Syah Afandin Luncurkan 51 RTLH di Gebang, Targetkan 1.000 Rumah Tiap Tahun

- Penulis

Kamis, 25 September 2025 - 05:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LANGKAT, ANTARANEWS86.com__,Bupati Langkat, H. Syah Afandin, SH, meresmikan peluncuran 51 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Kwala Gebang, Kecamatan Gebang, Rabu (24/9/2025). Program ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat dalam menekan angka kemiskinan melalui peningkatan kualitas hunian masyarakat.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Bupati Syah Afandin menegaskan bahwa Pemkab Langkat berkomitmen merenovasi sedikitnya 1.000 unit RTLH setiap tahun. Langkah ini sejalan dengan program Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menargetkan pembangunan 3 juta rumah sebagai pemenuhan hak dasar masyarakat.

 

“Yang saya buat di desa ini merupakan tugas wajib pemerintah hadir di tengah masyarakat. Jumlah yang direnovasi memang belum sebanding dengan total RTLH di Kabupaten Langkat yang mencapai 18.806 unit, namun ini awal yang harus terus kita dorong,” ujar Syah Afandin.

 

Bupati juga mengajak seluruh pihak untuk ikut bergandengan tangan bersama pemerintah dalam mengatasi persoalan RTLH. “Saya mengajak semua pihak, baik CSR perusahaan, Baznas, maupun lembaga lainnya, untuk berkolaborasi menangani rumah tidak layak huni di Kabupaten Langkat,” tambahnya.

Baca Juga:  Kantah Kab. Sorong Mengucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional

 

Selain program RTLH, Pemkab Langkat tahun ini juga menganggarkan perbaikan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 053992 Kwala Serapuh di Desa Kwala Gebang serta perbaikan jalan di seluruh dusun desa tersebut. Syah Afandin menyebut hal itu sebagai bukti nyata kehadiran pemerintah hingga ke pelosok desa.

 

Kepala Desa Kwala Gebang, Bustami, menyampaikan apresiasinya kepada Bupati dan Pemkab Langkat atas bantuan yang diberikan. Menurutnya, 51 unit RTLH yang diluncurkan kali ini merupakan hasil sinergi pemerintah dengan masyarakat melalui semangat gotong royong.

 

“Kami tidak pernah membayangkan desa kami bisa mendapatkan perhatian sebesar ini. Atas nama masyarakat, kami mengucapkan ribuan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Langkat, khususnya Bapak Bupati Syah Afandin, yang telah memberikan rumah layak huni kepada warga kami,” ucap Bustami.

 

Masyarakat Desa Kwala Gebang pun menyambut penuh syukur program ini, seraya berharap program serupa terus berlanjut agar semakin banyak keluarga kurang mampu bisa menikmati hunian yang layak.

(Dedi Sanjaya)#

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamen Ossy Ajak Pemkab Menguatkan GTRA untuk Selesaikan Masalah Pertanahan di Tanah Laut
Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila
Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya
Atur Sendiri Jadwal Kedatangan ke Kantah dengan Fitur Antrian Daring di Sentuh Tanahku
Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah
Polres Langkat Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang dan Urai Kemacetan Arus Lalu Lintas
Press Release Operasi Antik Toba 2026 : Selama 21 Hari Polres Toba Ungkap 8 Kasus Narkoba, Sita 289 Butir Ekstasi dan 3,79 Gram Sabu
Pengumuman Libur Layanan Pertanahan Kantah Kab. Sorong
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:58 WIB

Wamen Ossy Ajak Pemkab Menguatkan GTRA untuk Selesaikan Masalah Pertanahan di Tanah Laut

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:53 WIB

Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:48 WIB

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:41 WIB

Atur Sendiri Jadwal Kedatangan ke Kantah dengan Fitur Antrian Daring di Sentuh Tanahku

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:36 WIB

Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

Berita Terbaru

Artikel

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Sabtu, 6 Jun 2026 - 13:48 WIB

Artikel

Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

Sabtu, 6 Jun 2026 - 13:36 WIB