UMK kota DUMAI tahun 2024 naik 3.87 persen 

- Penulis

Minggu, 26 November 2023 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DUMAI (RIAU) ANTARANEWS86.COM //-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Dumai, bersama dewan pengupahan telah menyepakati UpahBM Minimun Kota (UMK) Kota Dumai pada tahun 2024 mendatang sebesar Rp 3.867.295.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah dirapatkan bersama dewan pengupahan, Bagian Hukum Setdako Dumai, Apindo, Kadin dan serikat pekerja dan angkanya sudah dapat saat ini. Tinggal ditetapkan oleh Wali Kota Dumai,” kata Kepala Disnaker Kota Dumai, Satrio Wibowo, Rabu (22/11/2023).

 

Menurutnya, dengan sudah disepakati itu, maka UMK Kota Dumai pada tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar kenaikan sebesar 3,87 persen atau Rp 144.016.

 

“UMK Dumai tahun 2023 sebesar Rp 3.723.278, dengan kenaikan sebesar 3,87 persen UMK Dumai Tahun 2024 meningkat sebesar Rp 3.867.295,” tuturnya.

 

Dijelaskanya, penetapan UMK 2024 sesuai Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B-M/243/HI.01.00/XI/2023, tanggal 15 November 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Surat Gubernur Riau Nomor 560/Disnakertrans/14539, Tanggal 21 November 2023, Perihal Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024 di Provinsi Riau.

 

Diterangkan Bowo, berdasarkan hal tersebut, maka Dewan Pengupahan Kota Dumai, melaksanakan rapat bertempat di Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai Jalan Kesehatan, Kota Dumai yang dihadiri berbagai unsur Dewan Pengupahan, Bagian Hukum, Apindo, Kadin dan serikat pekerja yang ada di Dumai.

 

Diakuinya, berdasarkan hasil rapat, ‎bahwa dengan jumlah anggota Dewan Pengupahan Kota Dumai 17 orang, diambil voting 16 hak suara dengan pilihan alpha 0,3 sebanyak 9 orang dan alpha 0,2 sebanyak 7 orang, dengan hasil tersebut disepakati nilai alpha 0,3 dengan

 

Bowo menerangkan, memperhatikan situasi dan dinamika yang ada pada rapat Dewan Pengupahan Kota Dumai, maka berdasarkan persetujuan 16 orang Dewan Pengupahan Kota Dumai memutuskan bahwa Upah Minimum Kota Dumai untuk tahun 2024 sebesar Rp 3.867.295.

 

#(pewarta Haris. S)#

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengenal Nomor Sertipikat dan Makna yang Terkandung di Dalamnya
Pesan Menteri Nusron di Peringatan HANTARU 2026: Transformasi, Melayani Lebih Pasti Jadi Cara Kerja Sehari-hari
Momentum HANTARU 2026, Kementerian ATR/BPN Dekatkan Layanan Pertanahan kepada Masyarakat
Ramah Tamah HANTARU 2026, Wamen Ossy: Momentum Transformasi Layanan yang Memberi Kepastian
Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Gelar Upacara Peringatan HANTARU 2026
Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Hadiri Upacara Peringatan HANTARU 2026 di Kanwil BPN Papua Barat
Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Hadiri Upacara Peringatan HANTARU 2026 di Kanwil BPN Papua Barat
Ramah Tamah HANTARU 2026, Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi Kantah Kabupaten Sorong

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 06:58 WIB

Mengenal Nomor Sertipikat dan Makna yang Terkandung di Dalamnya

Jumat, 25 September 2026 - 06:57 WIB

Pesan Menteri Nusron di Peringatan HANTARU 2026: Transformasi, Melayani Lebih Pasti Jadi Cara Kerja Sehari-hari

Jumat, 25 September 2026 - 06:56 WIB

Momentum HANTARU 2026, Kementerian ATR/BPN Dekatkan Layanan Pertanahan kepada Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 06:54 WIB

Ramah Tamah HANTARU 2026, Wamen Ossy: Momentum Transformasi Layanan yang Memberi Kepastian

Jumat, 25 September 2026 - 06:52 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Gelar Upacara Peringatan HANTARU 2026

Berita Terbaru