Perwakilan Ombudsman Jateng Minta Disdikbud Segera Melakukan Pengawasan Ijazah yang Masih Tersimpan

- Penulis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 00:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antaranews86.com,Semarang (6/3) – ‎Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah merespons cepat pemberitaan terkait dugaan penahanan ijazah siswa di SMP Negeri 1 Tayu, Kabupaten Pati, yang diduga berkaitan dengan tunggakan iuran komite sekolah dengan kisaran ratusan ribu hingga Rp 900.000, 00 ( Sembilah Puluh Ribu Rupiah), sebagai tindak lanjut, Ombudsman Jateng melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, serta Bagian Organisasi Setda Pati.

‎Plh. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Sabarudin Hulu, dalam pertemuan pihak Disdikbud Kabupaten Pati menyampaikan bahwa tidak terdapat kebijakan resmi terkait penahanan ijazah. Menurut Disdikbud, ijazah siswa yang telah selesai diproses termasuk cap jari dan tanda tangan masih tersimpan di bagian Tata Usaha sekolah.

‎Disdikbud Kabupaten Pati, memberikan penjelasan bahwa pihaknya telah
‎memberikan teguran kepada pihak sekolah.
‎“Ijazah merupakan hak mutlak siswa. Penyimpanan ijazah dalam waktu lama di sekolah berisiko hilang atau rusak, sehingga harus segera diserahkan kepada pemiliknya,” ujar Sabarudin.

‎Selain itu, tambah Sabarudin Hulu, meminta kepada Dindikbud Pati segera melakukan pengawasan dan klarifikasi terkait ijazah yang masih tersimpan di satuan Pendidikan di Pati agar segera diserahkan kepada siswa/murid, agar tidak terjadi permasalahan serupa terulang.

‎Sebagai tindak lanjut cepat, Dindikbud Kabupaten Pati akan membentuk Posko Pengaduan Khusus Ijazah serta menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan seluruh satuan pendidikan untuk segera menyerahkan ijazah kepada para siswa atau alumninya.

‎Seluruh ijazah yang hingga saat ini masih berada di satuan Pendidikan diminta untuk segera diserahkan tanpa terkecuali.

‎“Penahanan ijazah merupakan perbuatan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban
‎hukum atau kelalaian, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang, sebagaimana amanat Pasal 52 huruf h Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, dan Persekjen Kemendikbud Ristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ijazah, yang menegaskan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan ijazah kepada pemilik yang sah dengan alasan apapun”, jelas lanjut Sabarudin.

‎Permasalahan penahanan ijazah di SMP Negeri 1 Tayu, diharapkan kepada Kepala
‎Dinas Pendidikan di 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, supaya memastikan satuan pendidikan telah menyerahkan ijazah kepada yang berhak, dan tidak tersimpan di satuan Pendidikan, tegasnya

‎Ombudsman Jateng juga mendorong masyarakat Kabupaten Pati yang hingga saat ini belum mengambil ijazah karena adanya permintaan sejumlah biaya agar segera melaporkan ke Dindikbud Pati dan mengambilnya di satuan pendidikan masing-masing.

‎Apabila menemui kendala, masyarakat dapat melaporkan melalui Posko Pengaduan Ijazah di Dindikbud Kabupaten Pati atau menghubungi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah melalui WhatsApp di nomor 0811-9983-737.

‎“Ombudsman berharap ijazah dapat segera diterima oleh yang berhak sehingga tidak menghambat hak-hak siswa/murid untuk melanjutkan pendidikan dan persyaratan mencari ‎kerja, maupun masa depan mereka,” pungkas Sabarudin menyampaikan

(*)

Baca Juga:  Bina Kepribadian dan Kerohanian WBP Lapas Pematangsiantar adakan KKR di Gereja dan Pengajian serta Takjiah di Mesjid Lapas

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Isi Ramadhan Dengan Kepedulian, Polres Langkat Bagikan Nasi Sahur Kepada Masyarakat
Bupati Tapanuli Utara JTP Hutabarat Serahkan Bantuan Jadup dari Kemensos RI bagi 434 KK, Doakan Masyarakat Terdampak dapat Pulih
‎Bupati Tapanuli Utara Evaluasi Pemanfaatan Internet Satelit Bakti Komdigi di Sekolah, Dorong Perluasan Akses DI Wilayah Terpencil
Malam Nuzulul Quran, Ikhtiar Bupati Anton Membangun Karakter Generasi Muda Rohul Lewat Cahaya Al-Quran ​ANTARANEWS86.com, Rohul  – Di
Komandan Satuan Polisi Militer TNI Angkatan Udara Lanud Soewondo Beserta Jajaran Melaksanakan Jum’at Berkah di Bulan Suci Ramadhan 1447 H
‎Bupati Tapanuli Utara Resmikan SPPG Muara Mandiri, Perkuat Gizi dan Ekonomi Lokal
Kemenhut RI Turunkan Tim Di PT SSL Rokan Hulu, Pengurus Koptan Sialang Sakti Desa Batas, Berharap Presiden Prabowo Subianto Dengarkan Perjuangan Rakyatnya
Berikan Pengarahan di Rakerda Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Sekjen ATR/BPN: Kemampuan Kelola Tiga Instrumen Jadi Kunci Sukses Pemimpin
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 01:43 WIB

Isi Ramadhan Dengan Kepedulian, Polres Langkat Bagikan Nasi Sahur Kepada Masyarakat

Sabtu, 7 Maret 2026 - 00:17 WIB

Perwakilan Ombudsman Jateng Minta Disdikbud Segera Melakukan Pengawasan Ijazah yang Masih Tersimpan

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:01 WIB

Bupati Tapanuli Utara JTP Hutabarat Serahkan Bantuan Jadup dari Kemensos RI bagi 434 KK, Doakan Masyarakat Terdampak dapat Pulih

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:57 WIB

‎Bupati Tapanuli Utara Evaluasi Pemanfaatan Internet Satelit Bakti Komdigi di Sekolah, Dorong Perluasan Akses DI Wilayah Terpencil

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:57 WIB

Malam Nuzulul Quran, Ikhtiar Bupati Anton Membangun Karakter Generasi Muda Rohul Lewat Cahaya Al-Quran ​ANTARANEWS86.com, Rohul  – Di

Berita Terbaru