Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Pajak Ditahan di Rutan Balige

- Penulis

Jumat, 29 November 2024 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TOBA (SUMUT) ANTARANEWS86.COM| MS tersangka dalam kasus tindak pidana pajak semalam hari Kamis (28/11/2024) ditahan di Rutan kelas II Balige oleh Kejari Toba.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Toba Benni Surbakti SH, MH, kepada wartawan ketika dihubungi via telepon selular .

 

“Beliau (MS) kemarin petang sekitar pukul 18.00 Wib, diantar ke Rutan Balige guna penahanan 20 hari ke depan,” kata Benni kepada Wartawan melalui telepon selulernya, Jumat (29/11/2024).

 

Benni melanjuti, MS yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Toba ini, tersangka kasus perpajakan, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan. Namun belum dijelaskan kapan waktu disidangkan.

 

Perkara dimaksud kata Benni, adalah perkara Perpajakan atas nama MS dengan dugaan perbuatan yang dilakukan tidak menyampaikan Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) selaku wajib pajak Tahun 2017 – 2018.

 

Sehingga Penyidik PPNS Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II wilayah Pematang Siantar menetapkan MS tersangka. Adapun pasal sangkaan sebut Benni, yakni Primair Pasal 39 Ayat (1) Huruf c Hb Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 64 KUHP, Subsidair Pasal 39 Ayat (1) Huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 64 *KUHP.

 

Ditambahkannya* , pajak yang tidak disetornya tersebut adalah pajak pribadi. Jumlah nominal nya sekitar 2 sampai 3 Milyard , ucap Benni mengakhiri pembicaraannya.

(aes)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Intelijen Kejari Rohul Tangkap DPO Perkara Perzinahan di Rambah Hilir
Kantah Kabupaten Sorong Gelar Pembinaan PPAT untuk Perkuat Sinergi dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Pertanahan
Kantah Kabupaten Sorong Terima Kunjungan Mahasiswa PWK Universitas Muhammadiyah Sorong, Bahas Tata Ruang dan Pertanahan
Pengambilan Sumpah Pemohon Sertipikat Pengganti Karena Hilang di Kantah Kabupaten Sorong
Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Skala Kecil untuk Fasilitas Produksi Sumur Klamono Utara W
Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal
RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027
PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 22:26 WIB

Tim Intelijen Kejari Rohul Tangkap DPO Perkara Perzinahan di Rambah Hilir

Jumat, 18 September 2026 - 04:18 WIB

Kantah Kabupaten Sorong Gelar Pembinaan PPAT untuk Perkuat Sinergi dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 - 04:17 WIB

Kantah Kabupaten Sorong Terima Kunjungan Mahasiswa PWK Universitas Muhammadiyah Sorong, Bahas Tata Ruang dan Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 - 04:15 WIB

Pengambilan Sumpah Pemohon Sertipikat Pengganti Karena Hilang di Kantah Kabupaten Sorong

Jumat, 18 September 2026 - 04:13 WIB

Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Skala Kecil untuk Fasilitas Produksi Sumur Klamono Utara W

Berita Terbaru