370 Kades Hari Ini Perpanjangan Masa Jabatan, Di Kukuhkan Bupati Madina

- Penulis

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ANTARANEWS86.COM |MADINA (SUMUT)_Sebanyak 370 kepala desa (Kades) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) hari ini dikukuhkan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun oleh Bupati Jakfar Sukhairi Nasution yang digelar di Gedung Serbaguna Guna desa Parbangunan Panyabungan. Kamis (18/7/2024)

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai Informasi, perpanjangan Kades merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yaitu merubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

 

perpanjangan masa jabatan itu berlaku untuk semua kepala desa se-Indonesia sesuai aturan yang sudah ditandai presiden Jokowi pada 25 April 2024.

Baca Juga:  Sosialisasikan Bahaya Narkoba Kepada Masyarakat Kapolsek Padang Tualang: "Mari Bersama Sama Perangi Narkoba"

 

Dalam arahannya, Bupati Madina Sukhairi, mengucapkan selamat dan sukses, amanah dan lebih baik lagi dalam menjalankan tugasnya.

 

Tak hanya itu, Sukhairi menghimbau agar kades untuk tetap Netral apalagi jelang tahun politik seperti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada Tahun ini.

 

”Semoga dengan ditambahnya jabatan kades ini, para kades di Madina umumnya, akan lebih baik dan bersinergi dengan semua unsur serta lebih kondusif di desa begitu juga koneksi yang baik”tandasnya.

 

(M.SN)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Dorong Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Penetapan Pokok Pikiran Pembangunan Langkat 2025
Pengurus Gugus Depan SD Negeri 289 Lancat Telah Dilantik Berjalan Dengan Aman Khidmat
Sekjend Ombudsman RI Kunjungi Toba, Sampaikan Langkah-Langkah Tingkatkan Pelayanan Publik
Kapolres Langkat Pimpin Serah Terima Jabatan Kasat Reskrim, Dua Kapolsek, Kasat Tahti serta Kasiwas dan Kasikum Polres Langkat
DPRD Langkat Tetapkan Pokok-Pokok Pikiran Reses, Dewan Soroti Ketidakhadiran Kepala OPD
Syah Afandin Raih TPAKD Awards 2025, Langkat Dinobatkan Kabupaten Terbaik se-Sumatera
Pemkab Langkat Dukung Penambahan 5.000 Rumah Subsidi di Sumut
Tidak Mau Lewat Calo, Urus Administrasi Pertanahan secara Mandiri Ternyata Lebih Murah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 14:49 WIB

Bupati Dorong Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Penetapan Pokok Pikiran Pembangunan Langkat 2025

Senin, 13 Oktober 2025 - 10:20 WIB

Pengurus Gugus Depan SD Negeri 289 Lancat Telah Dilantik Berjalan Dengan Aman Khidmat

Senin, 13 Oktober 2025 - 10:12 WIB

Sekjend Ombudsman RI Kunjungi Toba, Sampaikan Langkah-Langkah Tingkatkan Pelayanan Publik

Senin, 13 Oktober 2025 - 10:04 WIB

Kapolres Langkat Pimpin Serah Terima Jabatan Kasat Reskrim, Dua Kapolsek, Kasat Tahti serta Kasiwas dan Kasikum Polres Langkat

Senin, 13 Oktober 2025 - 09:45 WIB

DPRD Langkat Tetapkan Pokok-Pokok Pikiran Reses, Dewan Soroti Ketidakhadiran Kepala OPD

Berita Terbaru