Kasus Dugaan Penggelapan Dana BUMDes Kota Intan Amanah Mencuat, ER Ditahan Polisi

- Penulis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ROKAN HULU —Antaranews86.Com, Unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam menangkap seorang perempuan berinisial ER (46), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penggelapan dana tabungan nasabah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kota Intan Amanah, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka diamankan polisi pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan dugaan penggelapan dana tabungan masyarakat di BUMDes Kota Intan Amanah.

 

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga, Ibandri (56), yang melaporkan dugaan hilangnya dana tabungan miliknya di BUMDes Kota Intan Amanah. Peristiwa itu diketahui setelah pelapor hendak menarik seluruh dana tabungannya, namun pihak BUMDes disebut tidak memiliki dana untuk mengembalikan uang tersebut.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelapor sebelumnya memiliki tabungan atas nama istrinya, Adariah, di BUMDes Kota Intan Amanah dengan saldo awal sebesar Rp117,85 juta pada 22 Oktober 2021. Setelah sejumlah penarikan, saldo tersebut menjadi Rp38 juta pada 11 Juli 2024. Kemudian pada 1 September 2024, pelapor kembali melakukan setoran sebesar Rp102 juta sehingga saldo menjadi Rp140 juta.

 

Pada 6 September 2024, pelapor memindahkan saldo Rp140 juta tersebut dari rekening atas nama istrinya ke rekening atas nama dirinya. Namun, ketika pelapor hendak menarik seluruh dana yang tersimpan, diketahui uang tersebut sudah tidak tersedia. Selain itu, berdasarkan hasil penelusuran, rekening atas nama pelapor juga disebut tidak tercatat sebagai nasabah BUMDes Kota Intan Amanah.

 

Baca Juga:  PAC IPK MEDAN DELI Adakan Aksi Jumat Berkah

Tidak hanya pelapor, polisi menemukan terdapat lima warga lainnya yang juga mengalami persoalan serupa, yakni tercatat memiliki tabungan tetapi tidak terdaftar sebagai nasabah BUMDes. Para warga sebelumnya telah beberapa kali melakukan musyawarah untuk mencari penyelesaian dan meminta pengembalian dana, namun persoalan tersebut belum terselesaikan hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian pada 17 Desember 2025.

 

Dalam proses penyidikan, Unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan BUMDes. Polisi juga mengamankan sejumlah dokumen dan melakukan gelar perkara sebelum menetapkan ER sebagai tersangka pada 20 April 2026.

 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah dua kali melayangkan panggilan untuk pemeriksaan. Namun, tersangka disebut tidak memenuhi panggilan tersebut. Polisi kemudian melakukan upaya paksa dengan mengamankan tersangka pada Kamis malam dan membawanya ke Polsek Kunto Darussalam untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

 

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya buku simpanan sukarela atas nama Adariah, buku simpanan sukarela atas nama Ibandri beserta slip setoran, serta laporan audit dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penggelapan.

 

Kapolsek Kunto Darussalam akp Joko frasanta menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh fakta serta dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana tabungan masyarakat di BUMDes Kota Intan Amanah. *(Humas Polres Rohul)*

#Epi B)#

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Subhanallah, Seorang Siswa SMA Kedapatan Bawa Ganja ke Sekolah
Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Mengikuti Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan
Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Laksanakan Pengambilan Sumpah bagi Pemohon Sertipikat Pengganti Karena Hilang
Kementerian ATR/BPN Kejar Sertipikasi 11 Juta Rumah MBR hingga 2029
Polsek Kepenuhan Gandeng Pendekatan Keagamaan dalam Pembinaan Pengguna Narkoba
Dibekuk di Surau Gading, Terduga Pengedar Sabu 16,08 Gram Tak Berkutik
Kades Sontang Hibahkan 20 Hektare Tanah Pribadi untuk Pembangunan SNT di Rohul
Selembar Sertipikat Menjaga Amanah Tanah Wakaf
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Subhanallah, Seorang Siswa SMA Kedapatan Bawa Ganja ke Sekolah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:28 WIB

Kasus Dugaan Penggelapan Dana BUMDes Kota Intan Amanah Mencuat, ER Ditahan Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 03:54 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Mengikuti Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 03:53 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Laksanakan Pengambilan Sumpah bagi Pemohon Sertipikat Pengganti Karena Hilang

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:48 WIB

Kementerian ATR/BPN Kejar Sertipikasi 11 Juta Rumah MBR hingga 2029

Berita Terbaru