Simpan Ganja, Dua Pria Diamankan di Dolat Rayat

- Penulis

Rabu, 19 Juni 2024 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ANTARANEWS86.COM |KABUPATEN KARO (SUMUT)–Satnarkoba Polres Tanah Karo amankan dua tersangka pelaku penyalahguna narkoba jenis ganja di Tikungan Tebu manis, Desa Dolat Rakyat, Kec.Tigapanah, Kab.Karo, sekira Pukul 23.00 WIB, pada Selasa, (07/05).

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua Tersangka tersebut berinisial FH (23), warga Dusun Lembah Katisan, Desa Sempajaya, Kec. Berastagi, Kab.Karo, dan HH (22), warga Gg. Pelawai, Simp Korpri, Kec. Berastagi, Kab. Karo.

 

Kasat Narkoba AKP Henry D. Tobing, S.H, mengungkapkan dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa barang diduga kuat Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik mulsa setelah ditimbang keseluruhan seberat brutto 250 (dua ratus lima puluh) gram, yang disimpan di dalam 1(satu) potong jaket warna merah yang dikenakan HH saat penangkapan.

 

“Berawal dari laporan masyarakat adanya seorang yang menyalah gunakan narkotika jenis ganja, kami langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan keduanya di simpang tebu manis”, kata Kasat Narkoba.

Baca Juga:  Hadir di Tengah Ruang Publik, Masyarakat Jadi Semakin Mudah Dapatkan Informasi Pertanahan

 

Dilanjutkannya, saat penangkapan keduanya sedang mengendarai sepeda motor dan langsung ditangkap dan digeledah hingga ditemukanlah barang bukti tersebut.

 

Turut juga diamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Merah yang mereka kendarai dan 1 (satu) unit Handphone android merk Vivo warna merah milik FH, yang diduga kuat sebagai alat yang dipergunakan terkait kepemilikan ganja tersebut.

 

“Petugas lapangan kami langsung membawa tersangka ke Mapolres guna penahanan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut. Dan terkait asal kepemilikan ganja tersebut kami masih melalukan penyelidikan intens untuk mengungkapnya”, tambah Kasat.

 

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara”, tutup Kasat Narkoba.

 

#(Ze)#

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peresmian SPPG 1 Polres Toba Menjadi Langkah Strategis Tingkatkan Gizi Anak
Bupati Humbang Hasundutan Jadikan Desa Siria ria Pollung Sebagai Lahan Percontohan Tanaman Bawang Putih
Bupati Syah Afandin Salurkan Bantuan ke 10 Cabor, Tegaskan Komitmen Pembinaan Atlet Muda Langkat
Gerak Jalan Santai HGN 2025, Bupati Syah Afandin Tekankan Penguatan Peran dan Kesejahteraan Guru
‎Wabup Taput Sampaikan Orasi Ilmiah, Dorong Lulusan Menjadi Generasi 4B
‎Bupati Tapanuli Utara Terima Penghargaan Lomba Inovasi Sumatera Utara 2025
Peresmian SPPG 1 Polres Toba Menjadi Langkah Strategis Tingkatkan Gizi Anak
Gerak Jalan Santai Semarakkan HKN ke-61, Sekda Langkat Ajak Warga Hidup Sehat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 09:04 WIB

Peresmian SPPG 1 Polres Toba Menjadi Langkah Strategis Tingkatkan Gizi Anak

Jumat, 21 November 2025 - 09:00 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Jadikan Desa Siria ria Pollung Sebagai Lahan Percontohan Tanaman Bawang Putih

Jumat, 21 November 2025 - 06:30 WIB

Bupati Syah Afandin Salurkan Bantuan ke 10 Cabor, Tegaskan Komitmen Pembinaan Atlet Muda Langkat

Kamis, 20 November 2025 - 13:45 WIB

Gerak Jalan Santai HGN 2025, Bupati Syah Afandin Tekankan Penguatan Peran dan Kesejahteraan Guru

Kamis, 20 November 2025 - 13:41 WIB

‎Wabup Taput Sampaikan Orasi Ilmiah, Dorong Lulusan Menjadi Generasi 4B

Berita Terbaru