Gerombolan Bang Jago Keroyok Warga Mangunrekso Hingga Luka Berat, Pelaku Harus Dihukum Berat Biar Jera ?!

- Penulis

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antaranews86.com, Pati Jawa Tengah – Nasib naas dialami oleh salah satu warga Mangunrekso inisial RDS (18 tahun) Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati Jawa Tengah diduga gegara dikeroyok sekelompok orang yang berada didepan toko tepatnya disebelah dapur SPPG Wangunrekso, korban cidera dan dirawat di Rumah Sakit KSH Pati.
‎
‎Hal tersebut diketahui dari pantaun Cctv tempat/toko dan pemilik toko. Terlihat sebuah mobil Cold yang baru saja berparkir didepan/teras terlihat sopir dihampiri oleh sekelompok orang dan sopir turun dari kendaraan yang dikemudikannya setelah itu ditarik – tarik dan terjadi pemukulan oleh sekelompok orang tersebut.  Senin 9 Maret 2026, sekira pukul 03:00 Wib.
‎
‎Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut guna untuk sebuah rilisan berita, awak media mencoba mendatangi lokasi toko untuk konfirmasi. Dan dilokasi pemilik toko saat dimintai keterangan menyampaikan” mobil Cold yang berparkir didepan tokonya, sopir dihampiri oleh orang – orang itu yang sebelumnya duduk dikursi teras dan terjadi pemukulan terhadap sopir. Sopir dipukul tidak hanya memakai tangan tetapi mereka memakai alat berupa batu- batu yang berada dipinggir jalan dan ditempat kejadian banyak saksi juga (Karyawan SPPG), sekelompok orang itu kisaran kurang lebih 15 sampai 20 orang.” Ucap pemilik toko
‎
‎Selanjutnya untuk memastikan kembali awak media melakukan silahturohmi ketempat Polsek setempat (Polsek Tambakromo). Dan sesampainya di kantor Polsek Tambakromo, melalui via whatshapp Kapolsek mengkonfirmasi kepada awak media agar menemui Kanit Reskrim. Setelah itu, Kanit Reskrim beserta anggota reskrim Polsek Tambakromo saat dikonfirmasi menyampaikan, sudah melakukan klarifikasi kepada saksi yang saat itu berada di TKP dan selanjutnya akan melakukan pemanggilan saksi – saksi lain guna untuk penanganan lebih lanjut, sehingga dengan keterangan dari para saksi kita dapat mengantongi siapa nama – nama pelaku pengeroyoaan itu.” Ucap, Kanit dan beberapa anggota di kantor kerjanya. Rabu 11 Maret 2026
‎
‎Dengan adanya bukti yang berada di Cctv , pihak Keluarga korban meminta kepada pihak Kepolisian Polsek Tambakromo maupun Polresta Pati untuk segera mengusut tuntas dan menangkap para pelaku pengeroyoan terhadap korban (Anaknya).
‎
‎Pengeroyokan yang mengakibatkan cedera berat merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam hukum di Indonesia. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 354 KUHPbaru, tergantung pada detail kasusnya.
‎
‎Jerat Hukum Pengeroyokan
‎Pengeroyokan secara umum diatur dalam Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum.
‎
‎Pengeroyokan Biasa: Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
‎
‎Mengakibatkan Luka Berat: Jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat, ancaman hukumannya lebih berat, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) atau hingga 8 tahun jika dikategorikan sebagai penganiayaan berat yang disengaja dalam Pasal 354 KUHP.
‎
‎Mengakibatkan Kematian: Jika pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun (UU No. 1/2023) atau hingga 10 tahun (Pasal 354 KUHP).
Bersambung……
( team)
‎
‎

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Toba Tekankan Pentingnya Kenyamanan dan Keamanan Lingkungan Kerja
Brimob Bersama Masyarakat: Kompi 3 Yon C Pelopor Salurkan Bantuan Sembako di Aceh Selatan
Kementerian ATR/BPN Raih Juara II Invitasi Bulu Tangkis Kementan, Ukir Prestasi dan Jalin Silaturahm
ATR/BPN Semakin Dekat untuk Masyarakat Melalui Akses Layanan Pertanahan Tanpa Perlu Datang ke Kantah
Demi Selamatkan Anak, Seorang Ayah Amankan Anaknya ke Satreskoba Polres Toba
Polisi Amankan Pria dan Ekskavator Terkait Dugaan Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat
Brimob Aceh Hadir di Tengah Banjir, Bantu Warga dan Imbau Segera Mengungsi
Cafe Karang Taruna PPSM Air Bangis, Menjadi Wisata Favorite Pengunjung

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 06:45 WIB

Wabup Toba Tekankan Pentingnya Kenyamanan dan Keamanan Lingkungan Kerja

Senin, 2 November 2026 - 12:10 WIB

Brimob Bersama Masyarakat: Kompi 3 Yon C Pelopor Salurkan Bantuan Sembako di Aceh Selatan

Senin, 2 November 2026 - 04:18 WIB

Kementerian ATR/BPN Raih Juara II Invitasi Bulu Tangkis Kementan, Ukir Prestasi dan Jalin Silaturahm

Senin, 2 November 2026 - 04:17 WIB

ATR/BPN Semakin Dekat untuk Masyarakat Melalui Akses Layanan Pertanahan Tanpa Perlu Datang ke Kantah

Senin, 2 November 2026 - 03:27 WIB

Demi Selamatkan Anak, Seorang Ayah Amankan Anaknya ke Satreskoba Polres Toba

Berita Terbaru