipanggil masuk ke ruang pidana khusus (Pidsus).

 

PLH. Kasi Intel Kejari KKT Muh. Fazlurrahman Komarudin, yang dikonfirmasi media ini mengungkapkan kalau surat panggilan pertama telah dilayangkan kepada PF sejak tanggal (4/4/2024 kemarin. Namun yang bersangkutan belum dapat memenuhi panggilan penyidik dan barulah pada hari ini, Selasa (16/4/2024), eks Bupati ini memenuhi pemanggilan tersebut.

 

“Penyidik mengambil keterangan dengan kapasitas PF sebagai Bupati saat itu, Karena ini berkaitan dengan dugaan kasus Tipikor penyertaan modal pada BUMD Tanimbar Energi tahun 2020 hingga 2022,” tandasnya.

 

Tercatat hingga kini, kasus yang ditangani penyidik Pidsus Kejari KKT ini telah memeriksa sebanyak 13 saksi, termasuk eks Bupati.

Hingga berita ini dipublish, PF masih berada diruang pemeriksaan Pidsus Kabupaten Kepulauan Tanimbar bahkan belum dipastikan apakah PF akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

(Red)*

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengenal Nomor Sertipikat dan Makna yang Terkandung di Dalamnya
Pesan Menteri Nusron di Peringatan HANTARU 2026: Transformasi, Melayani Lebih Pasti Jadi Cara Kerja Sehari-hari
Momentum HANTARU 2026, Kementerian ATR/BPN Dekatkan Layanan Pertanahan kepada Masyarakat
Ramah Tamah HANTARU 2026, Wamen Ossy: Momentum Transformasi Layanan yang Memberi Kepastian
Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Gelar Upacara Peringatan HANTARU 2026
Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Hadiri Upacara Peringatan HANTARU 2026 di Kanwil BPN Papua Barat
Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Hadiri Upacara Peringatan HANTARU 2026 di Kanwil BPN Papua Barat
Ramah Tamah HANTARU 2026, Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi Kantah Kabupaten Sorong

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 06:58 WIB

Mengenal Nomor Sertipikat dan Makna yang Terkandung di Dalamnya

Jumat, 25 September 2026 - 06:57 WIB

Pesan Menteri Nusron di Peringatan HANTARU 2026: Transformasi, Melayani Lebih Pasti Jadi Cara Kerja Sehari-hari

Jumat, 25 September 2026 - 06:56 WIB

Momentum HANTARU 2026, Kementerian ATR/BPN Dekatkan Layanan Pertanahan kepada Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 06:54 WIB

Ramah Tamah HANTARU 2026, Wamen Ossy: Momentum Transformasi Layanan yang Memberi Kepastian

Jumat, 25 September 2026 - 06:52 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Gelar Upacara Peringatan HANTARU 2026

Berita Terbaru