Polsek Kuala Tangkap Wanita Pelaku Pencurian, Gasak Motor dan Barang Rumah Tangga Korban

- Penulis

Minggu, 26 Oktober 2025 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LANGKAT, ANTARANEWS86.com__,Aksi pencurian yang sempat meresahkan warga di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Kuala. Seorang wanita berinisial N (42) ditangkap polisi setelah diduga mencuri berbagai barang milik seorang ibu rumah tangga. Minggu (26/10/2025).

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu, 27 Juli 2024 sekitar pukul 15.30 WIB di Lingkungan IV Bela Rakyat Baru, Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Korban diketahui bernama Muhairida (35), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di kawasan tersebut.

 

Berdasarkan laporan korban, kejadian bermula ketika pelaku N bersama beberapa rekannya datang ke rumah korban dengan maksud menagih utang. Namun, karena korban tidak mampu membayar, pelaku justru nekat mengambil sejumlah barang berharga dari dalam rumah korban.

 

Barang-barang yang dibawa pelaku antara lain 40 potong pakaian wanita, dua kursi plastik warna hijau, tiga buah kuali, satu karpet, satu kipas angin, satu rice cooker merek Miyako, satu tabung gas LPG 3 kg warna hijau, uang tunai Rp 40 ribu, serta satu unit sepeda motor TVS BK 2623 AAN warna hitam atas nama Kiptiah.

 

Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 15 juta. Merasa tidak terima, korban kemudian melapor ke Polsek Kuala pada 29 Maret 2025, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/19/III/2025/SPKT/KUALA/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT.

 

Setelah menerima laporan, petugas Polsek Kuala langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi, di antaranya Painah dan Dedek Andika, yang merupakan warga sekitar. Dari hasil penyelidikan itu, polisi akhirnya mengetahui keberadaan pelaku.

 

Hingga akhirnya pada Jumat, 24 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil diamankan petugas di warung warga Pasar II Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Saat ditangkap, N tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Kuala untuk diperiksa lebih lanjut.

 

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa BPKB, STNK, dan sepeda motor TVS BK 2623 AAN yang sebelumnya dilaporkan hilang.

 

Kapolres Langkat AKBP David Trio Prasojo memberikan penyampaian melalui Kapolsek Kuala bahwasannya membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut bahwa pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. “Pelaku kita amankan karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.

 

Kapolres Langkat, AKBP David Trio Prasojo juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai bentuk tindak kejahatan serupa, serta segera melapor ke pihak berwajib jika mengalami peristiwa yang mencurigakan.

 

#(Dedi Sanjaya)#

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tabrakan Maut di Jalan Bypass, 2 Orang Abang Adek Meninggal Dunia
Kominfo Toba dan Samosir Perkuat Sinergitas Pengelolaan Informasi Publik
Lapas Pasir Pangarayan Lepas Dua Mahasiswa UPP Usai Rampungkan Magang Dua Bulan
Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat
BPBD Toba Akui Keterbatasan SDM dan Peralatan Tangani Bencana
Mabеs TNI Turun Langsung ke Rohul, Edukasi Warga Cegah Karhutla Sejak Dini
Pria di Bonai Darussalam Tewas Usai Dipukuli Bergantian, Polisi Tangkap Satu Pelaku
LP2B Jatim Lampaui Target, Menteri Nusron Minta Pemda Segera Integrasikan ke dalam RTRW

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 13:42 WIB

Tabrakan Maut di Jalan Bypass, 2 Orang Abang Adek Meninggal Dunia

Rabu, 16 September 2026 - 12:54 WIB

Kominfo Toba dan Samosir Perkuat Sinergitas Pengelolaan Informasi Publik

Rabu, 16 September 2026 - 12:12 WIB

Lapas Pasir Pangarayan Lepas Dua Mahasiswa UPP Usai Rampungkan Magang Dua Bulan

Rabu, 16 September 2026 - 11:03 WIB

Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

Rabu, 16 September 2026 - 08:37 WIB

BPBD Toba Akui Keterbatasan SDM dan Peralatan Tangani Bencana

Berita Terbaru