Simpan Narkoba Jenis Sabu 0,05 Gram, JS Berhasil Diamankan di Merek

- Penulis

Rabu, 19 Juni 2024 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ANTARANEWS86.COM |KABUPATEN KARO (SUMUT)–Satnarkoba Polres Tanah Karo tangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kali ini pengungkapan dilakukan di salah satu rumah makan di Jln. Merek-Sidikalang, Desa Aek Popo, Kec. Merek Kab. Karo, Jumat (03/05/2024) sekira pukul 16.45 WIB, dengan tersangka JS (39), warga Desa Sarimattin, Kec. Pematang Sidamanik, Kab. Simalungun.

 

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry D Tobing, S.H, mengungkapkan, pihaknya mengamankan JS, yang merupakan target dikarenakan dari hasil penyelidikan, JS yang merupakan residivis kasus yang sama, kembali melakukan penyalah gunaan sabu di Kecamatan Merek.

 

“Atas informasi dari penyelidikan yang kami lakukan, akhirnya kami berhasil menangkap JS dengan barang bukti narkotika jenis sabu”, jelas Kasat Narkoba, Selasa (18/06/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Baca Juga:  Respon Cepat Sat Samapta Polres Langkat Berhasil Amankan Hewan Qurban Lepas di Stabat

 

Adapun barang bukti tersebut berupa 2 (dua) paket plastik berisi Kristal putih diduga narkotika Golongan I Jenis Sabu setelah ditimbang keseluruhan seberat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram, yang tersimpan didalam 1 (satu) potong kertas warna putih dibalut dengan satu lembar uang pecahan Rp. 2 ribu, yang ditemukan dari kantung celana tersangka saat penangkapan.

 

“Saat ini untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, JS sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo, dalam melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara”, tutup Kasat.

 

#(Red)#

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamen Ossy Ajak Pemkab Menguatkan GTRA untuk Selesaikan Masalah Pertanahan di Tanah Laut
Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila
Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya
Atur Sendiri Jadwal Kedatangan ke Kantah dengan Fitur Antrian Daring di Sentuh Tanahku
Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah
Polres Langkat Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang dan Urai Kemacetan Arus Lalu Lintas
Press Release Operasi Antik Toba 2026 : Selama 21 Hari Polres Toba Ungkap 8 Kasus Narkoba, Sita 289 Butir Ekstasi dan 3,79 Gram Sabu
Pengumuman Libur Layanan Pertanahan Kantah Kab. Sorong
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:58 WIB

Wamen Ossy Ajak Pemkab Menguatkan GTRA untuk Selesaikan Masalah Pertanahan di Tanah Laut

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:53 WIB

Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:48 WIB

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:41 WIB

Atur Sendiri Jadwal Kedatangan ke Kantah dengan Fitur Antrian Daring di Sentuh Tanahku

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:36 WIB

Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

Berita Terbaru

Artikel

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Sabtu, 6 Jun 2026 - 13:48 WIB

Artikel

Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

Sabtu, 6 Jun 2026 - 13:36 WIB