Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Musnahkan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Kasus Kejahatan

- Penulis

Rabu, 11 Oktober 2023 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

MANDAILING NATAL (SUMUT) ANTARANEWS86.COM //-

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) memusnahkan barang bukti dan barang rampasan kasus kejahatan pidana umum sebanyak 65 perkara yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht) di pelataran kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mandailing Natal,desa Pidoli Lombang kecamatan Panyabungan. Rabu(11/10/2023).

 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain, ganja seberat 4.278,25 gram, sabu seberat 13,97 gram, Pakaian 16 potong, senjata tajam 2 bilah, dan barang bukti lainnya.

 

Sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara-cara berbeda. Untuk narkoba ganja dan pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan,sabu dimusnahkan dengan dicampur air lalu di blender dan dibuang. Sedangkan,barang bukti ponsel dihancurkan dengan cara di martil.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Melaksanakan Apel Pagi Rutin

 

Pemusnahannya dipimpin langsung oleh Kajari Madina, Novan Hadian.

 

Kajari Madina Novan Hadian menyampaikan,pemusnahan barang bukti ini sudah menjadi agenda tetap dari kejaksaan,dimana jika perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap, maka barang bukti tersebut harus kita musnahkan,” ungkapnya.

 

Novan berharap dengan adanya pemusnahan sejumlah barang bukti itu, dapat mengurangi tingkat kriminalitas di Madina.

 

“Semoga kedepannya, barang bukti yang dimusnahkan semakin berkurang. Parameter ini, menggambarkan tingkat kriminalitas di Madina semakin berkurang,” tegas Novan.

Reporter : # (M.SN/Team)#

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

171 Hotspot Terdeteksi, Bupati Rohul Perintahkan Pembentukan Satgas Karhutla di Wilayah Rawan
Kementerian ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul untuk Wujudkan Peralihan Hak Terintegrasi dengan Target Penyelesaian 10 Hari
Uji Coba di 17 Kantah, Dirjen PHPT Ajak Masyarakat Ikut Menyempurnakan Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Layanan PERINTIS 10 Hari Beri Kepastian Waktu dan Kemudahan dalam Proses Balik Nama Sertipikat
Subhanallah, Seorang Siswa SMA Kedapatan Bawa Ganja ke Sekolah
Kasus Dugaan Penggelapan Dana BUMDes Kota Intan Amanah Mencuat, ER Ditahan Polisi
Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Mengikuti Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan
Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Laksanakan Pengambilan Sumpah bagi Pemohon Sertipikat Pengganti Karena Hilang
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:44 WIB

171 Hotspot Terdeteksi, Bupati Rohul Perintahkan Pembentukan Satgas Karhutla di Wilayah Rawan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:15 WIB

Kementerian ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul untuk Wujudkan Peralihan Hak Terintegrasi dengan Target Penyelesaian 10 Hari

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:12 WIB

Uji Coba di 17 Kantah, Dirjen PHPT Ajak Masyarakat Ikut Menyempurnakan Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:09 WIB

Layanan PERINTIS 10 Hari Beri Kepastian Waktu dan Kemudahan dalam Proses Balik Nama Sertipikat

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Subhanallah, Seorang Siswa SMA Kedapatan Bawa Ganja ke Sekolah

Berita Terbaru