UMK kota DUMAI tahun 2024 naik 3.87 persen 

- Penulis

Minggu, 26 November 2023 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DUMAI (RIAU) ANTARANEWS86.COM //-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Dumai, bersama dewan pengupahan telah menyepakati UpahBM Minimun Kota (UMK) Kota Dumai pada tahun 2024 mendatang sebesar Rp 3.867.295.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah dirapatkan bersama dewan pengupahan, Bagian Hukum Setdako Dumai, Apindo, Kadin dan serikat pekerja dan angkanya sudah dapat saat ini. Tinggal ditetapkan oleh Wali Kota Dumai,” kata Kepala Disnaker Kota Dumai, Satrio Wibowo, Rabu (22/11/2023).

 

Menurutnya, dengan sudah disepakati itu, maka UMK Kota Dumai pada tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar kenaikan sebesar 3,87 persen atau Rp 144.016.

 

“UMK Dumai tahun 2023 sebesar Rp 3.723.278, dengan kenaikan sebesar 3,87 persen UMK Dumai Tahun 2024 meningkat sebesar Rp 3.867.295,” tuturnya.

 

Dijelaskanya, penetapan UMK 2024 sesuai Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B-M/243/HI.01.00/XI/2023, tanggal 15 November 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Surat Gubernur Riau Nomor 560/Disnakertrans/14539, Tanggal 21 November 2023, Perihal Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024 di Provinsi Riau.

Baca Juga:  Setelah Melakukan Pengeboran Aktifitas PT OGI di PSPE Wapsalit Akan di Tutup Sementara

 

Diterangkan Bowo, berdasarkan hal tersebut, maka Dewan Pengupahan Kota Dumai, melaksanakan rapat bertempat di Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai Jalan Kesehatan, Kota Dumai yang dihadiri berbagai unsur Dewan Pengupahan, Bagian Hukum, Apindo, Kadin dan serikat pekerja yang ada di Dumai.

 

Diakuinya, berdasarkan hasil rapat, ‎bahwa dengan jumlah anggota Dewan Pengupahan Kota Dumai 17 orang, diambil voting 16 hak suara dengan pilihan alpha 0,3 sebanyak 9 orang dan alpha 0,2 sebanyak 7 orang, dengan hasil tersebut disepakati nilai alpha 0,3 dengan

 

Bowo menerangkan, memperhatikan situasi dan dinamika yang ada pada rapat Dewan Pengupahan Kota Dumai, maka berdasarkan persetujuan 16 orang Dewan Pengupahan Kota Dumai memutuskan bahwa Upah Minimum Kota Dumai untuk tahun 2024 sebesar Rp 3.867.295.

 

#(pewarta Haris. S)#

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Selamat Hari Pertanahan Sipil
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah
Berikan Motivasi, Menteri Nusron Ingin Santri Dikader sebagai Pelaksana Kebijakan di Bidang STEM
Tinjau Kawasan Industri di Indramayu, Menteri Nusron Pastikan Lahan Tidak Masuk ke LSD
CSR PRODUKTIF PT ANUGERAH NIAGA SAWINDO DORONG KEMANDIRIAN EKONOMI MASJID AGUNG ISLAMIC CENTER SEBAGAI PUSAT KESEJAHTERAAN UMAT
Doa dan Tabur Bunga Tandai Penghentian Pencarian Korban Tenggelam di Situmurun 
Paryasop: Nyaris 1 Juta Wisatawan Berkunjung, BPODT Dorong Akselerasi Investasi dan Infrastruktur Kabupaten Toba!
Kunjungan Kerja Monitoring dan Evaluasi Standart Biaya Keluaran Tahun 2025 & 2026
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 12:43 WIB

Selamat Hari Pertanahan Sipil

Minggu, 19 April 2026 - 12:39 WIB

Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah

Minggu, 19 April 2026 - 12:36 WIB

Berikan Motivasi, Menteri Nusron Ingin Santri Dikader sebagai Pelaksana Kebijakan di Bidang STEM

Minggu, 19 April 2026 - 12:33 WIB

Tinjau Kawasan Industri di Indramayu, Menteri Nusron Pastikan Lahan Tidak Masuk ke LSD

Minggu, 19 April 2026 - 03:33 WIB

CSR PRODUKTIF PT ANUGERAH NIAGA SAWINDO DORONG KEMANDIRIAN EKONOMI MASJID AGUNG ISLAMIC CENTER SEBAGAI PUSAT KESEJAHTERAAN UMAT

Berita Terbaru

Artikel

Selamat Hari Pertanahan Sipil

Minggu, 19 Apr 2026 - 12:43 WIB

Artikel

Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah

Minggu, 19 Apr 2026 - 12:39 WIB