Pengedar Narkoba Ancam Polisi dengan Cangkul di Rumahnya di Balige, Sempat Terjadi Pergumulan

- Penulis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ANTARANEWS86.com_, BALIGE, Tim Drugs Wolfa Satresnarkoba Polres Toba Berhasil mengamankan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Toba pada Jumat siang (02/10/2026)

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengedar berinisial CJT (51), Wiraswasta warga Dusun I Sitatuan Desa Bonan Dolok II Kecamatan Balige Kabupaten Toba.

 

Kapolres Toba AKBP V.J Parapaga, S.I.K, melalui Kasatresnarkoba Iptu Tri Pranata Purba pada Rabu (7/10) membernarkan adanya penangkapan pelaku pengedar narkoba

 

Tri Pranata Purba menjelaskan petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang sebuah rumah milik Pelaku yang berada di Jln. Ompu Batu Tahan Siahaan Kelurahan Balige III yang sering dijadikan sebagai tempat Transaksi transaksi narkotika.

 

Mendapati informasi tersebut, petugas menindaklanjuti informasi dan melakukan penyelidikan di Lokasi

 

Petugas melihat seorang laki-laki dewasa badan gemuk, sedang berdiri di samping jendela sebelah kiri rumah pelaku, berjalan hendak keluar dari lokasi rumah tersebut, sambil memegang sebuah plastik klip kecil. Kemudian petugas langsung berlari dan mengamankan laki-laki berbadan gemuk, namun pelaku melakukan perlawanan dan dari tangannya sengaja menjatuhkan 1 (satu) paket plastik klip ukuran kecil ke atas tanah.

 

Tiba-tiba pemilik rumah bernama CJT marah-marah dan memegang 1 (satu) buah cangkul dan mengancam sambil mengayunkan cangkul tersebut kepada Tim Opsnal, pada saat itulah kesempatan laki-laki berbadan gemuk tersebut berhasil melarikan diri.

 

Lalu pelaku CJT mengejar petugas sambil memegang cangkul dan mengayunkan cangkul, untuk menghalang-halangi Petugas, agar tidak dapat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumahnya

 

Kasat Narkoba bersama Tim Sat Narkoba berhasil mengamankan Pelaku dan mengamankan alat cangkul yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan pengancaman tersebut.

 

Setelah itu, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam rumah pelaku dengan didampingi oleh Staf Kelurahan Balige 3 dan istri pelaku

 

Pada saat dilakukan pemeriksaan di rumah, petugas menemukan 1 (satu) buah jaket warna coklat tergantung pada paku di balik pintu rumah. Didalam kantong jaket ditemukan narkotika jenis Ganja dan lembar kertas tiktak, yang dibalut dengan 1 (satu) lembar kertas warna putih bekas tulisan.

Kemudian petugas juga berhasil menemukan barang bukti terletak di samping kanan bagian belakang rumah pelaku yaitu, 1 (satu) buah kotak / tempat kaca mata warna hitam didalamnya terdapat Timbangan Elektrik dan sedotan berbentuk sendok. 1 (satu) botol merk Runner didalamnya berisi 30 (tiga puluh) paket / plastik klip ukuran kecil berisi Narkotika jenis Sabu.

 

Pelaku mengakui barang bukti paket narkotika jenis Sabu tersebut, adalah miliknya, yang baru diserahkan oleh temannya berinisial R. Lalu pelaku sengaja menyuruh R untuk meletakkan paket Sabu di atas meja di belakang rumah CJT

 

Hasil Interogasi, bahwa pelaku mengaku telah melakukan perbuatan membeli dan menjual paket Sabu sebanyak 5 kali, sejak bulan September 2026. Biasanya pelaku menyuruh teman berinisial R untuk membeli 5 gram Sabu dengan harga Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Sabu tersebut sengaja dipaketi ke dalam plastik klip ukuran kecil berisi Sabu, dengan tujuan untuk dapat dijual kepada orang lain.

