Ratissa : Penyangkalan Petrus Fatlolon Terhadap Kesaksian Hamba Tuhan Perlu Disikapi Gereja

- Penulis

Sabtu, 23 Maret 2024 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ANTARANEWS86.COM //- TANIMBAR (MALUKU) Perkara korupsi SPPD Fiktif Rp1,9 miliar pada Sekretariat daerah Kepulauan Tanimbar yang menggiring 25 orang pendeta di dalam kasus korupsi tersebut membuat warga GPM (Gereja Protestan Maluku) geram.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, keterangan yang disampaikan oleh 2 orang pendeta selaku saksi dalam sidang perkara kasus SPPD Fiktif Setda Kepulauan Tanimbar di PN Tipikor Ambon, lagi-lagi Petrus Fatlolon,SH., MH sebagai mantan Bupati Kepulauan Tanimbar menyangkal.

 

Dengan perbuatan Petrus Fatlolon (Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar), melalui penyangkalannya terhadap keterangan saksi yang disampaikan oleh kedua hamba Tuhan dalam sidang tersebut, mendapat sorotan pedas dari mantan anggota DPRD Kepulauan Tanimbar Sony Hendra Ratissa bahkan meminta Sinode GPM segera menyikapi hal itu.

 

“Sebagai warga GPM Saya minta kepada Sinode GPM (Gereja Protestan Maluku), agar segera menyikapi perbuatan mantan Bupati KKT Petrus Fatlolon yang menggiring para hamba Tuhan dalam perkara SPPD Fiktif padahal sebelum kasus ini di sidangkan, anggaran ini dikatakan bahwa ini adalah sumbangan pribadi,” ungkap Ratissa kepada Wartawan di Cafe Joas Saumlaki. Jumat, (22/03/2024).

Baca Juga:  Kapolsek Tanjung Pura Pantau Pengamanan Rapat Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 Kecamatan Babalan

 

Berdasarkan Keterangan yang disampaikan oleh Ketua Klasis Tanimbar Utara, Zenas J Slarmanat dan Pendeta Yun Lopulalan yang dihadirkan dalam sidang Tipikor itu, setelah mereka ketahui sumber dana tersebut, maka saat itu mereka tidak mengundang bupati, bahkan uang tersebut pun tidak pernah diminta.

 

Mereka hanya ketahui bahwa uang Rp1 juta yang dibagikan kepada 25 orang pendeta, adalah sesuai arahan Fatlolon untuk transport ke Jemaat. “ Namun lagi-lagi mantan orang nomor satu KKT ini menyangkal bahwa anggaran tersebut bukan bersumber dari sumbangan pribadinya.

 

“Sangat disayangkan bahwa para hamba Tuhan dan Gereja Protestan Maluku, telah dibawa-bawa dalam kasus Korupsi SPPD Fiktif Setda KKT senilai Rp1,9 miliar, Ini adalah Fitnah yang dibuat Oleh Fatlolon. Karena itu Sinode GPM harus segera bertindak terhadap masalah ini,” tegasnya.

 

Ratissa juga meminta kepada Sinode GPM dan seluruh warga GPM agar tetap mengawal kasus ini secara tuntas. Karena akibat kasus ini para hamba Tuhan difitnah dan dipermalukan hanya karena kebohongan Mantan Bupati KKT ini.

(Red)*

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Sinergi, Rakor IP4T Kampung Kambuaya dan Faitmajin Dorong Data Pertanahan Akurat
Menteri ATR/Kepala BPN: Pengukuran Terjadwal Sudah Berlaku di 400 Kantor Pertanahan
Buka Ujian PPAT 2026, Wamen Ossy: Memastikan Layanan Pertanahan dari PPAT yang Kompeten, Profesional dan Berintegritas
Mulai 17 Agustus, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari di 15 Kantah
Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda Jawa Barat Sepakati Kerja Sama dalam Upaya Pencegahan Korupsi serta Penguatan Ekonomi Daerah
Rakor Bersama Pemda Se-NTT, Menteri Nusron Minta Dukungan Kepala Daerah Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan
Cegah Masalah di Masa Depan, Menteri Nusron Ajak Pemda Percepat Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT
Beri Pengarahan Soal Layanan di Kanwil BPN Provinsi NTT, Menteri Nusron: Gunakan Sudut Pandang Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:48 WIB

Perkuat Sinergi, Rakor IP4T Kampung Kambuaya dan Faitmajin Dorong Data Pertanahan Akurat

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:45 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN: Pengukuran Terjadwal Sudah Berlaku di 400 Kantor Pertanahan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:44 WIB

Buka Ujian PPAT 2026, Wamen Ossy: Memastikan Layanan Pertanahan dari PPAT yang Kompeten, Profesional dan Berintegritas

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:20 WIB

Mulai 17 Agustus, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari di 15 Kantah

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda Jawa Barat Sepakati Kerja Sama dalam Upaya Pencegahan Korupsi serta Penguatan Ekonomi Daerah

Berita Terbaru