Seorang Pria Warga Tambunan Ditangkap Tim Drugs Polres Toba Saat Hendak Mengedarkan Narkoba

- Penulis

Selasa, 14 Juli 2026 - 00:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

ANTARANEWS86.com_, TOBA – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Toba kembali berhasil digagalkan. Seorang pria berinisial B.J.T (36), warga Pasar Tambunan, Desa Lumban Pea, Kecamatan Balige, diamankan Tim Drugs Wolf Satres Narkoba Polres Toba saat diduga hendak menjalankan aksi peredaran sabu dengan modus “Peta” pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Pasar Tambunan, Desa Lumban Pea, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba. Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu seberat bruto 0,46 gram yang disimpan di balik tembok pagar jalan. Paket tersebut diakui merupakan milik tersangka dan rencananya akan dijual kepada pembeli.

Selain sabu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip ukuran sedang dan satu unit telepon genggam merek Infinix warna hitam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka menggunakan modus “Peta”, yakni meletakkan narkotika di lokasi tertentu sesuai kesepakatan dengan pembeli untuk menghindari pertemuan langsung saat transaksi.

Baca Juga:  Sat Narkoba Polres Langkat Bekuk 5 Tersangka, Amankan 6,31 Gram Sabu dari 3 Kasus Berbeda

 

Usai penangkapan, Tim Satres Narkoba melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah tersangka untuk melakukan penggeledahan. Namun, proses tersebut mendapat perlawanan dan diduga dihalangi oleh keluarga pelaku dan sejumlah pihak di lokasi.

 

Kapolres Toba AKBP V.J Parapaga S.I.K., Melalui Kasat Narkoba Iptu Tri Pranata Purba menegaskan bahwa setiap bentuk tindakan yang menghalangi proses penegakan hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana narkotika, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menindaklanjuti dugaan adanya pihak-pihak yang menghalangi proses penggeledahan. Kami mengimbau masyarakat agar mendukung upaya pemberantasan narkoba, bukan justru menghambat proses penegakan hukum,” tegasnya.

 

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Toba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Kabupaten Toba.

(AES)#

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kementerian ATR/BPN Bersama Komisi II DPR RI Bahas Penguatan Reforma Agraria dan Optimalisasi Peran Bank Tanah
Evaluasi Semester II, Sekjen ATR/BPN Targetkan Capaian Kinerja 98% untuk Tahun 2026
Terima Kajian Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN Perkuat Penanganan Konflik Agraria Berbasis HAM
KKNP-PTLP Tematik Tahun 2026 Berakhir, Pengalaman Lapangan Jadi Best Practice Taruna/i Poltek Agraria STPN
Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf Masjid Al Ikhlas
Kapolres Toba Hadiri Pengukuhan Siswa/i Yayasan Tunas Bangsa Soposurung Angkatan XXXVII
Bupati Toba Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2025
Paripurna DPRD Hasil Pelaksanaan Reses II Kabupaten Toba Dilaksanakan 
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:33 WIB

Kementerian ATR/BPN Bersama Komisi II DPR RI Bahas Penguatan Reforma Agraria dan Optimalisasi Peran Bank Tanah

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:32 WIB

Evaluasi Semester II, Sekjen ATR/BPN Targetkan Capaian Kinerja 98% untuk Tahun 2026

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:19 WIB

Terima Kajian Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN Perkuat Penanganan Konflik Agraria Berbasis HAM

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:18 WIB

KKNP-PTLP Tematik Tahun 2026 Berakhir, Pengalaman Lapangan Jadi Best Practice Taruna/i Poltek Agraria STPN

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:10 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf Masjid Al Ikhlas

Berita Terbaru