Kendal,Antaranews86.com — Penataan ruang kawasan pesisir Bandengan dan Karangsari memasuki babak penting melalui program Konsolidasi Tanah (KT), yang puncaknya ditandai penyerahan 121 sertifikat hak milik oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, Selasa (2/12/25).
Namun substansi program ini jauh melampaui seremoni, Konsolidasi Tanah (KT) menjadi intervensi struktural yang mengubah tanah-tanah terisolir menjadi ruang hidup yang tertata, bernilai ekonomi, dan memiliki kepastian hukum.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa konsolidasi tanah pada wilayah pesisir Kendal merupakan jawaban atas problem lama.
Termasuk permasalahan bidang tanah kecil, terputus, dan tidak memiliki akses sehingga tidak memenuhi syarat fungsi sosial dan syarat utama tanah dapat disertifikatkan.
“Tanah-tanah yang dulu terisolasi dan tidak punya fungsi dikonsolidasi sehingga menjadi tertata dan bernilai. Tanpa konsolidasi, tanah itu tidak bisa disertifikatkan karena tidak memenuhi fungsi sosial,” katanya.
Melalui proses penataan ulang tersebut, struktur kawasan berubah.
Nilai tanah naik, Zona Nilai Tanah (ZNT) membaik, dan warga kini memiliki ruang yang dapat digunakan sebagai tempat tinggal maupun kegiatan usaha.
“Selain sertifikat, nilai tanah meningkat, dan lahannya bisa kembali produktif,” tambah Nusron.
Program KT di Kendal mencakup 40.560 m² dengan 121 bidang; dan menghasilkan 696 m² tanah untuk fasilitas umum, terutama pelebaran jalan dan penyediaan drainase.
Dua hal yang selama bertahun-tahun menjadi persoalan kawasan kumuh pesisir.
Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, menegaskan bahwa konsolidasi tanah adalah instrumen pembangunan, bukan pekerjaan administratif semata.
“KT menggabungkan kepastian hukum, penataan ruang, dan pemberdayaan masyarakat. Ini kebijakan untuk menata kembali pemanfaatan tanah agar sesuai rencana tata ruang dan mendukung pembangunan yang berkeadilan,” tegas Qodari.
Ia menyebut bahwa Bandengan dan Karangsari sebelumnya masuk kategori permukiman kumuh berdasarkan SK Bupati No. 648.2/121/2021.
Dengan KT, kualitas lingkungan meningkat, jalan lingkungan diperbaiki, dan masyarakat memiliki akses terhadap layanan pemukiman.
“Banyak warga yang sebelumnya tidak punya sertifikat. Hari ini mereka mendapat kepastian hak atas tanahnya,” ujar Qodari.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menegaskan bahwa konsolidasi tanah menjadi contoh nyata kebijakan tata ruang yang langsung menyentuh kebutuhan dasar warga pesisir.
“KT bukan hanya soal sertifikat, tetapi restorasi sosial membuka akses jalan, membangun drainase, menata lingkungan yang sebelumnya kumuh, dan memberi kepastian hak kepada warga,” ujarnya.
Bupati juga menyampaikan bahwa Pemkab Kendal siap mendukung tahap lanjutan KT melalui sinkronisasi perencanaan daerah.
“Setelah kawasan tertata, tugas kami memastikan infrastruktur pendukung, perumahan layak, dan akses layanan dasar bisa dikembangkan,” tegas Dyah.
Ahmad Mualim, salah satu penerima sertifikat dari Bandengan, menyampaikan bahwa proses memperoleh sertifikat sebelumnya sangat sulit, terutama karena status tanah yang tidak jelas, kondisi lingkungan sempit, serta biaya pengurusan yang tinggi.
“Sudah lama menunggu, hampir sepuluh bulan prosesnya. Sebelumnya susah sekali karena kondisi lingkungannya dan soal biaya. Dengan program KT ini, kami terbantu,” ujarnya.
Ia menilai konsolidasi tanah membuat permukiman lebih layak dan membuka peluang perbaikan ekonomi masyarakat pesisir.
“Alhamdulillah, kami bersyukur. Lingkungannya jadi tertata, dan kami punya sertifikat yang sudah ditunggu sejak lama,” katanya.












