Konsolidasi Tanah Ubah Wajah Pesisir Kendal: 121 Sertifikat Diterbitkan, Ruang Publik dan Infrastruktur Mulai Terbentuk

- Penulis

Rabu, 3 Desember 2025 - 02:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendal,Antaranews86.com — Penataan ruang kawasan pesisir Bandengan dan Karangsari memasuki babak penting melalui program Konsolidasi Tanah (KT), yang puncaknya ditandai penyerahan 121 sertifikat hak milik oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, Selasa (2/12/25).
Namun substansi program ini jauh melampaui seremoni, Konsolidasi Tanah (KT) menjadi intervensi struktural yang mengubah tanah-tanah terisolir menjadi ruang hidup yang tertata, bernilai ekonomi, dan memiliki kepastian hukum.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa konsolidasi tanah pada wilayah pesisir Kendal merupakan jawaban atas problem lama.
Termasuk permasalahan bidang tanah kecil, terputus, dan tidak memiliki akses sehingga tidak memenuhi syarat fungsi sosial dan syarat utama tanah dapat disertifikatkan.
“Tanah-tanah yang dulu terisolasi dan tidak punya fungsi dikonsolidasi sehingga menjadi tertata dan bernilai. Tanpa konsolidasi, tanah itu tidak bisa disertifikatkan karena tidak memenuhi fungsi sosial,” katanya.
Melalui proses penataan ulang tersebut, struktur kawasan berubah.
Nilai tanah naik, Zona Nilai Tanah (ZNT) membaik, dan warga kini memiliki ruang yang dapat digunakan sebagai tempat tinggal maupun kegiatan usaha.
“Selain sertifikat, nilai tanah meningkat, dan lahannya bisa kembali produktif,” tambah Nusron.
Program KT di Kendal mencakup 40.560 m² dengan 121 bidang; dan menghasilkan 696 m² tanah untuk fasilitas umum, terutama pelebaran jalan dan penyediaan drainase.
Dua hal yang selama bertahun-tahun menjadi persoalan kawasan kumuh pesisir.
Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, menegaskan bahwa konsolidasi tanah adalah instrumen pembangunan, bukan pekerjaan administratif semata.
“KT menggabungkan kepastian hukum, penataan ruang, dan pemberdayaan masyarakat. Ini kebijakan untuk menata kembali pemanfaatan tanah agar sesuai rencana tata ruang dan mendukung pembangunan yang berkeadilan,” tegas Qodari.
Ia menyebut bahwa Bandengan dan Karangsari sebelumnya masuk kategori permukiman kumuh berdasarkan SK Bupati No. 648.2/121/2021.
Dengan KT, kualitas lingkungan meningkat, jalan lingkungan diperbaiki, dan masyarakat memiliki akses terhadap layanan pemukiman.
“Banyak warga yang sebelumnya tidak punya sertifikat. Hari ini mereka mendapat kepastian hak atas tanahnya,” ujar Qodari.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menegaskan bahwa konsolidasi tanah menjadi contoh nyata kebijakan tata ruang yang langsung menyentuh kebutuhan dasar warga pesisir.
“KT bukan hanya soal sertifikat, tetapi restorasi sosial membuka akses jalan, membangun drainase, menata lingkungan yang sebelumnya kumuh, dan memberi kepastian hak kepada warga,” ujarnya.
Bupati juga menyampaikan bahwa Pemkab Kendal siap mendukung tahap lanjutan KT melalui sinkronisasi perencanaan daerah.
“Setelah kawasan tertata, tugas kami memastikan infrastruktur pendukung, perumahan layak, dan akses layanan dasar bisa dikembangkan,” tegas Dyah.
Ahmad Mualim, salah satu penerima sertifikat dari Bandengan, menyampaikan bahwa proses memperoleh sertifikat sebelumnya sangat sulit, terutama karena status tanah yang tidak jelas, kondisi lingkungan sempit, serta biaya pengurusan yang tinggi.
“Sudah lama menunggu, hampir sepuluh bulan prosesnya. Sebelumnya susah sekali karena kondisi lingkungannya dan soal biaya. Dengan program KT ini, kami terbantu,” ujarnya.
Ia menilai konsolidasi tanah membuat permukiman lebih layak dan membuka peluang perbaikan ekonomi masyarakat pesisir.
“Alhamdulillah, kami bersyukur. Lingkungannya jadi tertata, dan kami punya sertifikat yang sudah ditunggu sejak lama,” katanya.

Baca Juga:  Kabupaten Toba Kehilangan Camat Siantar Narumonda Evendy Marpaung, ST Berpulang di Usia Muda

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bingung Soal Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat Orang Tua ke Anak? Simak Penjelasan Berikut
Tinjau Pelayanan Kantah Kota Semarang, Wamen Ossy: Jangan Tunda Berkas, Percepat Layanan Pertanahan
Hadiri Halalbihalal dan Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf PCNU Indramayu, Menteri Nusron Minta NU Berikan Kebermanfaatan bagi Masyarakat
Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Mengucapkan Selamat Hari Pertanahan Sipil.
BRI Cabang BO Balige Lakukan Simulasi Penanganan Kebakaran Bersama Damkar Toba
Berikan Motivasi, Menteri Nusron Ingin Santri Dikader sebagai Pelaksana Kebijakan di Bidang STEM
Tinjau Kawasan Industri di Indramayu, Menteri Nusron Pastikan Lahan Tidak Masuk ke LSD
CSR PRODUKTIF PT ANUGERAH NIAGA SAWINDO DORONG KEMANDIRIAN EKONOMI MASJID AGUNG ISLAMIC CENTER SEBAGAI PUSAT KESEJAHTERAAN UMAT
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 12:45 WIB

Bingung Soal Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat Orang Tua ke Anak? Simak Penjelasan Berikut

Senin, 20 April 2026 - 12:40 WIB

Tinjau Pelayanan Kantah Kota Semarang, Wamen Ossy: Jangan Tunda Berkas, Percepat Layanan Pertanahan

Senin, 20 April 2026 - 12:34 WIB

Hadiri Halalbihalal dan Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf PCNU Indramayu, Menteri Nusron Minta NU Berikan Kebermanfaatan bagi Masyarakat

Senin, 20 April 2026 - 12:31 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Mengucapkan Selamat Hari Pertanahan Sipil.

Senin, 20 April 2026 - 10:40 WIB

BRI Cabang BO Balige Lakukan Simulasi Penanganan Kebakaran Bersama Damkar Toba

Berita Terbaru