Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf Masjid Al Ikhlas

- Penulis

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anataranews86.com – Kabupaten Sorong Selasa, 13 Juli 2026
Dalam upaya mewujudkan kepastian hukum dan menjaga kelestarian aset umat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong, Bapak Rudinald Ferdinandus, S.ST., menyerahkan secara langsung Sertipikat Tanah Wakaf yang sudah Elektronik untuk Masjid Al-Ikhlas yang berlokasi di Kelurahan Aimas Distrik Aimas kepada Nadzir, Bapak Surip Bin Abdullah.

Penyerahan sertipikat ini merupakan langkah krusial dalam memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi aset-aset keagamaan. Dengan terbitnya sertipikat ini, letak, luas, dan kepemilikan tanah wakaf telah tercatat secara resmi oleh negara. Hal ini diharapkan dapat meminimalisasi risiko sengketa, klaim sepihak, maupun alih fungsi lahan yang tidak sesuai di masa depan.

Kegiatan ini merupakan wujud komitmen nyata Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong dalam melakukan percepatan sertipikasi tanah rumah ibadah dan sosial keagamaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah bersinergi aktif sejak proses pemberkasan hingga sertipikat ini diterbitkan. Mari bersama-sama menjaga dan memanfaatkan aset wakaf ini demi kemaslahatan umat🤗‼️

#KantahKabsorCemerlang
#KabsorJuara
#PabarMenawan
#ATRBPNMajudanModern

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Kepenuhan Gandeng MUI, Bina Enam Pengguna Narkoba Kembali Produktif
Tiga Organisasi Pers Sampaikan Surat Permohonan RDP ke DPRD Kabupaten Toba
Gulung Pengedar Narkoba, Polsek Kunto Darussalam Sita Puluhan Gram Sabu dan Ganja
Balik Nama Selesai dalam Tujuh Hari, Masyarakat Jadi Bisa Lebih Cepat Memanfaatkan Sertipikat Tanah
PERINTIS 10 Hari Buat Alur Layanan Lebih Pasti, PPAT di Jaksel: Harus Gerak Cepat Sesuai Ketentuan
Wamen ATR/Waka BPN: Pelantikan Pejabat Jadi Bagian Penataan Organisasi untuk Mendukung Transformasi Layanan
Kementerian ATR/BPN Siapkan Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi untuk Percepat Penyusunan RDTR
Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan di Kantah Kabupaten Bogor I Tetap Berjalan Normal Pascapenyidikan Kepolisian

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 11:42 WIB

Polsek Kepenuhan Gandeng MUI, Bina Enam Pengguna Narkoba Kembali Produktif

Senin, 14 September 2026 - 09:56 WIB

Tiga Organisasi Pers Sampaikan Surat Permohonan RDP ke DPRD Kabupaten Toba

Senin, 14 September 2026 - 04:10 WIB

Gulung Pengedar Narkoba, Polsek Kunto Darussalam Sita Puluhan Gram Sabu dan Ganja

Jumat, 11 September 2026 - 07:31 WIB

Balik Nama Selesai dalam Tujuh Hari, Masyarakat Jadi Bisa Lebih Cepat Memanfaatkan Sertipikat Tanah

Jumat, 11 September 2026 - 07:29 WIB

PERINTIS 10 Hari Buat Alur Layanan Lebih Pasti, PPAT di Jaksel: Harus Gerak Cepat Sesuai Ketentuan

Berita Terbaru