Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Tanimbar Tegaskan Tak Ada Lagi Anggota Yang Berbuat Pelanggaran

- Penulis

Senin, 25 Maret 2024 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

ANTARANEWS86.COM //- SAUMLAKI (TANIMBAR) Upacara dilaksanakan secara In Absentia, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K., pimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Polisi yang melakukan pelanggaran, Senin (25/03/24).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Upacara yang berlangsung di lapangan Apel Mapolres Kepulauan Tanimbar ini, turut dihadiri oleh Wakapolres Kepulauan Tanimbar Kompol Frihamdeni, S.H., S.I.K., M.A., para Pejabat Utama Polres, para Perwira, para Kapolsek jajaran beserta seluruh Personel Polres Kepulauan Tanimbar.

 

Selain itu, giat Upacara PTDH ini tentunya digelar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Nomor : KEP / 24 / I / 2024, tanggal 15 Januari 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Personel Briptu R.M.

 

Walupun tanpa dihadiri oleh Anggota yang

Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, namun Upacara tersebut tetap berlangsung secara In Absentia dengan cara Kapolres menulis kata PTDH pada foto yang bersangkutan dan selanjutnya Petugas Provost membawa foto tersebut mengelilingi Pasukan untuk disaksikan oleh seluruh Personel Polres Kepulauan Tanimbar.

 

Melalui amanatnya, Kapolres katakan, tugas kita sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia tentunya merupakan tanggung jawab yang sangat besar, yang diberikan oleh Negara dan itu adalah pilihan kita untuk mengabdi kepada Bangsa dan Negara. Namun selain itu juga, agar kita dapat memperoleh pekerjaan untuk kehidupan kita kedepan tentunya.

 

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan bahwa apabila diamati daripada sekian Personel kita yang telah menjalani PTDH, namun jika dikorelasikan dengan animo Masyarakat, menurutnya masih banyak Masyarakat diantaranya para Pemuda dan Pemudi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar ini banyak yang berkeinginan besar untuk menjadi anggota Polri.

 

“Begitu sulitnya setiap Tahun animo Masyarakat meningkat ingin menjadi Anggota Polri, namun yang diterima hanya sebatas tidak lebih dari pada 10 (sepuluh)” ungkapnya.

Baca Juga:  Audiensi dengan Pj. Bupati Langkat, Korea Selatan akan Hibahkan Dana ke Kabupaten Langkat

 

Dengan adanya hal itu, sehingga Kapolres mengingatkan kepada seluruh Personel agar hal ini dapat dijadikan sebagai motivasi. Ketika telah menjadi anggota Polri, diharapkan untuk kita dapat pedomani serta menghayati Tribrata dan Catur Prasetya dalam segala tindakan, sehingga betul-betul kita dapat melaksanakan amanat Undang-Undang sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat.

 

Kapolres juga berpesan agar ketika bertugas di Propam, silahkan untuk laksanakan tugas sesuai dengan amanat yang diberikan, ketika ada pelanggaran agar selalu tegak lurus untuk laksanakan. Begitu juga kepada para Kasatfung dan para Kapolsek, ketika ada Anggota yang melakukan pelanggaran, ada tahapan-tahapan dalam pemberian sanksi hukuman mulai dari berupa tindakan disiplin, hukuman disiplin hingga pada kode etik.

 

Kaitan dengan pelaksanaan Upacara PTDH ini, Lanjut Kapolres, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 pada bab ke III (tiga) yaitu tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, untuk itu terhadap setiap Anggota Polri agar wajib menjunjung tinggi norma hukum serta memegang teguh etika profesi Kepolisian dalam pelaksanaan tugas sehari-sehari.

 

“Perlu diketahui bahwa, pemutusan pemberhentian tersebut sudah melalui proses yang sangat panjang dan penuh pertimbangan serta senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku” beber Kapolres.

 

Menutup amanatnya, Kapolres menjelaskan bahwa pada pelaksanaan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ini adalah merupakan tunggakan Perkara lama. Sehingga Ia kembali pertegas kepada seluruh Personel untuk cukup hanya pada tunggakan-tunggakan kasus yang ada dan sudah diproses, jangan ada lagi muncul permasalahan-permasalahan baru terkait dengan pelanggaran, baik itu pelanggaran disiplin, kode etik maupun tindak pidana.

#(red)#.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Pemkab Tapanuli Utara Apresiasi GAMKI dalam Natal Nasional dan Aksi Sosial Tanggap Bencana
10 Pejabat Teras Kabupaten Toba Setingkat Eselon II Dilantik Bupati Efendi Napitupulu
Selaraskan Asta Cita di Daerah, Bupati Rokan Hulu Hadiri Rakornas Sinergi Program Prioritas Presiden
Mengawali 2026, Polres Toba Hadir di Tengah Masyarakat, Pastikan Aktifitas Warga Berjalan Aman dan Lancar
‎Pemkab Tapanuli Utara Harapkan Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Terintegrasi Pemulihan Pascabencana
‎Pemkab Tapanuli Utara Harapkan Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Terintegrasi Pemulihan Pascabencana
𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭 𝐓𝐚𝐩𝐚𝐧𝐮𝐥𝐢 𝐔𝐭𝐚𝐫𝐚 𝐒𝐚𝐦𝐛𝐮𝐭 𝐏𝐞𝐧𝐮𝐡 𝐒𝐮𝐤𝐚𝐜𝐢𝐭𝐚 𝐝𝐚𝐧 𝐀𝐩𝐫𝐞𝐬𝐢𝐚𝐬𝐢 𝐊𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐁𝐚𝐧𝐭𝐮𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐦𝐚𝐧𝐮𝐬𝐢𝐚𝐚𝐧 𝐊𝐃𝐌
Pemkab Tapanuli Utara Bersama Utusan Khusus Presiden Tanam Pohon dan Bahas Mitigasi Bencana
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:08 WIB

‎Pemkab Tapanuli Utara Apresiasi GAMKI dalam Natal Nasional dan Aksi Sosial Tanggap Bencana

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:00 WIB

10 Pejabat Teras Kabupaten Toba Setingkat Eselon II Dilantik Bupati Efendi Napitupulu

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:32 WIB

Selaraskan Asta Cita di Daerah, Bupati Rokan Hulu Hadiri Rakornas Sinergi Program Prioritas Presiden

Kamis, 15 Januari 2026 - 09:09 WIB

Mengawali 2026, Polres Toba Hadir di Tengah Masyarakat, Pastikan Aktifitas Warga Berjalan Aman dan Lancar

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:13 WIB

‎Pemkab Tapanuli Utara Harapkan Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Terintegrasi Pemulihan Pascabencana

Berita Terbaru