Diduga Tak Kantongi Izin, Tambang Batu di Desa Siregar Aek Nalas Tuai Sorotan: Warga Sebut Ada Ancaman dan Intimidasi

- Penulis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ANTARANEWS86.com_, TOBA, Aktivitas tambang batu yang diduga tidak memiliki izin di Desa Siregar Aek Nalas, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, menuai sorotan serius dari masyarakat dan sejumlah instansi terkait.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peninjauan langsung ke lokasi tambang dilakukan oleh perwakilan Kecamatan Uluan, Sekcam, (baginda manurung) dan juga hadir perwakilan dari desa tersebut, pihak Lingkungan Hidup (Lindup), serta perwakilan dari Cabang Dinas ESDM Wilayah III Pematangsiantar (apri jayacakti bakti,ST) Dalam kunjungan tersebut, ditemukan dugaan aktivitas penambangan yang tetap beroperasi meski belum mengantongi izin resmi.

 

Warga sekitar mengaku Resah terhadap aktivitas Tambang tersebut. Selain diduga merusak lingkungan, aktivitas penambangan juga disebut telah menyebabkan kawasan perbukitan di sekitar lokasi menjadi gundul.

 

“Banyak bukit dan kawasan hutan yang sudah rusak akibat aktivitas penambangan ilegal itu,” ungkap salah seorang warga di lokasi,yang tidak mau disebut namanya. Situasi di lapangan sempat memanas dan terjadi adu mulut antara pihak penambang dengan sejumlah pihak yang hadir saat peninjauan. Warga juga menyebut aktivitas tambang tersebut diduga dibekingi oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi masyarakat ( Ormas SPM ).

Menurut keterangan warga, kelompok tersebut dikabarkan memiliki sekitar 20 anggota dan dipimpin seorang pria bernama pak Rizki Manurung. Warga menuding adanya sikap arogan dari kelompok tersebut saat dilakukan peninjauan di lokasi tambang.

 

“Kalau aktivitas kami dilarang bekerja, kami tidak segan-segan merampok dan membunuh pun kami siap,” ujar warga menirukan ucapan yang diduga disampaikan salah satu pihak dari kelompok penambang.

 

Pernyataan tersebut sontak membuat masyarakat semakin khawatir dan meminta aparat penegak hukum segera turun tangan demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Di sisi lain, pihak Cabang Dinas EDM Wilayah III Pematangsiantar, Lingkungan Hidup Kabupaten Toba bersama Camat Uluan dikabarkan telah meminta agar aktivitas tambang batu tersebut dihentikan sementara sampai seluruh legalitas dan izin dipenuhi.

 

Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah III Pematangsiantar Apri Jayacakti Bhakti,ST, berharap seluruh pihak penambang kooperatif terhadap proses yang sedang berjalan. Pemerintah Kabupaten Toba bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi Dan Sumber Saya Mineral Propinsi Sumatera Utara disebut akan segera memanggil para penambang guna menindaklanjuti dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.

 

Larangan sementara aktivitas tambang itu juga disebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Whisnu Hermawan Februanto terkait penertiban tambang ilegal di wilayah Sumatera Utara.

 

Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan instansi terkait bertindak tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

 

Harapan saya dari ketua LSM sergap (sentral gerakan anti penyelenyengan) Daniel manurung meminta kepada pinak dinas lindup,dan polres toba supanya menghetikan sementara sampai para penambang itu bisa membuktikan ada ijin tambang tersebut dan sesuai aturan yang berlaku di indonesia ini.

#( Hakim P )#

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Balik Nama Selesai dalam Tujuh Hari, Masyarakat Jadi Bisa Lebih Cepat Memanfaatkan Sertipikat Tanah
PERINTIS 10 Hari Buat Alur Layanan Lebih Pasti, PPAT di Jaksel: Harus Gerak Cepat Sesuai Ketentuan
Wamen ATR/Waka BPN: Pelantikan Pejabat Jadi Bagian Penataan Organisasi untuk Mendukung Transformasi Layanan
Kementerian ATR/BPN Siapkan Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi untuk Percepat Penyusunan RDTR
Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan di Kantah Kabupaten Bogor I Tetap Berjalan Normal Pascapenyidikan Kepolisian
Panitia Telah Dibentuk, Gugurnya Mayjen D.I. Panjaitan Akan Diperingati 30 September Mendatang
Humas Polres Toba : Amankan 2 Pelaku Penipuan dan Penggelapan, Begini Kronologinya 
Kesiapan Sekolah Rakyat di Toba Telah Capai Progres 85 Persen

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 07:31 WIB

Balik Nama Selesai dalam Tujuh Hari, Masyarakat Jadi Bisa Lebih Cepat Memanfaatkan Sertipikat Tanah

Jumat, 11 September 2026 - 07:29 WIB

PERINTIS 10 Hari Buat Alur Layanan Lebih Pasti, PPAT di Jaksel: Harus Gerak Cepat Sesuai Ketentuan

Jumat, 11 September 2026 - 07:28 WIB

Wamen ATR/Waka BPN: Pelantikan Pejabat Jadi Bagian Penataan Organisasi untuk Mendukung Transformasi Layanan

Jumat, 11 September 2026 - 07:26 WIB

Kementerian ATR/BPN Siapkan Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi untuk Percepat Penyusunan RDTR

Jumat, 11 September 2026 - 07:21 WIB

Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan di Kantah Kabupaten Bogor I Tetap Berjalan Normal Pascapenyidikan Kepolisian

Berita Terbaru