
Manajer Loket Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sorong yang akan mengurus Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) agar menyiapkan persyaratan administrasi secara lengkap. SKPT merupakan dokumen yang memuat informasi mengenai data fisik dan data yuridis suatu bidang tanah yang telah terdaftar, sehingga kelengkapan berkas sangat penting untuk memperlancar proses pelayanan.
Adapun persyaratan yang perlu disiapkan antara lain fotokopi identitas diri pemohon (KTP), surat kuasa apabila dikuasakan, fotokopi sertipikat tanah atau data pendukung objek tanah yang dimohonkan, serta formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon. Dengan memastikan seluruh dokumen telah lengkap sejak awal, masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang lebih cepat, tepat, dan akuntabel di Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong.
Bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong, Manajer Loket mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Sorong untuk tidak ragu bertanya kepada petugas apabila membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan maupun tata cara pengurusan SKPT. Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan mengedepankan nilai Melayani, Profesional, dan Terpercaya, demi terwujudnya pelayanan pertanahan yang mudah diakses dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT












