Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Menyelenggarakan Rapat Mediasi Bersama Para Pihak

- Penulis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 06:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antaranews86.com, Pada Tanggal 9 Juli 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa menyelenggarakan rapat mediasi bersama para pihak yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan secara damai melalui mekanisme mediasi.

Mediasi dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip musyawarah, keterbukaan, dan itikad baik dari seluruh pihak yang hadir. Melalui dialog yang konstruktif, setiap pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat, bukti, serta harapannya, sehingga dapat dicapai solusi yang adil, objektif, dan dapat diterima bersama tanpa mengesampingkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan mediasi ini diharapkan dapat menjadi langkah efektif dalam meminimalisasi konflik pertanahan serta memperkuat kepastian hukum atas hak-hak masyarakat. Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan berkeadilan dalam setiap penanganan permasalahan pertanahan demi terciptanya pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Kepenuhan Gandeng MUI, Bina Enam Pengguna Narkoba Kembali Produktif
Tiga Organisasi Pers Sampaikan Surat Permohonan RDP ke DPRD Kabupaten Toba
Gulung Pengedar Narkoba, Polsek Kunto Darussalam Sita Puluhan Gram Sabu dan Ganja
Balik Nama Selesai dalam Tujuh Hari, Masyarakat Jadi Bisa Lebih Cepat Memanfaatkan Sertipikat Tanah
PERINTIS 10 Hari Buat Alur Layanan Lebih Pasti, PPAT di Jaksel: Harus Gerak Cepat Sesuai Ketentuan
Wamen ATR/Waka BPN: Pelantikan Pejabat Jadi Bagian Penataan Organisasi untuk Mendukung Transformasi Layanan
Kementerian ATR/BPN Siapkan Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi untuk Percepat Penyusunan RDTR
Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan di Kantah Kabupaten Bogor I Tetap Berjalan Normal Pascapenyidikan Kepolisian

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 11:42 WIB

Polsek Kepenuhan Gandeng MUI, Bina Enam Pengguna Narkoba Kembali Produktif

Senin, 14 September 2026 - 09:56 WIB

Tiga Organisasi Pers Sampaikan Surat Permohonan RDP ke DPRD Kabupaten Toba

Senin, 14 September 2026 - 04:10 WIB

Gulung Pengedar Narkoba, Polsek Kunto Darussalam Sita Puluhan Gram Sabu dan Ganja

Jumat, 11 September 2026 - 07:31 WIB

Balik Nama Selesai dalam Tujuh Hari, Masyarakat Jadi Bisa Lebih Cepat Memanfaatkan Sertipikat Tanah

Jumat, 11 September 2026 - 07:29 WIB

PERINTIS 10 Hari Buat Alur Layanan Lebih Pasti, PPAT di Jaksel: Harus Gerak Cepat Sesuai Ketentuan

Berita Terbaru