Antaranews86.com, Selasa, 9 Juni 2026 – Tim Pemberdayaan Tanah Masyarakat Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong melaksanakan kegiatan penyuluhan dalam rangka Penanganan Akses Reforma Agraria di lokasi kedua yaitu Kelurahan Makotyamsa, Distrik Mayamuk.
Kali ini penyuluhan dilaksanakan di Kantor Kampung Yeflio karena pemilik aset lokasi tanah di Makotyamsa yang terdaftar sebagai objek program Penanganan Akses Reforma Agraria tahun 2026 ini berdomisili di Kampung Yeflio, sehingga pihak Kelurahan Makotyamsa berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak Kampung Yeflio agar kegiatan ini dapat terselenggara.
Bertindak sebagai Narasumber pada penyuluhan kali ini adalah Bapak Joelan Palemba, S.Pi., M.Pi. selaku Kepala Seksi Data dan Informasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Sorong, mengingat potensi usaha subjek Penanganan Akses Reforma Agraria yang berdomisili di Kampung Yeflio ini sebagian besar adalah nelayan atau berusaha di bidang perikanan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diharapkan dengan penyelenggaraan kegiatan penyuluhan Penanganan Akses Reforma Agraria ini, dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya pemilik aset atau objek Reforma Agraria untuk dapat bekerja sama dengan Kantor Pertanahan maupun dinas terkait dalam pengembangan usaha sehingga dapat memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
#KantahKabsorCemerlang
#KabsorJuara
#PabarMenawan
#ATRBPNMajudanModern












