Antaranews86.com – Kepada seluruh Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong, diingatkan untuk mengenakan Seragam KORPRI pada tanggal 17 setiap bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penggunaan Seragam KORPRI merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap Korps Pegawai Republik Indonesia sekaligus mencerminkan identitas dan kebanggaan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Ketentuan ini mengacu pada Surat KORPS Pegawai Republik Indonesia Kementerian ATR/BPN Nomor 104/KORPRI-ATRBPN/XI/2024 tentang penggunaan Seragam KORPRI pada tanggal 17 setiap bulan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan mengenakan Seragam KORPRI, diharapkan seluruh pegawai dapat semakin memperkuat semangat persatuan, kedisiplinan, profesionalisme, serta loyalitas dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat.
Mari bersama-sama mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dan menunjukkan komitmen sebagai insan ATR/BPN yang berintegritas serta berorientasi pada pelayanan. Dengan semangat KORPRI, Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong siap memberikan pelayanan pertanahan yang prima, profesional, dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sorong.











