Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Sosialisasikan Batas Kawasan Hutan dan Hak Atas Tanah di Kampung Maibo

- Penulis

Minggu, 5 Juli 2026 - 01:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antaranews86.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Bersama BPKH Wilayah XVII Manokwari, Perhutanan Sosial serta Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat melaksanakan kegiatan Sosialisai Batas Kawasan Hutan di Kampung Maibo, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Balai Kampung Maibo dengan tema “Batas Kawasan Hutan dan Hak Atas Tanah”. Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong yang diwakilkan oleh Arief Fahrizal, S.Tr. dan Kukuh Adi Prakoso, S.T. berkesempatan menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan.

Diharapkan dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi tersebut masyarakat Kampung Maibo dan stakeholder terkait lebih mengetahui dan paham terkait Batas Kawasan Hutan dan Hak Atas Tanah yang ada di Kabupaten Sorong.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

#KantahKabsorCemerlang
#KabsorJuara
#PabarMenawan
#ATRBPNMajudanModern

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Kepenuhan Gandeng MUI, Bina Enam Pengguna Narkoba Kembali Produktif
Tiga Organisasi Pers Sampaikan Surat Permohonan RDP ke DPRD Kabupaten Toba
Gulung Pengedar Narkoba, Polsek Kunto Darussalam Sita Puluhan Gram Sabu dan Ganja
Balik Nama Selesai dalam Tujuh Hari, Masyarakat Jadi Bisa Lebih Cepat Memanfaatkan Sertipikat Tanah
PERINTIS 10 Hari Buat Alur Layanan Lebih Pasti, PPAT di Jaksel: Harus Gerak Cepat Sesuai Ketentuan
Wamen ATR/Waka BPN: Pelantikan Pejabat Jadi Bagian Penataan Organisasi untuk Mendukung Transformasi Layanan
Kementerian ATR/BPN Siapkan Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi untuk Percepat Penyusunan RDTR
Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan di Kantah Kabupaten Bogor I Tetap Berjalan Normal Pascapenyidikan Kepolisian

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 11:42 WIB

Polsek Kepenuhan Gandeng MUI, Bina Enam Pengguna Narkoba Kembali Produktif

Senin, 14 September 2026 - 09:56 WIB

Tiga Organisasi Pers Sampaikan Surat Permohonan RDP ke DPRD Kabupaten Toba

Senin, 14 September 2026 - 04:10 WIB

Gulung Pengedar Narkoba, Polsek Kunto Darussalam Sita Puluhan Gram Sabu dan Ganja

Jumat, 11 September 2026 - 07:31 WIB

Balik Nama Selesai dalam Tujuh Hari, Masyarakat Jadi Bisa Lebih Cepat Memanfaatkan Sertipikat Tanah

Jumat, 11 September 2026 - 07:29 WIB

PERINTIS 10 Hari Buat Alur Layanan Lebih Pasti, PPAT di Jaksel: Harus Gerak Cepat Sesuai Ketentuan

Berita Terbaru