Pemkab Toba Sampaikan Paparan Monev Keterbukaan Informasi 2024 di Komisi Informasi Provinsi Sumut

- Penulis

Kamis, 29 Agustus 2024 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TOBA (SUMUT) ANTARANEWS86.COM| Melalui kadis Kominfo Toba, Desmond Butarbutar, Bupati Toba memaparkan Monev Keterbukaan Informasi 2024.

Bupati Toba, Poltak Sitorus mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Toba memiliki komitmen pengimplementasian pentingnya keterbukaan informasi sesuai amanat UU Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Untuk hal ini Pemerintah Kabupaten Toba mendukung kolaborasi semua perangkat daerah hingga sampai desa,” kata Poltak Sitorus via saluran video kepada Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatra Utara, Abdul Harris Nasution, Komisioner Eddy Syahputra As ,dan Komisioner Mohammad Safii Sitorus di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatra Utara, Jalan Al-falah 22 Medan, Rabu (28/8/2024).

 

Poltak Sitorus menyampaikan hal ini sehubungan dengan kegiatan Monitor Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi bagi Badan Publik Pemkab Toba Tahun 2024

 

Selanjutnya Bupati Poltak Sitorus mengatakan pemaparan dari Pemkab Toba akan disampaikan secara langsung oleh Kadis Kominfo Kabupaten Toba, Sesmon TB Butarbutar.

 

Menurut Sesmon Butarbutar, Pemkab Toba memiliki tambahan landasan hukum tentang keterbukaan informasi yaitu Peraturan Bupati Toba yang kondisi saat ini dalam penyempurnaan karena revisi .

 

Kemudian dipaparkan telah melakukan sejumlah inovasi dalam peningkatan pelayanan informasi. Diantaranya pengoptimalan portal website tobakab.go.id, website perangkat daerah, website desa, portal Kominfo RI InfoPublik.id ,call center dan penyampaian informasi secara masif melalui kanal media sosial: Facebook, Instagram, Tiktok dan kanal YouTube Palito TV Kominfo. Khusus website desa ,saat ini sudah ada 31 desa yang aktif setelah tahun 2023 lalu hanya 13 desa .

 

Kemudian secara bertahap memberikan akselerasi bagaimana para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kabupaten Toba agar lebih aktif dan memahami tugas masing-masing.

 

Mengenai permohonan data, pada tahun 2023 tercatat ada 2 permohonan.

 

Menanggapi paparan tersebut, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut, Abdul Harris Nasution berharap Pemkab Toba terus mengoptimalkan pelayanan keterbukaan informasi karena tahun 2023 lalu sudah mendapat penghargaan kategori informatif.

 

Selanjutnya Komisioner Eddy Syahputra As membeberkan penilaian akan SAQ Pemkab Toba tahun ini , diharapkan akan tetap ditingkatkan lagi.

 

Kemudian Komisioner Mohammad Safii Sitorus memberikan kesimpulan bahwa pihaknya akan terus memonitor keterbukaan informasi seluruh badan publik termasuk Kabupaten Toba . Pihaknya pun akan evaluasi tahap akhir dengan turun ke daerah untuk melihat secara langsung apa dan bagaimana keterbukaan informasi dilakukan.

 

Setelah pemaparan oleh Kadis Kominfo Toba ini, dilanjutkan pemaparan hal sama tentang pelaksanaan keterbukaan informasi publik dari dua desa asal Kabupaten Toba yaitu Desa Pangombusan, Kecamatan Parmaksian dan Desa Sigumpar, Kecamatan Sigumpar.

(aes)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Intelijen Kejari Rohul Tangkap DPO Perkara Perzinahan di Rambah Hilir
Kantah Kabupaten Sorong Gelar Pembinaan PPAT untuk Perkuat Sinergi dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Pertanahan
Kantah Kabupaten Sorong Terima Kunjungan Mahasiswa PWK Universitas Muhammadiyah Sorong, Bahas Tata Ruang dan Pertanahan
Pengambilan Sumpah Pemohon Sertipikat Pengganti Karena Hilang di Kantah Kabupaten Sorong
Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Skala Kecil untuk Fasilitas Produksi Sumur Klamono Utara W
Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal
RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027
PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 22:26 WIB

Tim Intelijen Kejari Rohul Tangkap DPO Perkara Perzinahan di Rambah Hilir

Jumat, 18 September 2026 - 04:18 WIB

Kantah Kabupaten Sorong Gelar Pembinaan PPAT untuk Perkuat Sinergi dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 - 04:17 WIB

Kantah Kabupaten Sorong Terima Kunjungan Mahasiswa PWK Universitas Muhammadiyah Sorong, Bahas Tata Ruang dan Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 - 04:15 WIB

Pengambilan Sumpah Pemohon Sertipikat Pengganti Karena Hilang di Kantah Kabupaten Sorong

Jumat, 18 September 2026 - 04:13 WIB

Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Skala Kecil untuk Fasilitas Produksi Sumur Klamono Utara W

Berita Terbaru