Antaranews86.com, Pada Tanggal 9 Juli 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa menyelenggarakan rapat mediasi bersama para pihak yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan secara damai melalui mekanisme mediasi.
Mediasi dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip musyawarah, keterbukaan, dan itikad baik dari seluruh pihak yang hadir. Melalui dialog yang konstruktif, setiap pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat, bukti, serta harapannya, sehingga dapat dicapai solusi yang adil, objektif, dan dapat diterima bersama tanpa mengesampingkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan mediasi ini diharapkan dapat menjadi langkah efektif dalam meminimalisasi konflik pertanahan serta memperkuat kepastian hukum atas hak-hak masyarakat. Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan berkeadilan dalam setiap penanganan permasalahan pertanahan demi terciptanya pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT












