ANTARANEWS86.com_,Pasaman Barat, Saat Pilwana Pasaman Barat Berlangsung, Pemerintahan jangan cuma cari aman, Regulasi digugat dan dipertanyakan Oleh: Abdul Basit
Dewan Syuro GPII Pasaman Barat dan Pembina Persatuan Aksi Mahasiswa Pasaman Barat
Polemik Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Pasaman Barat bukan lagi sekadar persoalan teknis. Gugatan terhadap Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026, desas-desus gugatan dugaan kecurangan yang menuntut pemilihan ulang, serta kontroversi verifikasi calon di Muara Kiawai Hilir menjadi ujian serius bagi integritas pemerintah daerah. Pertanyaannya: apakah pemerintah sungguh menjamin demokrasi yang berlandaskan hukum, atau sekadar mengejar terlaksananya tahapan pemilihan?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Demokrasi tanpa kepastian hukum hanyalah prosedur yang kehilangan substansi.
Gugatan terhadap Perbup tersebut semestinya menjadi alarm bagi Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat. Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah, menjadi landasan penting dalam menilai hierarki regulasi. Berdasarkan prinsip lex superior derogat legi inferiori, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Pemerintah tidak cukup berlindung di balik dalih bahwa prosedur telah dilalui. Jika regulasi diyakini benar, buktikan secara hukum. Jika terdapat kelemahan, evaluasi secara terbuka. Jangan jadikan prosedur administratif sebagai tameng untuk menghindari pertanggungjawaban substantif.
Persoalan semakin serius ketika muncul desas-desus gugatan dugaan kecurangan dengan tuntutan Pilwana ulang. Dugaan tersebut harus diuji melalui bukti, bukan spekulasi. Namun, pemerintah juga tidak boleh membiarkannya menggantung tanpa penjelasan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa, kewenangan pemeriksa, dan dasar hukum yang memungkinkan pemilihan ulang.
Pasal 37 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah, mengatur tahapan pemilihan kepala desa dan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan. Ketentuan tersebut perlu dibaca bersama regulasi pelaksana dan aturan khusus Pilwana yang berlaku di Pasaman Barat. Jika mekanisme sengketa tidak memberikan kepastian memadai, pemerintah wajib menjelaskan dasar hukumnya—bukan menunggu konflik membesar baru sibuk mencari jawaban.
Sorotan terhadap PPWN Muara Kiawai Hilir juga tidak boleh diabaikan. Pemberitaan mengenai calon terpilih yang dikaitkan dengan dokumen kepolisian memunculkan pertanyaan tentang ketelitian verifikasi pencalonan. Dokumen yang beredar disebut sebagai Daftar Pencarian Saksi (DPS), bukan otomatis Daftar Pencarian Orang (DPO). Karena itu, identitas dan status hukumnya harus dikonfirmasi secara resmi; tidak tepat menjatuhkan kesimpulan tanpa bukti yang sah.
Meski demikian, PPWN tetap perlu menjelaskan proses verifikasi persyaratan calon sesuai kewenangannya. Jika prosedurnya benar, tunjukkan dasar dan dokumennya. Jika ditemukan kekeliruan, tindak lanjuti melalui mekanisme hukum. Pemerintah daerah pun tidak boleh melepaskan tanggung jawab pengawasan yang menjadi kewenangannya.
Dalam pemikiran Gustav Radbruch, hukum harus mempertimbangkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Sementara itu, Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan pentingnya asas kepastian hukum, kecermatan, dan keterbukaan. Prinsip-prinsip ini menuntut pemerintah tidak sekadar menyelesaikan tahapan, tetapi memastikan setiap keputusan memiliki dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat harus memahami bahwa kritik bukan ancaman terhadap kewibawaan. Justru sikap tertutup dan ketiadaan penjelasan yang memadai dapat menggerus kepercayaan publik.
Jika regulasi benar, buktikan. Jika dugaan kecurangan muncul, periksa. Jika verifikasi calon dipersoalkan, jelaskan. Jika pelanggaran terbukti, tindak lanjuti.
Pasaman Barat tidak membutuhkan demokrasi yang hanya selesai secara administratif, tetapi demokrasi yang sah, transparan, dan terbuka terhadap koreksi. Sebab, legitimasi kepemimpinan tidak cukup dibangun melalui penghitungan suara; ia juga ditentukan oleh integritas proses yang melahirkannya.
Jangan menuntut rakyat menghormati hasil Pilwana jika pemerintah dan penyelenggara tidak bersedia mempertanggungjawabkan prosesnya. Dalam negara hukum, kekuasaan bukan alasan untuk menghindari pertanyaan—melainkan kewajiban untuk memberikan jawaban.
#(Eka Saputra)#