 

Pelaku mengakui maksud dan tujuan memiliki, menyimpan dan menguasai paket narkotika jenis Sabu tersebut, adalah secara sengaja untuk dijual kepada orang lain.

 

Maksud dan tujuan pelaku memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis Ganja tersebut, adalah secara sengaja untuk dapat dikonsumsi sendiri

 

Selanjutnya dilakukan Test Urine terhadap pelaku dengan Hasil Test Urine Positif, Metamfetamine (+) dan THC (+).

 

Akibat dari perlawanan dan pengancaman yang dilakukan oleh pelaku sehingga salah seorang petugas terjatuh di samping rumah tersebut dan mengakibatkan petugas mengalami luka gores pada pergelangan kaki kanan, luka gores pada samping lutut kaki sebelah kanan, luka gores pada samping paha kaki sebelah kanan, dan

luka gores dan lecet pada lengan tangan kanan di bawah siku. Kemudian petugas tersebut dibawa berobat ke RSUD Porsea dan dapat berobat jalan.

 

Petugas berhasil mengamankan barang berupa, 1 (satu) paket / plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis Sabu, 1 (satu) lembar uang tunai Rp 100.000,- dan 2 (dua) lembar uang tunai Rp 50.000,- jumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar kertas bekas tulisan, berisi Narkotika jenis Ganja seberat 1,61 Gram, 20 (dua) puluh lembar kertas tiktak, 1 (satu) buah jaket warna coklat, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia, 1 (satu) buah cangkul dengan gagang kayu

 

Tiidak itu saja petugas mengamankan 30 (tiga puluh) paket / plastik klip ukuran kecil berisi Narkotika jenis Sabu seberat 6,29 gram, 1 (satu) botol merk RUNNER, 1 (satu) buah timbangan digital warna biru, 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar berisi plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) buah sedotan berbentuk sendok, 1 (satu) buah kotak / tempat kaca mata warna hitam, dan 1 (satu) buah kaos kaki warna hitam

 

Saat ini Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Toba guna melakukan proses lebih lanjut dan akan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU 35 th 2009 Sub pasal 609 ayat (1) KUHP dan pasal 111 ayat (1) UU 35 tahun 2009

 

Kapolres Toba AKBP, V.J Parapaga, S.I.K, melalui Ps Kasi Humas Ipda Khairuddin Sukriyanto menjelaskan bahwa tidak ada toleransi kepada Pengedar narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Toba dan tetap kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku

 

Kami berharap kerjasama dan informasi dari masyarakat apabila mengetahui adanya peredaran narkoba agar menginformasikan ke pihak kepolisian atau Masyarakat bisa menggunakan layanan Contact Center 110 secara gratis. Namun demikian, Polri menghimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main, karena jika nantinya terjadi seperti itu, pihak Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong.

#(AES)#

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Pasaman Barat Resmikan Musala Darul Agung di Mako Polsek Pasaman
Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat
Pengguna Fitur Antrian Daring Sentuh Tanahku: Bisa Urus Tanah Tanpa Cuti
Manfaatkan PTSL untuk Urus Sertipikat, Masyarakat: Proses Dipermudah
Polsek Laguboti Berhasil Tangkap Resividis Curanmor di Balige
Apel Pagi Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong: Tingkatkan Kedisiplinan dan Jaga Kebersihan Lingkungan Kerja
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Gelar Kerja Bakti, Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Pelayanan Prima

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kapolres Pasaman Barat Resmikan Musala Darul Agung di Mako Polsek Pasaman

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:59 WIB

Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:58 WIB

Pengguna Fitur Antrian Daring Sentuh Tanahku: Bisa Urus Tanah Tanpa Cuti

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:57 WIB

Manfaatkan PTSL untuk Urus Sertipikat, Masyarakat: Proses Dipermudah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:56 WIB

Polsek Laguboti Berhasil Tangkap Resividis Curanmor di Balige

Berita Terbaru