KPH IV Tegaskan Aktivitas Penebangan dan Pembagian Lahan Eks PBPH PT TPL Tanpa Izin Ilegal

- Penulis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ANTARANEWS86.com_, TOBA, Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV Balige, Hombar Sinurat, menilai Surat Edaran Bupati Toba tentang Penegasan Status Kawasan Hutan Eks Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan Pencegahan Aktivitas Ilegal di Wilayah Kabupaten Toba merupakan langkah tepat untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hombar menyebutkan, surat edaran tersebut penting untuk mencegah aktivitas pihak-pihak yang mengatasnamakan intelijen, termasuk kelompok yang disebutnya sebagai XPN 99, yang diduga melakukan penebangan di kawasan eks PBPH PT TPL serta menawarkan pembagian lahan dengan iming-iming program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan sejumlah biaya yang telah ditetapkan.

 

“Surat edaran Bupati Toba ini sudah cukup tepat untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait kegiatan oknum-oknum yang mengatasnamakan intelijen, yaitu XPN 99, yang membuat kegaduhan di tengah masyarakat. Mereka melakukan penebangan di eks PBPH TPL, demikian juga membagi-bagi lahan dengan iming-iming TORA dan sejumlah lahan dengan biaya yang sudah mereka tetapkan kepada masyarakat,” ujar Hombar saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/10/2026).

Ia menegaskan, kegiatan tersebut tidak memiliki dasar perizinan yang sah dan tidak memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran penguasaan atau pembagian lahan tanpa kejelasan status dan legalitas dari pemerintah.

 

“Kami sampaikan bahwa kegiatan tersebut ilegal dan tidak mendapat kepastian hukum dari negara. Untuk itu, kami harapkan kepada masing-masing pihak agar menginformasikan kepada masyarakat bahwa apabila ada kegiatan di luar program resmi Dinas Kehutanan, terlebih dahulu dikonfirmasi kepada kami agar tidak menimbulkan konflik di lapangan,” katanya.

 

Hombar juga mengungkapkan, dalam beberapa bulan terakhir terdapat dua peristiwa di kawasan eks PBPH PT TPL, yakni di Simare, Kecamatan Parsoburan Barat, dan Janji Maria. Ia mengingatkan masyarakat maupun pihak-pihak lain agar tidak mengambil tindakan sepihak sebelum berkoordinasi dengan KPH, terutama apabila kegiatan yang dilakukan belum memiliki izin atau belum menjadi bagian dari program resmi pemerintah.

 

Sementara itu, Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat, Jose Rizal Pasaribu, menyebutkan bahwa luas konsesi eks PBPH PT TPL di Kabupaten Toba mencapai sekitar 10.640 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 3.400 hektare merupakan areal Hutan Tanaman Industri (HTI) yang ditanami eukaliptus.

 

Penegasan status kawasan dan koordinasi dengan instansi berwenang diharapkan dapat mencegah aktivitas ilegal, menghindari konflik di tengah masyarakat, serta memastikan pemanfaatan kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

#(AES)#

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Wamen Ossy Tinjau Langsung Kebakaran Kantah Karawang, Prioritaskan Keselamatan dan Pemulihan Layanan
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital
PILWANA PASBAR DISOROT! BASIT PULUNGAN PERTANYAKAN KEJELASAN SENGKETA DAN SELEKSI CALON
Kunker Bupati Toba ke Meranti Barat, Ternyata Masih Ada Sekolah di Pelosok Yang Belum Tersentuh Pembangunan
PILWANA PASAMAN BARAT: REGULASI DIGUGAT, PANITIA DIPERTANYAKAN, PEMERINTAH JANGAN CARI AMAN
Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangani Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Seorang Anak Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Wamen Ossy Tinjau Langsung Kebakaran Kantah Karawang, Prioritaskan Keselamatan dan Pemulihan Layanan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:23 WIB

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:04 WIB

PILWANA PASBAR DISOROT! BASIT PULUNGAN PERTANYAKAN KEJELASAN SENGKETA DAN SELEKSI CALON

Berita Terbaru