Satu Tersangka Curanmor Berinisial S Terungkap Dua TKP Berbeda, Polres Langkat Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

- Penulis

Kamis, 25 Desember 2025 - 03:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ANTARANEWS86.com_, LANGKAT, Rabu (24/12/2025), Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) dengan satu orang tersangka berinisial S yang terlibat dalam dua laporan polisi pada tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polres Langkat. Tersangka S berusia sekitar 36 tahun diamankan setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan berdasarkan laporan masyarakat.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Stabat. Dari hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan tersangka dan mengungkap keterlibatannya dalam dua kejadian curanmor dengan waktu serta lokasi yang berbeda.

 

TKP pertama terjadi pada Jumat 12 Desember 2025 di Dusun IV B Singlar Desa Pantai Gemi Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/B/43/XII/2025/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumut. Dalam kejadian tersebut korban atas nama Defri Fitra Sari kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dan mengalami kerugian sebesar enam juta delapan ratus ribu rupiah.

 

Dari TKP pertama, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dua mata kunci leter T satu buah gagang kunci leter T satu unit handphone merek Vivo warna hitam serta satu helai celana ponggol warna hijau.

 

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, tersangka S juga terbukti terlibat dalam TKP kedua yang terjadi lebih awal yakni pada Senin 8 Desember 2025 di Jalan Camar Lingkungan XV Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/B/814/XII/2023/SPKT/Polsek Kuala/Polres Langkat/Polda Sumut. Pada kejadian tersebut korban atas nama Ajeng Mutya kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan kerugian sebesar tujuh belas juta rupiah.

Baca Juga:  Kampung Reforma Agraria Baumata di Kupang, Capai Kemandirian Ekonomi Melalui Budidaya Pisang Cavendish

 

Dari TKP kedua, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar fotokopi BPKB dan STNK sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 3985 PBF dua mata kunci leter T satu buah gagang kunci leter T satu unit handphone merek Vivo warna hitam satu potong celana ponggol jeans warna biru serta satu potong baju kaos warna biru.

 

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi menyampaikan bahwa pengungkapan dua TKP tersebut merupakan hasil kerja cepat dan profesional jajaran Sat Reskrim dalam merespons setiap laporan masyarakat.

 

“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya di dua TKP yang berbeda dan saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengantisipasi kemungkinan adanya TKP lain,” ungkap Kasat Reskrim.

 

Sementara itu Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo menegaskan bahwa Polres Langkat tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Sat Reskrim atas kinerja yang cepat, responsif, dan profesional.

 

“Keberhasilan ini patut diapresiasi. Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Sat Reskrim Polres Langkat yang telah bekerja maksimal dan menunjukkan dedikasi tinggi dalam penegakan hukum. Polres Langkat berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kapolres.

 

Saat ini tersangka S telah diamankan di Polres Langkat dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

#(Dedi Sanjaya)#

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Toba Lepas Kontingen Sumut Asal Toba Ikuti Pesparawi Nasional di Papua Barat
Ketidaksesuain Nama di Sertipikat! Yuk Pahami Solusinya
SEPAKAT untuk Mengurus Sertipikat Tanah Secepatnya, SEPAKAT untuk Mengukur Tanah Secepatnya
Persyaratan SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah)
KOORDINASI PENGUATAN LAYANAN BPHTB UNTUK MASYARAKAT KABUPATEN SORONG YANG LEBIH BAIK
OPTIMALISASI PENERAPAN E-KINERJA UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PERTANAHAN
Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Menerima Peserta Magang
Pemkab Toba Akan Beri Bantuan Pendidikan Untuk Siswa Toba yang Masuk SMA Unggul di Toba
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:43 WIB

Pemkab Toba Lepas Kontingen Sumut Asal Toba Ikuti Pesparawi Nasional di Papua Barat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:12 WIB

Ketidaksesuain Nama di Sertipikat! Yuk Pahami Solusinya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:09 WIB

SEPAKAT untuk Mengurus Sertipikat Tanah Secepatnya, SEPAKAT untuk Mengukur Tanah Secepatnya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:06 WIB

Persyaratan SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah)

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:04 WIB

KOORDINASI PENGUATAN LAYANAN BPHTB UNTUK MASYARAKAT KABUPATEN SORONG YANG LEBIH BAIK

Berita Terbaru

Artikel

Ketidaksesuain Nama di Sertipikat! Yuk Pahami Solusinya

Sabtu, 13 Jun 2026 - 01:12 WIB

Artikel

Persyaratan SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah)

Sabtu, 13 Jun 2026 - 01:06 WIB