ANTARANEWS86.com_, TOBA, Menyikapi terjadinya macet di SPBU belakangan ini akibat ranmor yang mengantri BBM, pemerintah Kabupaten Toba membuat Surat edaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Toba melalui Pj.Sekdakab Toba Tandatandangani Surat Edaran Pembatasan Penjualan BBM Subsidi dan Non Subsidi, Untuk Menjamin Pemerataan, Mencegah Penyalahgunaan, dan Menjaga Stabilitas Distribusi Energi di Kabupaten Toba
Balige, Jumat [5/12/2025] – Pemkab Toba secara resmi menandatangani Surat Edaran tentang Pembatasan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi dan Non-Subsidi di wilayah Kabupaten Toba. Kebijakan ini diterbitkan untuk memastikan penggunaan BBM subsidi tepat sasaran, mencegah praktik penimbunan, dan menjaga kelancaran distribusi energi bagi masyarakat.
Menurut pantauan Antara News86, Kemacetan yang terjadi sudah sejak adanya bencana alam di Propinsi Sumatra Utara. Hingga berita ini dibuat kemacetan masih mengular hingga 1 km kiri kanan SPBU. Semoga dengan adanya surat edaran ini bisa menjadi jalan keluar dan diharapkan tidak ada oknum yang bermain.
(aes)#












