Program Pembebasan Denda Administrasi PBB-P2 Berakhir, Dispenda Hasilkan Rp. 432 Juta

- Penulis

Rabu, 4 November 2026 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TOBA-ANTARANEWS86.com_, Pemerintah Kabupaten Toba menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada 848 Wajib Pajak yang telah memanfaatkan program Pembebasan Denda Administratif dan menyelesaikan tunggakan PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan) yang berlangsung sejak 1 Agustus sampai dengan 30 September 2026.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selama program tersebut, terdapat 848 Wajib Pajak yang membayar tunggakan pajak PBB dengan hasil sebesar Rp.432.827.848.

“Terima Kasih kepada Seluruh Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya

melalui Program Pembebasan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2),” kata Harlen Simarmata, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Toba pada Rabu (4/11/2026).

 

Sebelumnya Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Toba menerapkan program Pembebasan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Toba berdasarkan Keputusan Bupati Toba Nomor 488 Tahun 2026 yang berlangsung mulai 1 Agustus sampai dengan 30 September 2026.

 

Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2 untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda administratif selama masa program berlangsung.

Capaian ini menunjukkan adanya partisipasi dan kesadaran masyarakat yang cukup baik dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendukung peningkatan penerimaan daerah.

“Kepatuhan Wajib Pajak merupakan salah satu kunci Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah,” kata Harlen Simarmata menambahkan.

 

Dengan berakhirnya Program Pembebasan Denda Administrasi Pbb-P2 Kabupaten Toba pada 30 September 2026, Pemerintah Kabupaten Toba mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk tetap memenuhi kewajiban PBB-P2 secara tepat waktu dan tidak menunggu hingga terjadi tunggakan.

“Bappenda Kabupaten Toba mendorong warga untuk membangun budaya tertib membayar pajak dan menyelesaikan kewajiban pajaknya secara teapat waktu,” ujarnya mengakhiri.

#(AES)#

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion Olahraga Pasaman Barat T.A. 2016
Kasat Lantas Polres Pasaman Barat, Nanin Aprilia Fitriani Edukasi Tata Tertib Lalu Lintas
Setelah Sekian Lama Kondisi Jembatan Penghubung Rojang Pagambiran, Situak Barat Pasaman Barat, Kini mulai di Kerjakan
Kementerian ATR/BPN Dukung Program Bedah Rumah, Pastikan Tanah Masyarakat Miliki Kepastian Hukum
Wamen ATR/Waka BPN Minta Irjen Baru Perkuat Pengawasan Internal dan Early Warning System
Tekan Inflasi Jelang Nataru, Pemkab Toba Salurkan 2,2 Ton Benih Bawang Merah Untuk 14 Kelompok Tani
Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat
Pantai Pasir Putih Parparean Sebagai Destinasi Wisata Yang Potensial Wabup Toba Dorong Penataan dan Pengembangannya

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 11:22 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion Olahraga Pasaman Barat T.A. 2016

Rabu, 4 November 2026 - 08:34 WIB

Program Pembebasan Denda Administrasi PBB-P2 Berakhir, Dispenda Hasilkan Rp. 432 Juta

Rabu, 4 November 2026 - 07:23 WIB

Kasat Lantas Polres Pasaman Barat, Nanin Aprilia Fitriani Edukasi Tata Tertib Lalu Lintas

Rabu, 4 November 2026 - 06:15 WIB

Setelah Sekian Lama Kondisi Jembatan Penghubung Rojang Pagambiran, Situak Barat Pasaman Barat, Kini mulai di Kerjakan

Rabu, 4 November 2026 - 03:41 WIB

Kementerian ATR/BPN Dukung Program Bedah Rumah, Pastikan Tanah Masyarakat Miliki Kepastian Hukum

Berita Terbaru