Rokok Ilegal Bebas Merajalela Di Pasaman Barat Sumbar

- Penulis

Sabtu, 6 September 2025 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman Barat (Sumbar) ANTARANEWS86.com_
Daerah Ranah Batahan ( Rabat)Pasaman Barat ( Pasbar )pada Kamis (06/09/2025). Salah seorang warga Sipaling mendatangi awak media dan langsung mengatakan ada satu unit mobil Avanza dan di duga pakai Nopol Palsu, BA …..SP ,yang sedang menurun kan rokok ilegal dan dia melihat dalam mobil Avanza tersebut penuh dengan rokok ilegal, pungkas nya.

Pasaman Barat merupakan salah satu daerah surganya bagi para pemain rokok ilegal. Tanpa merasa takut, sejumlah agen inisial ( AR) yang datang dari Tapus Ujung Gading tampak menjual rokok ilegal berbagai merk secara bebas, menurut salah satu warga yang tak mau di sebut namanya.

Ulah perbuatan mereka, tidak sedikit kerugian negara yang ditimbulkan sejak mulai beredarnya rokok ilegal beberapa tahun belakangan ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang berhasil dihimpun, ada beberapa orang agen besar yang menjual rokok secara ilegal baik itu di daerah Kabupaten Pasaman maupun Pasaman Barat.Mereka memiliki beberapa buah gudang besar yang terletak di Kumpulan Kecamatan Sei Aur dan Kecamatan Lembah Melintang.

Baca Juga:  "Rundut" Pemkab Madina Jangan Cengeng, Harus Tegas Menertibkan PETI

“Ini sungguh luar biasa. Tanpa merasa bersalah dan takut terhadap APH para agen rokok ilegal secara bebas menjual dagangannya ditengah-tengah masyarakat ” ungkap salah seorang warga Tampus ujung Gading yang enggan disebut namanya.

“Banyak mereknya pak. Seperti Luffman, Manchester, HD, H Mind, Smith, OFO, Coffee Stick dan lain sebagainya. Semoga Polda Sumbar dan Bea Cukai Teluk Bayur dapat bertindak tegas dalam hal penertiban rokok ilegal ini harapnya.

Padahal peredaran rokok ilegal ini sudah sering diberitakan bahkan sudah dilaporkan ke Nomor Pengaduan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat dan Kantor BC Teluk Bayur.

Seperti yang kita ketahui Penjualan rokok tampa cukai (ilegal) melanggar UU nomor 39 tahun 2007 dimana pelaku dapat dipenjara dan denda. Sanksi Pidana minimal 1 tahun,paling lama 5 tahun. Sedangkan denda paling sedikit 10 kali lipat nilai cukai dan paling banyak 20 kali lipat dari nilai cukai.

(M.SN)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Pemkab Tapanuli Utara Apresiasi GAMKI dalam Natal Nasional dan Aksi Sosial Tanggap Bencana
10 Pejabat Teras Kabupaten Toba Setingkat Eselon II Dilantik Bupati Efendi Napitupulu
Selaraskan Asta Cita di Daerah, Bupati Rokan Hulu Hadiri Rakornas Sinergi Program Prioritas Presiden
Mengawali 2026, Polres Toba Hadir di Tengah Masyarakat, Pastikan Aktifitas Warga Berjalan Aman dan Lancar
‎Pemkab Tapanuli Utara Harapkan Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Terintegrasi Pemulihan Pascabencana
‎Pemkab Tapanuli Utara Harapkan Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Terintegrasi Pemulihan Pascabencana
𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭 𝐓𝐚𝐩𝐚𝐧𝐮𝐥𝐢 𝐔𝐭𝐚𝐫𝐚 𝐒𝐚𝐦𝐛𝐮𝐭 𝐏𝐞𝐧𝐮𝐡 𝐒𝐮𝐤𝐚𝐜𝐢𝐭𝐚 𝐝𝐚𝐧 𝐀𝐩𝐫𝐞𝐬𝐢𝐚𝐬𝐢 𝐊𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐁𝐚𝐧𝐭𝐮𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐦𝐚𝐧𝐮𝐬𝐢𝐚𝐚𝐧 𝐊𝐃𝐌
Pemkab Tapanuli Utara Bersama Utusan Khusus Presiden Tanam Pohon dan Bahas Mitigasi Bencana
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:08 WIB

‎Pemkab Tapanuli Utara Apresiasi GAMKI dalam Natal Nasional dan Aksi Sosial Tanggap Bencana

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:00 WIB

10 Pejabat Teras Kabupaten Toba Setingkat Eselon II Dilantik Bupati Efendi Napitupulu

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:32 WIB

Selaraskan Asta Cita di Daerah, Bupati Rokan Hulu Hadiri Rakornas Sinergi Program Prioritas Presiden

Kamis, 15 Januari 2026 - 09:09 WIB

Mengawali 2026, Polres Toba Hadir di Tengah Masyarakat, Pastikan Aktifitas Warga Berjalan Aman dan Lancar

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:13 WIB

‎Pemkab Tapanuli Utara Harapkan Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Terintegrasi Pemulihan Pascabencana

Berita Terbaru