Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat mengamankan pelaku Tindak pidana Perbuatan Cabul.

- Penulis

Kamis, 19 Oktober 2023 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KABUPATEN LANGKAT (SUMUT) ANTARANEWS86.COM //-Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat telah mengamankan pelaku perbuatan cabul yang terjadi di Kelurahan Tanjung Selamat Kabupaten Langkat minggu(20/8/2023)

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH didampingi Plh Kasat Reskrim IPTU Sihar Sihotang SH menerangkan bahwa Pelaku perbuatan cabul atas Nama K,telah diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat pada hari Selasa,17 0ktober 2023.

 

Kapolres Langkat AKBP Faisal menerangkan bermula adanya Pengaduan dari Orang Tua Korban bernama A warga Kecamatan Sei Lepan bahwa anaknya yang bernama N,umur 14 thn telah dicabuli oleh pelaku K.

 

Kejadian ini awal mula diketahui pada hari Jumat tgl 25 Agustus 2023,pada saat A dihubungi oleh adik kandungnya yang mengatakan bahwa N yang merupakan anak kandung A telah menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh K dimana K telah mengelus-elus beberapa bagian tubuh N seperti tangan,punggung dan paha serta memegangi kaki N.

Baca Juga:  PORKAB Toba 2025 Ditutup, Kecamatan Laguboti Juara Umum

 

Mendapat info tersebut kemudian A langsung

menjumpai anaknya di rumah adiknya dimana pada saat A menanyakan perihal kejadian tersebut,N mengakui telah mendapat perlakuan yang tidak sepantasnya dari K tepatnya di hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023.

 

Pada saat A beserta keluarganya,Kadus dan Kepling menjumpai K terlapor,K mengakui telah berbuat hal yang tidak pantas terhadap N,Atas kejadian tersebut kemudian A merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya.

 

Kapolres Langkat AKBP Faisal melalui Kasi Humas AKP Yudianto menyampaikan bahwa K akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E tentang perubahan atas UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun.

#(Dedi Sanjaya)#

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PRSU ke 50, Kabupaten Toba Tampil Memukau Dengan Keunggulan Produk Daerah 
Monang Sitanggang Ditemukan Jadi Mayat Mengapung di Tepi Pantai Danau Toba
Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf dan Bantuan dari MUI untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang
Lindungi Aset dari Pengambilalihan Sepihak, Kementerian ATR/BPN Targetkan Pendaftaran 10 Tanah Ulayat di Sumba Timur
Wujud Komitmen Perubahan, Kementerian ATR/BPN Tawarkan Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemda Se-Lampung
Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Layanan Pertanahan Harus Berorientasi pada Kepuasan Masyarakat
Menteri Nusron Apresiasi Yayasan Buddha Tzu Chi atas Dukungan Pembangunan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang
Sat Lantas Polres Langkat Intensifkan Gatur Lalin Pagi, Kapolres Apresiasi Kinerja Personel
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 05:23 WIB

PRSU ke 50, Kabupaten Toba Tampil Memukau Dengan Keunggulan Produk Daerah 

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:18 WIB

Monang Sitanggang Ditemukan Jadi Mayat Mengapung di Tepi Pantai Danau Toba

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:59 WIB

Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf dan Bantuan dari MUI untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:55 WIB

Lindungi Aset dari Pengambilalihan Sepihak, Kementerian ATR/BPN Targetkan Pendaftaran 10 Tanah Ulayat di Sumba Timur

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:54 WIB

Wujud Komitmen Perubahan, Kementerian ATR/BPN Tawarkan Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemda Se-Lampung

Berita Terbaru