PemDes Bersama BPD Lobung Laksanakan Musyawarah Pembentukan Koperasi Merah Putih

MADINA (SUMUT) ANTARANEWS86.COM//Dalam pelaksanaan Musyawarah Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Lobung yang di laksanakan pada hari Selasa (29/04/2025) di awali oleh Ketua BPD Desa Lobung Khoiruddin Nasution yang di laksanakan di gedung MDTA desa Lobung Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal.
Kegiatan musyawarah pembentukan Koperasi Merah Putih desa Lobung di hadiri Kepala Desa Ahmad Pauzi Lubis beserta Perangkat desa,Ketua BPD Khoiruddin Nasution beserta jajarannya, Babinsa Sertu Kholis Nasution mewakili Danramil 16/BTN, Ali Junjung Hasibuan mewakili Kecamatan Pendamping Desa Asnita Sari S.Si (PD) dan Pendamping Lokal Desa Hadianto (PLD), Tokoh masyarakat , Tokoh agama, dan sejumlah masyarakat setempat.
Dalam kegiatan musyawarah pembentukan Koperasi Merah Putih desa Lobung PD Asnita Sari S.Si, dalam penjelasan menyampaikan beberapa hal tentang Koperasi Merah Putih yang akan di bentuk di hadapan masyarakat Desa Lobung sebagai peserta musyawarah.
” Kami dari pendamping Desa sengaja di undang kemarin dalam rangka menjelaskan bagai mana teknis dan cara pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Lobung , jadi sesuai dengan instruksi presiden nomor : 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi Merah Putih, jadi dalam hal ini sesuai penyampaian dari Presiden RI nanti nya akan di bentuk Koperasi Merah Putih ini di seluruh Indonesia sekitar tujuh puluh ribu sampai delapan puluh ribu di seluruh Indonesia dan mengenai Koperasi Merah Putih ini kalau bapak dan ibu pernah dengar Koperasi Unit Desa (KUD) tidak jauh beda cuman saja Koperasi Merah Putih ini langsung di instruksikan oleh bapak presiden RI Prabowo Subianto,” jelas nya.
Selain itu Asnita Sari juga menjelaskan mengenai cara dan sistem pembentukan Koperasi Merah Putih ini di tingkat desa Yang pertama memilih KSB oleh anggota Ketua , Sekretaris, dan Bendahara yang memiliki kemampuan serta loyalitas tinggi dan jangan yang terlalu perhitungan karena pengurus Koperasi ini tidak memiliki gaji sebelum koperasi nya menghasilkan.
Koperasi Merah Putih ini peraturan nya tetap mengacu juga kepada UU perkoperasian Nomor: 25 tahun 1992, dan mengenai pembiayaan dalam kepengurusan izin ke notaris biaya di ambil dari Dana Desa, dan anggota nya paling minimal 20 orang, Untuk pengurus sendiri tidak boleh dari Aparatur desa yang aktif dan pengurus koperasi tidak boleh ada hubungan semenda dengan Kepala Desa dan untuk pengawas sendiri di butuhkan paling tidak 3 orang salah satunya kepala desa aktif.
Terkait Koperasi Merah Putih ini selain Ketua, Sekretaris dan Bendahara ada juga Pengawas dan Kepala Bidang.
Alhamdulillah acara musyawarah sosialisasi Pembukaan Koperasi Merah Putih Desa Lobung berjalan dengan lancar sampai akhir dan acara di tutup dengan do’a.
(M.SN)