Persyaratan SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah)

- Penulis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Manajer Loket Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sorong yang akan mengurus Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) agar menyiapkan persyaratan administrasi secara lengkap. SKPT merupakan dokumen yang memuat informasi mengenai data fisik dan data yuridis suatu bidang tanah yang telah terdaftar, sehingga kelengkapan berkas sangat penting untuk memperlancar proses pelayanan.

Adapun persyaratan yang perlu disiapkan antara lain fotokopi identitas diri pemohon (KTP), surat kuasa apabila dikuasakan, fotokopi sertipikat tanah atau data pendukung objek tanah yang dimohonkan, serta formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon. Dengan memastikan seluruh dokumen telah lengkap sejak awal, masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang lebih cepat, tepat, dan akuntabel di Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong.

Bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong, Manajer Loket mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Sorong untuk tidak ragu bertanya kepada petugas apabila membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan maupun tata cara pengurusan SKPT. Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan mengedepankan nilai Melayani, Profesional, dan Terpercaya, demi terwujudnya pelayanan pertanahan yang mudah diakses dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Kepenuhan Gandeng MUI, Bina Enam Pengguna Narkoba Kembali Produktif
Tiga Organisasi Pers Sampaikan Surat Permohonan RDP ke DPRD Kabupaten Toba
Gulung Pengedar Narkoba, Polsek Kunto Darussalam Sita Puluhan Gram Sabu dan Ganja
Balik Nama Selesai dalam Tujuh Hari, Masyarakat Jadi Bisa Lebih Cepat Memanfaatkan Sertipikat Tanah
PERINTIS 10 Hari Buat Alur Layanan Lebih Pasti, PPAT di Jaksel: Harus Gerak Cepat Sesuai Ketentuan
Wamen ATR/Waka BPN: Pelantikan Pejabat Jadi Bagian Penataan Organisasi untuk Mendukung Transformasi Layanan
Kementerian ATR/BPN Siapkan Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi untuk Percepat Penyusunan RDTR
Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan di Kantah Kabupaten Bogor I Tetap Berjalan Normal Pascapenyidikan Kepolisian

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 11:42 WIB

Polsek Kepenuhan Gandeng MUI, Bina Enam Pengguna Narkoba Kembali Produktif

Senin, 14 September 2026 - 09:56 WIB

Tiga Organisasi Pers Sampaikan Surat Permohonan RDP ke DPRD Kabupaten Toba

Senin, 14 September 2026 - 04:10 WIB

Gulung Pengedar Narkoba, Polsek Kunto Darussalam Sita Puluhan Gram Sabu dan Ganja

Jumat, 11 September 2026 - 07:31 WIB

Balik Nama Selesai dalam Tujuh Hari, Masyarakat Jadi Bisa Lebih Cepat Memanfaatkan Sertipikat Tanah

Jumat, 11 September 2026 - 07:29 WIB

PERINTIS 10 Hari Buat Alur Layanan Lebih Pasti, PPAT di Jaksel: Harus Gerak Cepat Sesuai Ketentuan

Berita Terbaru