Polres Langkat Rilis Ungkap Kasus Selama Bulan Januari 2024.

- Penulis

Rabu, 24 Januari 2024 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KABUPATEN LANGKAT (SUMUT) ANTARANEWS86.COM //-Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SIK. SH. MH Rilis Hasil ungkap kasus selama bulan Januari 2024 oleh Sat Reskrim dan Sat Res Narkoba serta Unit Reskrim Polsek Jajaran Polres Langkat pada hari Rabu (24/01/2024) pukul 15.00 wib.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun hasil ungkap kasus di Jajaran Polres Langkat selama bulan Januari 2024, Pertama 1 ( satu) Kasus perkara cabul dengan tersangka 1 (satu) orang berinisial ZS (32) warga Stabat, dengan 2 (dua) orang korban anak-anak dibawah umur atas nama DF(12) dan SY(14) kedua korban merupakan warga Kecamatan Stabat.

 

kedua, kasus perkara pencurian sebanyak 22 kasus terdiri dari, 1 (satu) kasus pencurian dengan kekerasan dengan tersangka 1 (satu) orang kemudian 14 kasus pencurian dengan pemberatan dengan tersangka sebanyak 20 (dua puluh) orang dan 4 (empat) kasus curanmor dengan tersangka sebanyak 4 (empat) orang dan barang bukti sepeda motor 6 (enam) unit serta 3 tiga) kasus pencurian ternak dengan tersangka sebanyak 5 (lima) orang.

 

Ketiga, Kejahatan Geng Motor melanggar Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 sebanyak 2 (dua) kasus dengan tersangka 2 (dua) orang dan Barang Bukti 1 (satu) buah parang panjang dan 1 (satu) buah celurit.

 

Keempat, 1 (satu) kasus narkoba jenis daun ganja kering dengan 3 tersangka dan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering seberat 30,7 kg.

 

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SIK. SH. MH terkait kasus yang viral dimedia sosial berupa perbuatan cabul terhadap korban anak-anak dibawah umur dengan tersangka berinisial ZS (32).

 

Baca Juga:  Para Awak Media Yang Berada Di Pantai Barat Madina Lakukan Kunjungan Silaturahmi Ke Polsek Lingga Bayu 

Pertama tersangka melakukan perbuatannya kepada korban SY(14) sekitar bulan Februari 2023 sekira pukul 10.00 wib dirumah tersangka di Kecamatan Stabat.

Selanjutnya tersangka melakukan perbuatan cabul pada tanggal 2 Desember 2023 kepada korban berinisial DF(12).

 

Terhadap tersangka ZS dilakukan penangkapan oleh Sat Reskrim Polres Langkat pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 02.00 wib saat tersangka berada dikontrakan yang berada di Sapen GK1/48 Demangan Kecamatan Gondokusuman Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta dan saat melakukan penangkapan Sat Reskrim Polres Langkat bekerjasama dengan Tim Subdid Jahtanras Polda DIY dan Tim Resmob Polresta Yogyakarta, ujarnya.

 

Selanjutnya Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat. HS, SIK. SH. MH menjelaskan penangkapan terhadap tersangka kasus narkoba jenis daun ganja kering sebanyak 30,7Kg yang dibungkus dengan karung berwarna putih di SPBU Kampung Lalang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat dengan tersangka sebanyak 3 (tiga) orang berinisial MS(39) warga Aceh, SR(28) warga Aceh dan DH warga Kota Pekanbaru.

 

Narkoba jenis daun ganja Kering tersebut dibawa dari Aceh menuju Medan dan akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara dengan mengendarai mobil jenis Avanza warnah merah BK 13** MP

 

Pada kesempatan Rilis tersebut Kapolres Langkat mengapresiasi kepada Personel atas keberhasilan pengungkapan kasus selama bulan Januari 2024.

 

Komitmen Kapolres Langkat menciptakan situasi Kamtibmas Jajaran Polres Langkat yang aman dan konduasif dan memberantas kejahatan.

 

Beliau juga mengajak elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif terciptanya situasi Kamtibmas dan bersama memerangi Narkoba. Tutupnya AKBP Faisal Rahmat HS.

#(Dedi S)#

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sertijab Wakapolres Langkat, Kapolres Tekankan Soliditas dan Dedikasi, Kompol Vivin Ayuningtias Resmi Menjabat
Kantah Kab. Sorong Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Kartini
Kapolres Langkat Hadiri dan Amankan Pelepasan Jemaah Haji Keloter 2 Tahun 2026
Briefing Petugas Loket Layanan Kantah Kab. Sorong
Layanan Disabilitas Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong
Pengambilan Sumpah Sertifikat Hilang Kantah Kab. Sorong
Bingung Soal Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat Orang Tua ke Anak? Simak Penjelasan Berikut
Tinjau Pelayanan Kantah Kota Semarang, Wamen Ossy: Jangan Tunda Berkas, Percepat Layanan Pertanahan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 08:04 WIB

Sertijab Wakapolres Langkat, Kapolres Tekankan Soliditas dan Dedikasi, Kompol Vivin Ayuningtias Resmi Menjabat

Rabu, 22 April 2026 - 03:49 WIB

Kantah Kab. Sorong Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Kartini

Rabu, 22 April 2026 - 03:48 WIB

Kapolres Langkat Hadiri dan Amankan Pelepasan Jemaah Haji Keloter 2 Tahun 2026

Rabu, 22 April 2026 - 03:45 WIB

Briefing Petugas Loket Layanan Kantah Kab. Sorong

Rabu, 22 April 2026 - 03:21 WIB

Layanan Disabilitas Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong

Berita Terbaru

Artikel

Briefing Petugas Loket Layanan Kantah Kab. Sorong

Rabu, 22 Apr 2026 - 03:45 WIB

Artikel

Layanan Disabilitas Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong

Rabu, 22 Apr 2026 - 03:21 WIB