Briptu MF Anggota Polres Toba Diberhentikan Dengan Tidak Hormat Dalam Sidang Kode Etik Terkait Kasus Narkoba

- Penulis

Rabu, 23 September 2026 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ANTARANEWS86.com_, TOBA , Kepolisian Resor (Polres) Toba menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap salah satu personelnya yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang tersebut berlangsung di Ruang Sidang Aula Harungguan Mardemak Polres Toba pada Kamis (17/9/2026)

 

Sidang Komisi Etik Profesi Polri ini dipimpin oleh Wakapolres Toba, Kompol Abdul Rahman, S.H., M.H., selaku Ketua Sidang Komisi.

 

Adapun personel yang disidangkan berinisial Briptu MF merupakan anggota Polres Toba. Ia terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan sidang yang digelar, Briptu MF terbukti secara sah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Juncto Pasal 5 huruf b Pasal 8 huruf c ke- 1 dan Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

 

Atas dasar pertimbangan tersebut, Komisi Etik merekomendasikan Briptu MF untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Bahwa seluruh saksi yang menyatakan perbuatan terduga Pelanggar dalam Penyalahgunaan Narkotika tersebut dan sesuai keterangan yang telah disampaikan oleh seluruh saksi benar adanya dan diakui oleh Pelanggar Briptu MF

 

Terhadap putusan tersebut, Terduga Pelanggar Briptu MF menyatakan “Banding”

 

Kasi Propam Polres Toba AKP Jhon Lister Siahaan pada Selasa (22/9/2026) membenarkan adanya sidang kode etik terhadap personel Polres Toba

 

AKP Jhon Lister Siahaan menjelaskan Terduga Pelanggar telah melakukan tindak pidana narkotika Jenis shabu dengan cara menyimpan dan menguasai 2 (dua) paket/plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis shabu.

 

Terduga pelanggar telah menggunakan narkotika jenis shabu pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 di dalam kamar belakang Perumahan D.L Sitorus Desa Narumonda V Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba yang menyebabkan urine terduga pelanggar ditemukan (+) positif mengandung Amphetamine (AMP)/kandungan shabu

 

AKP Jhon Lister Siahaan juga menambahkan bahwa terduga pelanggar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri” dan dipidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Balige tanggal 04 November 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah

 

Dalam keterangannya, Kapolres Toba, AKBP V.J Parapaga, S.I.K., menegaskan bahwa Polres Toba berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi Polri dengan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.

 

“Tidak ada ruang bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus menegakkan aturan dengan tegas dan transparan. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga kehormatan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegas Kapolres

 

Beliau juga menambahkan bahwa penegakan hukum dan kode etik di tubuh Polri harus menjadi contoh bagi masyarakat, sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh personel agar menjauhi segala bentuk pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi.

 

“Kami berharap seluruh anggota Polres Toba mengambil pelajaran dari kasus ini agar lebih berhati-hati, menjaga integritas, serta menjadikan tugas sebagai amanah dan ibadah kepada masyarakat dan negara,” pungkasnya.

 

Polres Toba menegaskan komitmennya dalam menegakkan kode etik profesi Polri guna menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

(AES)#

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buka Peluang Kerja ke Jepang, 25 Pencari Kerja Toba Ikuti Pelatihan Bahasa Jepang
Menteri Nusron Ungkap Rencana Pembagian Peran Kementerian ATR/BPN dan LPRA dalam Penyelesaian Konflik Agraria
Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangkan Prasarana Lebih Optimal
RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang, Pemerintah Upayakan Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat
Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang*
Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah dengan Cepat
Tak Hanya Beri Kepastian Hukum, Sertipikasi Rumah Ibadah Tegaskan Eksistensi Jemaat Gereja

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 13:09 WIB

Briptu MF Anggota Polres Toba Diberhentikan Dengan Tidak Hormat Dalam Sidang Kode Etik Terkait Kasus Narkoba

Rabu, 23 September 2026 - 12:56 WIB

Buka Peluang Kerja ke Jepang, 25 Pencari Kerja Toba Ikuti Pelatihan Bahasa Jepang

Rabu, 23 September 2026 - 04:57 WIB

Menteri Nusron Ungkap Rencana Pembagian Peran Kementerian ATR/BPN dan LPRA dalam Penyelesaian Konflik Agraria

Rabu, 23 September 2026 - 03:44 WIB

Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangkan Prasarana Lebih Optimal

Selasa, 22 September 2026 - 03:56 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

Berita Terbaru