Satgas PKH Pasang Plang Izin Dicabut PT SSL Sektor Pasir Pengaraian, Koptan SS Minta Segera Kembalikan Lahan Masyarakat.

- Penulis

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ANTARANEWS86.com, ROKAN HULU – Kembali Satuan Tugas (Satgas)! Penertiban Kawasan Hutan (PKH) resmi memasang segel dan plang pencabutan izin di area perkebunan PT Sumatra Sylva Lestari (SSL) yang berada di Wilayah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau.

Yang mana Penertiban tersebut berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres), Nomor 5 Tahun 2025 yang dibentuk untuk menertibkan kegiatan perkebunan, pertambangan, dan industri yang tidak sesuai dengan peruntukan kawasan hutan.

Pemasangan Plang Satgas PKH Pencabutan Izin PT SSL merupakan pengelolaan  tanaman kayu Akasia di Wilayah Kabupaten Rokan Hulu, ini bagian dari penegakan hukum untuk memastikan penghentian aktivitas ilegal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terkait pemasangan Plang Dicabut izin tersebut, saya selaku kepala Desa Batas sudah turun langsung dilapangan,” kata Kades Batas  Hablum Tambusai

Terkait hal ini, ketua Koperasi Petani Siang Sakti (Koptan SS) Desa Batas, Kecamatan Tambusai, ini langkah positif pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, kami meminta Pemerintah Pusat, Provinsi Riau dan Kabupaten Rokan Hulu, untuk segera memfasilitasi untuk pengembalian Lahan tersebut, secara prosedural sudah kami ikuti, juga kami sudah menyurati Presiden dan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Raja Juli Antoni, untuk segera memproses dan menyerahkan Lahan tersebut, yang sudah dikelola sejak Tahun 1986.

Baca Juga:  Sosialisasi penyelenggaraan event F1 power boat tahun 2024.

Lanjut  Mintarejs, S.Fil, kami Pengurus Koperasi bersama Pemdes dan Tokoh Masyarakat sudah berulang kali mendatangi langsung kantor Kementerian Kehutanan dan menyerahkan berkas dan surat bukti, bahwa lahan PT SSL Sektor Pasir Pengaraian tersebut, seharusnya sudah diserahkan kepada masyarakat, kerna sudah  melalui proses perjuangan sejak 29 tahun yang lalu.

Pada tahun 1999, Surat dari MENHUTBUN, jelas arahannya untuk dicanangkan jadi Perkebunan Komuniti Sawit, serta Dokumen lainnya yg menyatakan Lahan tersebut harus sudah diserahkan ke Masyarakat, ini blom diwujudkan oleh pemerintah.

Pada tanggal 28-30 Januari 2026 yg lalu, Kami kembali mendatangi Kementerian Kehutanan dan menyerahkan surat bukti kepada Bapak Menteri Kehutanan Republik Indonesia Raja Juli Antoni,  menyerahkan lahan  yang saat ini sudah di plang cabut Izin oleh Satgas PKH belum lama ini ,” Kata Ketua Koptan SS Desa Batas, Kecamatan Tambusai Mintareja, S.Fil. Kamis (12/2/2026).

“Yang mana PT SSL ini, sebelumnya PT RSL,  Inhutani dan RGM  hingga saat ini merupakan Tanaman Hutan Industri Kayu Akasia dengan Luas 295. 25 hektar,” kata Ketua Koptan SS Desa Batas lagi.

Sementara itu, Humas PT SSL Sektor Pasir Pengaraian Asmika Sembiring yang dikonfirmasi oleh media ini, sayangnya belum lagi dijawa.**(Nur)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Kemitraan, BRI Cabang Balige Menggelar Gathering Agen BriLink Tahun 2026
‎Pemkab Tapanuli Utara Tegaskan Implementasi Program ‘TABIR’
‎Bupati Tapanuli Utara: Penggabungan Organisasi dan Evaluasi ASN Demi Pembangunan Daerah
Buntut Konfirmasi Provider Internet Diduga Ilegal, Pimpinan PT. Sinyalta Diduga Hina Profesi Wartawan Dengan Tudingan “Bodrex”
‎Respons Cepat Bupati Tapanuli Utara, Tinjau Jembatan Putus dan Temui Warga Garoga
SDN 311 Sampuran Resmi Dibangun Kembali, Mahasiswa Ranto Baek Apresiasi Respons Pemerintah
Sesuai Arahan Presiden RI, Polsek Pangkalan Susu Polres Langkat Laksanakan Kurve di Lingkungan Polsek
Jumat Peninjauan Jalan Putus, Sabtu-Minggu Libur, Senin Selesai
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:34 WIB

Satgas PKH Pasang Plang Izin Dicabut PT SSL Sektor Pasir Pengaraian, Koptan SS Minta Segera Kembalikan Lahan Masyarakat.

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:35 WIB

Perkuat Kemitraan, BRI Cabang Balige Menggelar Gathering Agen BriLink Tahun 2026

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:18 WIB

‎Pemkab Tapanuli Utara Tegaskan Implementasi Program ‘TABIR’

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:15 WIB

‎Bupati Tapanuli Utara: Penggabungan Organisasi dan Evaluasi ASN Demi Pembangunan Daerah

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:11 WIB

Buntut Konfirmasi Provider Internet Diduga Ilegal, Pimpinan PT. Sinyalta Diduga Hina Profesi Wartawan Dengan Tudingan “Bodrex”

Berita Terbaru