ANTARANEWS86.com_, PENYAMBUNG, Empat belas tahun bukanlah waktu singkat. Bagi 600 anggota KUD Sikap Mandiri, rentang waktu yang dimulai sejak nota kesepahaman dengan PT. Perkebunan Sumatera Utara (PSU) itu justru berubah menjadi saksi kegagalan janji-janji pembangunan kemitraan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tanah adat yang diserahkan pada 2012, hingga kini tak ada manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
Lahan adat yang diharapkan menjadi motor ekonomi komunitas, melalui skema plasma koperasi — yang seharusnya memberi akses Sisa Hasil Produksi (SHP) kepada anggota — kini terbengkalai. Informasi internal perusahaan yang beredar justru menunjukkan bahwa PT. PSU tak menerima penyertaan modal dari APBD Provinsi Sumatera Utara, sehingga proyek tak kunjung berjalan.
“Ini bukan lagi keterlambatan biasa. Ini penzaliman terhadap hak kami sebagai masyarakat adat,” ujar Ali Mutiara Rangkuti, salah satu warga yang sudah lama kecewa.
Menurut Ali, MoU yang dirayakan belasan tahun lalu kini hanya menjadi kertas usang yang menahan lahan adat tetap mati secara produktivitas.
Kekecewaan itu memuncak, bukan tanpa alasan. Catatan redaksi sumber ini juga mencatat bahwa ruang dialog antara KUD, perusahaan, dan pemangku kebijakan lokal terhenti pada janji-janji formal tanpa hasil.
Ketika modal tak mengalir dan pengelolaan tak kunjung nyata, masyarakat dipaksa menuntut pengembalian hutan adat mereka, untuk kemudian mencari mitra baru yang benar-benar kompeten dan bermodal kuat — tentu dengan persetujuan adat dan persetujuan Pemerintah Daerah Mandailing Natal selaku pihak berwenang.
Permintaan warga itu jelas: kepastian hak atas tanah adat, bukan janji kosong. Mereka juga mendesak agar KUD segera melakukan Rapat Anggota Tahunan guna merombak kepengurusan, sekaligus menjamin agar klaim hukum dan administratif atas tanah adat tak terganjal internal koperasi yang rapuh.
Lebih dari Sekadar Kemitraan: Konflik Hutan Adat sebagai Masalah Struktural Kasus ini bukan insiden tunggal. Di banyak wilayah di Indonesia, konflik ruang hidup masyarakat adat dengan perusahaan agraria dan kehutanan terus berulang, seringkali berakar dari kegagalan birokrasi pengakuan hak-hak adat terhadap hutan.
Mahkamah Konstitusi bahkan pernah menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi semata hutan negara, melainkan wilayah yang berada di bawah yurisdiksi masyarakat hukum adat jika terbukti secara tradisional.
Sementara pemerintah pusat terus mendorong skema perhutanan sosial sebagai jalan keluar memberi akses legal kepada masyarakat di kawasan hutan, realitas di lapangan menunjukkan bahwa persoalan tak hanya soal akses — tetapi soal politik tanah, modal, dan akuntabilitas kemitraan antara masyarakat, perusahaan, dan negara.
Bagi warga Lingga Bayu, persoalannya jelas: bukan hanya soal kopi atau kebun, tapi kepastian hukum atas tanah yang secara turun-temurun jadi sumber hidup mereka.
#(M.SN)#













