Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Musnahkan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Kasus Kejahatan

- Penulis

Rabu, 11 Oktober 2023 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

MANDAILING NATAL (SUMUT) ANTARANEWS86.COM //-

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) memusnahkan barang bukti dan barang rampasan kasus kejahatan pidana umum sebanyak 65 perkara yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht) di pelataran kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mandailing Natal,desa Pidoli Lombang kecamatan Panyabungan. Rabu(11/10/2023).

 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain, ganja seberat 4.278,25 gram, sabu seberat 13,97 gram, Pakaian 16 potong, senjata tajam 2 bilah, dan barang bukti lainnya.

 

Sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara-cara berbeda. Untuk narkoba ganja dan pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan,sabu dimusnahkan dengan dicampur air lalu di blender dan dibuang. Sedangkan,barang bukti ponsel dihancurkan dengan cara di martil.

Baca Juga:  Bupati Taput JTP Hutabarat Hadiri High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Provinsi Sumatera Utara

 

Pemusnahannya dipimpin langsung oleh Kajari Madina, Novan Hadian.

 

Kajari Madina Novan Hadian menyampaikan,pemusnahan barang bukti ini sudah menjadi agenda tetap dari kejaksaan,dimana jika perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap, maka barang bukti tersebut harus kita musnahkan,” ungkapnya.

 

Novan berharap dengan adanya pemusnahan sejumlah barang bukti itu, dapat mengurangi tingkat kriminalitas di Madina.

 

“Semoga kedepannya, barang bukti yang dimusnahkan semakin berkurang. Parameter ini, menggambarkan tingkat kriminalitas di Madina semakin berkurang,” tegas Novan.

Reporter : # (M.SN/Team)#

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamen Ossy Ajak Pemkab Menguatkan GTRA untuk Selesaikan Masalah Pertanahan di Tanah Laut
Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila
Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya
Atur Sendiri Jadwal Kedatangan ke Kantah dengan Fitur Antrian Daring di Sentuh Tanahku
Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah
Polres Langkat Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang dan Urai Kemacetan Arus Lalu Lintas
Press Release Operasi Antik Toba 2026 : Selama 21 Hari Polres Toba Ungkap 8 Kasus Narkoba, Sita 289 Butir Ekstasi dan 3,79 Gram Sabu
Pengumuman Libur Layanan Pertanahan Kantah Kab. Sorong
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:58 WIB

Wamen Ossy Ajak Pemkab Menguatkan GTRA untuk Selesaikan Masalah Pertanahan di Tanah Laut

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:53 WIB

Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:48 WIB

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:41 WIB

Atur Sendiri Jadwal Kedatangan ke Kantah dengan Fitur Antrian Daring di Sentuh Tanahku

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:36 WIB

Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

Berita Terbaru

Artikel

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Sabtu, 6 Jun 2026 - 13:48 WIB

Artikel

Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

Sabtu, 6 Jun 2026 - 13:36 WIB