Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Pajak Ditahan di Rutan Balige

- Penulis

Jumat, 29 November 2024 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TOBA (SUMUT) ANTARANEWS86.COM| MS tersangka dalam kasus tindak pidana pajak semalam hari Kamis (28/11/2024) ditahan di Rutan kelas II Balige oleh Kejari Toba.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Toba Benni Surbakti SH, MH, kepada wartawan ketika dihubungi via telepon selular .

 

“Beliau (MS) kemarin petang sekitar pukul 18.00 Wib, diantar ke Rutan Balige guna penahanan 20 hari ke depan,” kata Benni kepada Wartawan melalui telepon selulernya, Jumat (29/11/2024).

 

Benni melanjuti, MS yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Toba ini, tersangka kasus perpajakan, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan. Namun belum dijelaskan kapan waktu disidangkan.

 

Perkara dimaksud kata Benni, adalah perkara Perpajakan atas nama MS dengan dugaan perbuatan yang dilakukan tidak menyampaikan Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) selaku wajib pajak Tahun 2017 – 2018.

Baca Juga:  Jalan Penghubung Antar Desa Lobung Kampung Baru Mulai Ada Penimbunan 

 

Sehingga Penyidik PPNS Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II wilayah Pematang Siantar menetapkan MS tersangka. Adapun pasal sangkaan sebut Benni, yakni Primair Pasal 39 Ayat (1) Huruf c Hb Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 64 KUHP, Subsidair Pasal 39 Ayat (1) Huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 64 *KUHP.

 

Ditambahkannya* , pajak yang tidak disetornya tersebut adalah pajak pribadi. Jumlah nominal nya sekitar 2 sampai 3 Milyard , ucap Benni mengakhiri pembicaraannya.

(aes)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PRSU ke 50, Kabupaten Toba Tampil Memukau Dengan Keunggulan Produk Daerah 
Monang Sitanggang Ditemukan Jadi Mayat Mengapung di Tepi Pantai Danau Toba
Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf dan Bantuan dari MUI untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang
Lindungi Aset dari Pengambilalihan Sepihak, Kementerian ATR/BPN Targetkan Pendaftaran 10 Tanah Ulayat di Sumba Timur
Wujud Komitmen Perubahan, Kementerian ATR/BPN Tawarkan Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemda Se-Lampung
Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Layanan Pertanahan Harus Berorientasi pada Kepuasan Masyarakat
Menteri Nusron Apresiasi Yayasan Buddha Tzu Chi atas Dukungan Pembangunan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang
Sat Lantas Polres Langkat Intensifkan Gatur Lalin Pagi, Kapolres Apresiasi Kinerja Personel
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 05:23 WIB

PRSU ke 50, Kabupaten Toba Tampil Memukau Dengan Keunggulan Produk Daerah 

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:18 WIB

Monang Sitanggang Ditemukan Jadi Mayat Mengapung di Tepi Pantai Danau Toba

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:59 WIB

Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf dan Bantuan dari MUI untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:55 WIB

Lindungi Aset dari Pengambilalihan Sepihak, Kementerian ATR/BPN Targetkan Pendaftaran 10 Tanah Ulayat di Sumba Timur

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:54 WIB

Wujud Komitmen Perubahan, Kementerian ATR/BPN Tawarkan Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemda Se-Lampung

Berita Terbaru