Syah Afandin Gerak Cepat Instruksikan Camat Bahorok dan Kadis PUTR Tindaklanjuti Keluhan Warga

- Penulis

Kamis, 11 September 2025 - 04:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN LANGKAT (SUMUT) ANTARANEWS86.com__,
Bupati Langkat, H. Syah Afandin, SH bergerak cepat menanggapi keluhan masyarakat terkait kondisi jembatan penghubung Desa Kuta Gajah, Ujung Bandar, dan Batu Jonjong, Kecamatan Bahorok, yang kini kondisinya sangat memprihatinkan.

Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (9/9/2025), Bupati langsung menginstruksikan Camat Bahorok dan Kadis PUTR untuk turun ke lapangan merespons keluhan warga dan memastikan akses jembatan tetap dapat digunakan.

“Saya minta Camat segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Jembatan ini sangat vital bagi aktivitas warga, pelajar, dan pedagang. Pemerintah daerah hadir memberi solusi cepat sekaligus menyiapkan pembangunan permanen. Pembangunan jembatan ini sudah menjadi atensi kita bersama dan sudah masuk dalam perencanaan RAPBD 2026,” tegas Syah Afandin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jembatan ini bukan hanya penghubung antar-desa, tetapi juga menjadi akses penting antara Kecamatan Bahorok dan Kecamatan Kutambaru. Keberadaannya sangat menentukan kelancaran aktivitas ekonomi, pendidikan, maupun mobilitas warga di kedua kecamatan tersebut.

Baca Juga:  Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo Buka Perkemahan Pramuka

Sebelumnya, Pemerintah Desa Ujung Bandar bersama masyarakat melakukan perbaikan darurat secara swadaya. Gotong royong dilakukan dengan mengganti lantai kayu lapuk agar jembatan tetap bisa dilalui sementara waktu. Namun, kondisi jembatan tetap tidak memenuhi standar keamanan.

Kepala Dinas PUTR Kabupaten Langkat, Khairul Azmi, S.STP, menegaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti arahan Bupati dengan langkah teknis yang sudah dipersiapkan.

“Atas instruksi Bupati, pembangunan jembatan penghubung Bahorok–Kutambaru ini sudah menjadi prioritas dan telah masuk dalam perencanaan RAPBD 2026. Kami menargetkan perencanaan desain diselesaikan lebih awal agar proses pelaksanaan dapat segera dimulai sesuai tahapan. Ini komitmen pemerintah untuk menghadirkan infrastruktur yang lebih aman dan berkelanjutan,” jelas Khairul Azmi.

Dengan adanya instruksi cepat dari Bupati serta dukungan penuh dari Dinas PUTR, masyarakat di Bahorok maupun Kutambaru diharapkan tidak lagi bergantung pada jembatan gantung lama yang rawan membahayakan. Pembangunan ini juga akan memperlancar mobilitas warga sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi pedesaan.

(Dedi Sanjaya)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamen Ossy Ajak Pemkab Menguatkan GTRA untuk Selesaikan Masalah Pertanahan di Tanah Laut
Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila
Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya
Atur Sendiri Jadwal Kedatangan ke Kantah dengan Fitur Antrian Daring di Sentuh Tanahku
Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah
Polres Langkat Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang dan Urai Kemacetan Arus Lalu Lintas
Press Release Operasi Antik Toba 2026 : Selama 21 Hari Polres Toba Ungkap 8 Kasus Narkoba, Sita 289 Butir Ekstasi dan 3,79 Gram Sabu
Pengumuman Libur Layanan Pertanahan Kantah Kab. Sorong
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:58 WIB

Wamen Ossy Ajak Pemkab Menguatkan GTRA untuk Selesaikan Masalah Pertanahan di Tanah Laut

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:53 WIB

Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:48 WIB

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:41 WIB

Atur Sendiri Jadwal Kedatangan ke Kantah dengan Fitur Antrian Daring di Sentuh Tanahku

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:36 WIB

Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

Berita Terbaru

Artikel

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Sabtu, 6 Jun 2026 - 13:48 WIB

Artikel

Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

Sabtu, 6 Jun 2026 - 13:36 WIB